SAMPIT – Kabar baik bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang harus dipenuhi paling lambat pada 2027 disebut akan ditinjau kembali oleh pemerintah pusat setelah banyak daerah menyampaikan keberatan terkait meningkatnya beban anggaran akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam pertemuan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta para bupati dan wali kota.
“Ada kabar baiknya, aturan itu akan ditinjau. Karena untuk belanja pegawai itu sesuai undang-undang dan APBN, paling lambat awal Januari 2027 tidak boleh melebihi 30 persen. Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi ketentuan tersebut,” kata Halikinnor, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya belanja pegawai di berbagai daerah adalah kebijakan pengangkatan PPPK yang dilaksanakan secara nasional. Meski proses pengangkatannya merupakan program pemerintah pusat, namun beban penggajian sebagian besar harus ditanggung pemerintah daerah.
“Karena masalah PPPK yang dulu diangkat dari pusat, tetapi ternyata gajinya dibebankan ke daerah. Ini yang disampaikan oleh perwakilan gubernur maupun bupati dan wali kota kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun 2027 untuk memenuhi batas maksimal tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak daerah mengaku kesulitan memenuhi ketentuan tersebut karena jumlah ASN dan PPPK yang terus bertambah, sementara kemampuan fiskal daerah berbeda-beda. Sejumlah pemerintah daerah bahkan mencatat porsi belanja pegawai masih berada jauh di atas angka 30 persen.
Menurut Halikinnor, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat tidak hanya meninjau batas waktu penerapan aturan tersebut, tetapi juga memberikan dukungan fiskal yang lebih besar agar daerah tidak terbebani dalam membayar gaji pegawai.
“Nah paling tidak ditinjau waktunya. Bahkan harapan kita bagaimana Transfer ke Daerah (TKD) itu bisa ditambah. Supaya PPPK tidak menjadi beban daerah. Jadi sama-sama antara pemerintah pusat dan daerah ikut bertanggung jawab,” katanya.
Ia menilai keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan lainnya. Karena itu, pemerintah daerah tidak menginginkan kebijakan pembatasan belanja pegawai justru berdampak pada berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Halikinnor menjelaskan bahwa kondisi yang dihadapi banyak daerah saat ini cukup kompleks. Di satu sisi pemerintah daerah diwajibkan meningkatkan pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja yang kompeten, namun di sisi lain terdapat kewajiban menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
“Karena itu, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik,”tegasnya.
Sejumlah kalangan juga menilai bahwa implementasi aturan 30 persen perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Sebab terdapat daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai operasional pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Halikinnor berharap hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat nantinya dapat menghasilkan solusi yang tidak memberatkan daerah sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Harapan kita tentu ada kebijakan yang terbaik. Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, hak-hak pegawai terpenuhi, dan kemampuan keuangan daerah juga tetap sehat,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)















Discussion about this post