SAMPIT – Tiga orang teridiri dari satu pria dan dua wanita diamankan polisi disebuah kontrakan yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka ditangkap bukan karena kumpul kebo, melainkan karena hendak melakukan pesta sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mengatakan, terbongkarnya pesta narkotika golongan I bukan tanaman ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran sabu di desa ini.
“Mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan narkotika, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Saat berada di jalan, kami melihat seorang pemuda memiliki gelagat yang aneh masuk ke dalam sebuah barak,” kata Kapolsek Cempaga Hulu, Rabu 29 Mei 2019.
Tim dari Korps Bhayangkara ini pun mengikuti pemuda itu. Baru melangkah masuk ke dalam barak, pria itu pun langsung ditangkap. Didalam barak itu juga ada dua orang perempuan cantik berbaju merah. Mereka turut ditangkap.
Dengan menunjukkan surat tugas kepolisian dan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan pun dilakukan. Alhasil ditemukan tiga paket kecil sabu siap edar dan satu peralatan isap sabu (bong). Selanjutnya, tiga orang ini pun digelandang ke kantor Polsek Cempaga Hulu untuk diproses lebih lanjut.
“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka bernama Supriyono alias Apri 29 tahun, Kemi Puspita Sari 21 tahun, dan Susanti 24 tahun. Masing-masing dari mereka memiliki satu paket kecil sabu,” sebut Ipda Rahmad Tuah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal muasal barang haram perusak sistem syaraf otak dan tubuh manusia ini.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post