SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta masyarakat berperan aktif membantu pengawasan kendaraan angkutan bertonase besar yang masih melintas di ruas jalan dalam Kota Sampit. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mengarahkan kendaraan berat menggunakan jalur yang telah ditentukan, termasuk pemasangan rambu dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya memasang petunjuk dan rambu larangan di titik-titik yang menjadi konsentrasi lalu lintas kendaraan berat. Selain itu, petugas kami juga setiap hari melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.
Meski demikian, masih ditemukan sejumlah kendaraan besar yang memilih melintas melalui ruas jalan kota yang sebenarnya telah dibatasi. Karena itu, Dishub meminta masyarakat untuk ikut melaporkan apabila menemukan pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat membantu. Jika menemukan truk besar masuk ke jalur yang sudah dilarang, silakan difoto dan laporkan kepada kami. Yang penting terlihat pelat nomornya sehingga bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Menurut Raihansyah, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan menjadi dasar bagi Dishub untuk memberikan peringatan kepada perusahaan maupun pemilik kendaraan.
“Kami akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan atau pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Ia mengungkapkan beberapa pengelola gudang yang berada di kawasan perkotaan sempat meminta dispensasi agar kendaraan besar tetap bisa masuk ke lokasi mereka. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Ada beberapa gudang yang menghubungi kami, tetapi kami tidak memberikan dispensasi apa pun. Kami sarankan mereka melakukan sistem pelangsiran dari jalur lingkar menggunakan kendaraan yang lebih kecil seperti pikap atau truk engkel,” ujarnya.
Raihansyah menilai sebagian besar pengemudi sebenarnya sudah mengetahui aturan yang berlaku. Namun alasan efisiensi waktu dan kondisi jalan alternatif sering dijadikan alasan untuk tetap melintas di dalam kota.
“Kalau ketidaktahuan rasanya bukan lagi. Kami sudah sering melakukan sosialisasi. Biasanya alasan mereka karena jalurnya lebih jauh atau kondisi jalan alternatif masih bergelombang,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan sangat penting karena menyangkut keberlangsungan infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat setiap hari. Jika kerusakan jalan terus terjadi akibat kendaraan bertonase besar, biaya perbaikannya akan menjadi beban yang sangat besar.
“Kalau jalan cepat rusak tentu biaya pemeliharaan akan semakin besar. Karena itu lebih baik kita mencegah bersama-sama daripada memperbaiki setelah rusak,” ujarnya.
Selain kendaraan angkutan barang, Dishub juga menyoroti kendaraan pengangkut material seperti pasir yang masih banyak beroperasi tanpa penutup muatan.
“Kami terus mengimbau agar truk pengangkut pasir menggunakan penutup. Selain menjaga keselamatan pengguna jalan lain, juga mengurangi material berjatuhan ke jalan,” katanya.
Meski demikian, Raihansyah menegaskan bahwa persoalan utama tetap berada pada tonase kendaraan yang melintas. Kendaraan dengan muatan berlebih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di berbagai daerah.
Ke depan, Dishub berkomitmen meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aturan pembatasan kendaraan berat dapat berjalan efektif.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan administratif sesuai kewenangan yang kami miliki. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
















Discussion about this post