• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Audiensi umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Bupati Kotim, 9 Juni 2026.

Foto:IST/MATA KALTENG - Audiensi umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Bupati Kotim, 9 Juni 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Harapan umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memperoleh kepastian legalitas lahan Kaharingan Center akhirnya mendapat angin segar. Setelah menunggu selama lebih dari dua dekade, Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan akan memproses hibah lahan yang selama ini masih berstatus pinjam pakai, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan pusat pendidikan, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan Hindu Kaharingan.

Kepastian tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim yang dipimpin langsung Bupati Kotim, Halikinnor.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Dalam pertemuan tersebut, Halikinnor mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang disampaikan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan adalah status lahan Kaharingan Center yang hingga saat ini belum berstatus hibah.

“Majelis tadi menyampaikan beberapa hal. Yang pertama terkait lokasi tanah yang selama ini masih pinjam pakai. Mereka meminta supaya tanah tersebut dapat dihibahkan. Nanti akan dipelajari dulu oleh tim, tetapi pada prinsipnya memang diarahkan untuk hibah,” kata Halikinnor, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, proses hibah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan memastikan seluruh dokumen dan status lahan benar-benar bersih sebelum diserahkan kepada lembaga keagamaan tersebut.

“Karena kalau nanti sudah dihibahkan, mereka bisa lebih mudah mendapatkan program dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tetapi tanahnya harus clean terlebih dahulu sebelum dihibahkan,” ujarnya.

Selain persoalan lahan pusat kegiatan Hindu Kaharingan, audiensi juga membahas lahan pemakaman umat Hindu Kaharingan. Halikinnor memastikan persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan melalui koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Terkait tanah pemakaman tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sudah dibagi dan diblok sesuai kebutuhan masing-masing agama sebagai tempat pemakaman umum,” jelasnya.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah pelaksanaan ritual adat Tiwah yang merupakan tradisi sakral masyarakat Dayak penganut Hindu Kaharingan. Menurut Halikinnor, ke depan pemerintah daerah ingin menjadikan kegiatan tersebut lebih terstruktur dan terintegrasi dengan program pelestarian budaya daerah.

“Selama ini pemerintah daerah membantu melalui hibah kepada kelompok masyarakat yang melaksanakan Tiwah. Ke depan saya minta agar kegiatan itu bisa menjadi program yang dilaksanakan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” katanya.

Ia bahkan berharap ritual Tiwah dapat dikembangkan menjadi agenda budaya tahunan yang mampu menarik kunjungan wisatawan ke Kotim.

“Kalau bisa harapan kita menjadi salah satu destinasi wisata budaya. Orang datang ke Sampit bisa melihat langsung prosesi Tiwah yang merupakan budaya khas daerah kita,” tambahnya.

Terkait besaran lahan yang dimohonkan untuk dihibahkan, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah masih akan melakukan kajian teknis. Namun secara prinsip, ia mendukung pemberian legalitas kepada umat Hindu Kaharingan.

“Kalau memang memungkinkan akan diberikan sesuai permohonan. Kalau tidak, sebagian yang bisa kita hibahkan. Yang penting mereka memiliki identitas yang jelas dan bisa diterbitkan sertifikat atas nama lembaga Hindu Kaharingan,” tegasnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Agus Sanang, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan panjang yang telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu untuk memperoleh legalitas lahan Kaharingan Center yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2,7 Sampit.

Menurutnya, persoalan status lahan telah menjadi perhatian sejumlah pengurus majelis dari generasi ke generasi, namun belum pernah tuntas hingga saat ini.

“Kami datang untuk meminta kepastian terkait legalitas tanah Kaharingan Center. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak beberapa kali pergantian ketua majelis, bahkan lebih dari 20 tahun belum selesai juga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang dimohonkan untuk dihibahkan memiliki luas sekitar dua hektare dan selama ini menjadi pusat aktivitas umat Hindu Kaharingan di Kotim.

“Lahan itu kurang lebih dua hektare. Kami rencanakan sebagai pusat penelitian, pendidikan, serta pengembangan kebudayaan Kaharingan di Kotim,” katanya.

Menurut Agus, status pinjam pakai selama ini menjadi kendala utama dalam pengembangan kawasan tersebut. Berbagai rencana pembangunan yang telah disusun kerap tertunda karena tidak adanya kepastian legalitas.

“Kalau ada bantuan dari pihak ketiga, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, kendalanya selalu di legalitas tanah. Program-program yang sudah dirancang tidak bisa berjalan maksimal karena status lahannya belum hibah,” ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah fasilitas telah berdiri di kawasan tersebut, di antaranya Balai Kaharingan, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPTIK), asrama putra-putri, yayasan pendidikan, hingga SMK Bakti Mulia Sampit.

“Bahkan sekolah yang ada di sana pernah terkendala mendapatkan bantuan karena saat dilakukan pengecekan lapangan, status tanahnya masih pinjam pakai,” katanya.

Agus mengaku optimistis setelah mendapatkan respons positif dari Bupati Kotim. Ia berharap proses hibah dapat segera direalisasikan sehingga berbagai program pembangunan dapat segera dijalankan.

“Bersyukur kami mendapat kepastian dari Pak Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan proses hibah ini bisa terealisasi. Karena kalau legalitas sudah jelas, pembangunan akan lebih mudah dilakukan dan bantuan dari pemerintah juga lebih mudah masuk,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Betly, mengaku sangat mengapresiasi respons pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan.

“Sangat antusias dan luar biasa. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati yang memperjuangkan hak-hak kami. Ini menjadi angin segar setelah perjuangan yang sangat panjang,” katanya.

Ia berharap kepastian hibah lahan dapat menjadi titik awal pengembangan Kaharingan Center sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelestarian budaya Dayak Kaharingan di Kotim.

Selain itu, kawasan tersebut juga direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan Tiwah massal dan berbagai kegiatan budaya yang berpotensi mendukung sektor pariwisata daerah.

“Harapan kami, jika legalitas tanah sudah ada, maka pembangunan bisa dipercepat. Kami ingin membangun pusat kegiatan Kaharingan yang lebih representatif dan bermanfaat tidak hanya bagi umat Hindu Kaharingan, tetapi juga bagi masyarakat luas serta pembangunan daerah,” tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Next Post

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Satpol PP Barsel Amankan Pria Ampah Meresahkan Warga Buntok

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK