SAMPIT – Harapan umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk memperoleh kepastian legalitas lahan Kaharingan Center akhirnya mendapat angin segar. Setelah menunggu selama lebih dari dua dekade, Pemerintah Kabupaten Kotim memastikan akan memproses hibah lahan yang selama ini masih berstatus pinjam pakai, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan pusat pendidikan, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan Hindu Kaharingan.
Kepastian tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Kotim dengan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim yang dipimpin langsung Bupati Kotim, Halikinnor.
Dalam pertemuan tersebut, Halikinnor mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang disampaikan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan adalah status lahan Kaharingan Center yang hingga saat ini belum berstatus hibah.
“Majelis tadi menyampaikan beberapa hal. Yang pertama terkait lokasi tanah yang selama ini masih pinjam pakai. Mereka meminta supaya tanah tersebut dapat dihibahkan. Nanti akan dipelajari dulu oleh tim, tetapi pada prinsipnya memang diarahkan untuk hibah,” kata Halikinnor, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, proses hibah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah daerah terlebih dahulu akan memastikan seluruh dokumen dan status lahan benar-benar bersih sebelum diserahkan kepada lembaga keagamaan tersebut.
“Karena kalau nanti sudah dihibahkan, mereka bisa lebih mudah mendapatkan program dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Tetapi tanahnya harus clean terlebih dahulu sebelum dihibahkan,” ujarnya.
Selain persoalan lahan pusat kegiatan Hindu Kaharingan, audiensi juga membahas lahan pemakaman umat Hindu Kaharingan. Halikinnor memastikan persoalan tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan melalui koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
“Terkait tanah pemakaman tadi sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sudah dibagi dan diblok sesuai kebutuhan masing-masing agama sebagai tempat pemakaman umum,” jelasnya.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah pelaksanaan ritual adat Tiwah yang merupakan tradisi sakral masyarakat Dayak penganut Hindu Kaharingan. Menurut Halikinnor, ke depan pemerintah daerah ingin menjadikan kegiatan tersebut lebih terstruktur dan terintegrasi dengan program pelestarian budaya daerah.
“Selama ini pemerintah daerah membantu melalui hibah kepada kelompok masyarakat yang melaksanakan Tiwah. Ke depan saya minta agar kegiatan itu bisa menjadi program yang dilaksanakan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” katanya.
Ia bahkan berharap ritual Tiwah dapat dikembangkan menjadi agenda budaya tahunan yang mampu menarik kunjungan wisatawan ke Kotim.
“Kalau bisa harapan kita menjadi salah satu destinasi wisata budaya. Orang datang ke Sampit bisa melihat langsung prosesi Tiwah yang merupakan budaya khas daerah kita,” tambahnya.
Terkait besaran lahan yang dimohonkan untuk dihibahkan, Halikinnor mengatakan pemerintah daerah masih akan melakukan kajian teknis. Namun secara prinsip, ia mendukung pemberian legalitas kepada umat Hindu Kaharingan.
“Kalau memang memungkinkan akan diberikan sesuai permohonan. Kalau tidak, sebagian yang bisa kita hibahkan. Yang penting mereka memiliki identitas yang jelas dan bisa diterbitkan sertifikat atas nama lembaga Hindu Kaharingan,” tegasnya.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Agus Sanang, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari perjuangan panjang yang telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu untuk memperoleh legalitas lahan Kaharingan Center yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2,7 Sampit.
Menurutnya, persoalan status lahan telah menjadi perhatian sejumlah pengurus majelis dari generasi ke generasi, namun belum pernah tuntas hingga saat ini.
“Kami datang untuk meminta kepastian terkait legalitas tanah Kaharingan Center. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak beberapa kali pergantian ketua majelis, bahkan lebih dari 20 tahun belum selesai juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan yang dimohonkan untuk dihibahkan memiliki luas sekitar dua hektare dan selama ini menjadi pusat aktivitas umat Hindu Kaharingan di Kotim.
“Lahan itu kurang lebih dua hektare. Kami rencanakan sebagai pusat penelitian, pendidikan, serta pengembangan kebudayaan Kaharingan di Kotim,” katanya.
Menurut Agus, status pinjam pakai selama ini menjadi kendala utama dalam pengembangan kawasan tersebut. Berbagai rencana pembangunan yang telah disusun kerap tertunda karena tidak adanya kepastian legalitas.
“Kalau ada bantuan dari pihak ketiga, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, kendalanya selalu di legalitas tanah. Program-program yang sudah dirancang tidak bisa berjalan maksimal karena status lahannya belum hibah,” ungkapnya.
Ia menyebut sejumlah fasilitas telah berdiri di kawasan tersebut, di antaranya Balai Kaharingan, Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPTIK), asrama putra-putri, yayasan pendidikan, hingga SMK Bakti Mulia Sampit.
“Bahkan sekolah yang ada di sana pernah terkendala mendapatkan bantuan karena saat dilakukan pengecekan lapangan, status tanahnya masih pinjam pakai,” katanya.
Agus mengaku optimistis setelah mendapatkan respons positif dari Bupati Kotim. Ia berharap proses hibah dapat segera direalisasikan sehingga berbagai program pembangunan dapat segera dijalankan.
“Bersyukur kami mendapat kepastian dari Pak Bupati. Mudah-mudahan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan proses hibah ini bisa terealisasi. Karena kalau legalitas sudah jelas, pembangunan akan lebih mudah dilakukan dan bantuan dari pemerintah juga lebih mudah masuk,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, Betly, mengaku sangat mengapresiasi respons pemerintah daerah terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Sangat antusias dan luar biasa. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati yang memperjuangkan hak-hak kami. Ini menjadi angin segar setelah perjuangan yang sangat panjang,” katanya.
Ia berharap kepastian hibah lahan dapat menjadi titik awal pengembangan Kaharingan Center sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan, dan pelestarian budaya Dayak Kaharingan di Kotim.
Selain itu, kawasan tersebut juga direncanakan menjadi lokasi pelaksanaan Tiwah massal dan berbagai kegiatan budaya yang berpotensi mendukung sektor pariwisata daerah.
“Harapan kami, jika legalitas tanah sudah ada, maka pembangunan bisa dipercepat. Kami ingin membangun pusat kegiatan Kaharingan yang lebih representatif dan bermanfaat tidak hanya bagi umat Hindu Kaharingan, tetapi juga bagi masyarakat luas serta pembangunan daerah,” tutupnya.
(dia/matakalteng)
















Discussion about this post