SAMPIT – Persoalan fasilitas umum di kawasan perumahan yang kerap tidak terurus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), legislatif mendorong adanya aturan yang lebih kuat terhadap pengembang.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Rambat menilai banyak fasilitas perumahan seperti jalan lingkungan, drainase hingga ruang terbuka yang akhirnya terbengkalai karena belum diserahkan kepada pemerintah daerah. “Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat pengembang tidak memenuhi kewajibannya. PSU ini berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kelayakan lingkungan tempat tinggal warga,” katanya, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menegaskan, regulasi yang sedang dibahas tidak cukup hanya mengatur prosedur penyerahan aset, tetapi juga harus memiliki ketentuan sanksi yang jelas agar dapat dijalankan secara efektif. Menurutnya, selama ini lemahnya pengawasan dan tidak adanya efek jera membuat sebagian pengembang menunda bahkan mengabaikan penyerahan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Akibatnya, pemeliharaan fasilitas umum tidak berjalan optimal.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar sanksi dalam Raperda disusun secara bertahap, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pengembang yang tidak patuh. Selain penegakan aturan, Rambat juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap aset PSU agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang, terutama terkait pengelolaan dan status kepemilikan.
“Kalau asetnya jelas, pemerintah daerah juga bisa lebih mudah melakukan pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Ia berharap keberadaan Raperda tersebut nantinya mampu menciptakan tata kelola kawasan perumahan yang lebih tertib serta memberi perlindungan bagi masyarakat sebagai penghuni.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post