NANGA BULIK – Dugaan kasus money politik dalam pemilu serentak 2019, di Kabupaten Lamandau telah dinyatakan P19 (pengembalian berkas) sebanyak 2 kali. Kejaksaan Negeri Lamandau mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Lamandau dalam perkara dugaan politik uang terhadap salah satu calon anggota legislatif di daerah itu.
Jika merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia pasal 31 Tahun 2018 Pasal 27 ayat (6) menyatakan, bahwa pengembalian berkas hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari penuntut umum kepada penyidik hanya dilakukan 1 (satu) kali.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Angga Yuli Hermanto kepada awak media membenarkan adanya kejadian ini. “Berkas penyidikan perkara tindak pidana Pemilu 2019 terkait dugaan politik uang hingga kini sudah dua kali P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi),” kata Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Angga Yuli Hermanto, Senin 27 Mei 2019.
Diketahui, penyidik Polres Lamandau telah menyerahkan berkas perkara pertama kali pada tanggal 16 Mei 2019 lalu. Namun pihak Kejaksaan Negeri Lamandau menyatakan bahwa, berkas perkara tersebut belum lengkap (P18), sehingga dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 20 Mei 2019.
“Setelah melengkapi berkas yang dinyatakan P19, kita kembali menyerahkan berkas perkara tersebut pada tanggal 22 Mei, namun pihak Kejaksaan kembali menyatakan P18 dan berkasnya di P19-kan untuk kedua kalinya,” jelas Angga.
Terkait adanya dua kali P19 dalam kasus dugaan money politik oleh salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Lamandau ini. Angga enggan memberikan komentarnya, dirinya mengatakan, bahwa pihak Bawaslu dan penyidik Polres Lamandau telah menyampaikan perihal adanya peraturan Bawaslu terkait perkara pemilu hanya boleh dilakukan P19 sebanyak satu kali. Terkait hal itu silahkan tanyakan langsung ke pihak Kejaksaan,” pungkas Angga.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post