• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
ad-space

Beranda » Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Bupati Kotim Halikinnor.

Foto:Bupati Kotim Halikinnor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kabar baik bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang harus dipenuhi paling lambat pada 2027 disebut akan ditinjau kembali oleh pemerintah pusat setelah banyak daerah menyampaikan keberatan terkait meningkatnya beban anggaran akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam pertemuan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta para bupati dan wali kota.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

“Ada kabar baiknya, aturan itu akan ditinjau. Karena untuk belanja pegawai itu sesuai undang-undang dan APBN, paling lambat awal Januari 2027 tidak boleh melebihi 30 persen. Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi ketentuan tersebut,” kata Halikinnor, Selasa 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya belanja pegawai di berbagai daerah adalah kebijakan pengangkatan PPPK yang dilaksanakan secara nasional. Meski proses pengangkatannya merupakan program pemerintah pusat, namun beban penggajian sebagian besar harus ditanggung pemerintah daerah.

“Karena masalah PPPK yang dulu diangkat dari pusat, tetapi ternyata gajinya dibebankan ke daerah. Ini yang disampaikan oleh perwakilan gubernur maupun bupati dan wali kota kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun 2027 untuk memenuhi batas maksimal tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, banyak daerah mengaku kesulitan memenuhi ketentuan tersebut karena jumlah ASN dan PPPK yang terus bertambah, sementara kemampuan fiskal daerah berbeda-beda. Sejumlah pemerintah daerah bahkan mencatat porsi belanja pegawai masih berada jauh di atas angka 30 persen.

Menurut Halikinnor, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat tidak hanya meninjau batas waktu penerapan aturan tersebut, tetapi juga memberikan dukungan fiskal yang lebih besar agar daerah tidak terbebani dalam membayar gaji pegawai.

“Nah paling tidak ditinjau waktunya. Bahkan harapan kita bagaimana Transfer ke Daerah (TKD) itu bisa ditambah. Supaya PPPK tidak menjadi beban daerah. Jadi sama-sama antara pemerintah pusat dan daerah ikut bertanggung jawab,” katanya.

Ia menilai keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan lainnya. Karena itu, pemerintah daerah tidak menginginkan kebijakan pembatasan belanja pegawai justru berdampak pada berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Halikinnor menjelaskan bahwa kondisi yang dihadapi banyak daerah saat ini cukup kompleks. Di satu sisi pemerintah daerah diwajibkan meningkatkan pelayanan publik melalui penambahan tenaga kerja yang kompeten, namun di sisi lain terdapat kewajiban menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.

“Karena itu, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik,”tegasnya.

Sejumlah kalangan juga menilai bahwa implementasi aturan 30 persen perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Sebab terdapat daerah yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai operasional pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Halikinnor berharap hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat nantinya dapat menghasilkan solusi yang tidak memberatkan daerah sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Harapan kita tentu ada kebijakan yang terbaik. Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, hak-hak pegawai terpenuhi, dan kemampuan keuangan daerah juga tetap sehat,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Next Post

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Gender Analysis Pathway Jadi Instrumen Penting Wujudkan Pembangunan Inklusif

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Satpol PP Barsel Amankan Pria Ampah Meresahkan Warga Buntok

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK