SAMPIT – Puluhan hektare kebun plasma milik warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini menjadi sumber polemik setelah lahan tersebut disebut berada dalam penguasaan perusahaan. Kondisi itu membuat masyarakat kehilangan penghasilan yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan pihaknya telah mengajukan pengaduan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim agar persoalan tersebut dapat difasilitasi melalui jalur mediasi. “Kami meminta Ketua DAD Kotim membantu mempertemukan masyarakat dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara supaya ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, lahan sekitar 30 hektare tersebut sebelumnya merupakan tanah masyarakat yang kemudian dikelola dalam pola kebun plasma bersama perusahaan. Dari kerja sama itu, warga menerima pembagian hasil sekitar 20 persen setiap bulan. Namun situasi berubah setelah adanya penertiban kawasan hutan yang diikuti penyitaan kebun oleh Satgas.
Sejak saat itu, warga mengaku tidak lagi menerima hasil dari kebun yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama mereka. “Sejak kebun itu diambil alih, masyarakat tidak lagi mendapatkan pemasukan. Padahal mereka menggantungkan kehidupan dari kebun tersebut,” katanya. Menurutnya, keresahan warga semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa lahan tersebut berubah status menjadi kebun inti perusahaan.
Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat karena hak atas lahan yang selama ini mereka kelola dianggap tidak lagi diakui. Sapriyadi menyebutkan pihaknya sebenarnya telah berupaya membuka komunikasi dengan perusahaan, termasuk melayangkan surat permohonan pertemuan dan klarifikasi status lahan pada 27 April 2026. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sudah mengirim surat resmi dan masyarakat juga mencoba berkomunikasi langsung, tetapi belum mendapat respons,” ungkapnya. Karena itu, pengaduan ke DAD Kotim diharapkan menjadi jalan untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat Dusun Trobos. “Masyarakat hanya ingin hak mereka dipulihkan karena tanah itu sudah lama mereka kelola,” tandasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post