SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan berhenti atas permintaan sendiri atau pensiun dini kapan saja, namun tidak semua otomatis mendapatkan hak pensiun.
“Ada beberapa yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri, itu dimungkinkan dan bisa dilakukan kapan saja bagi PNS. Tetapi untuk mendapatkan hak pensiun, harus memenuhi persyaratan minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, jika seorang PNS mengundurkan diri sebelum memenuhi syarat tersebut, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima pensiun, meskipun pengunduran diri tetap diperbolehkan. “Kalau belum memenuhi syarat 50 tahun dan 20 tahun masa kerja, maka tidak mendapatkan hak pensiun. Namun kalau memang ingin berhenti, tetap dimungkinkan karena itu pilihan masing-masing,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, besaran hak pensiun nantinya ditentukan berdasarkan masa kerja dengan persentase tertentu dari gaji pokok. Hal ini menjadi dasar perhitungan manfaat yang diterima setelah memasuki masa pensiun. Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme Masa Persiapan Pensiun (MPP), yakni kesempatan bagi PNS untuk tidak lagi aktif bekerja maksimal satu tahun sebelum masa pensiun tiba.
“Tahun ini ada yang mengajukan MPP. Jadi satu tahun sebelum pensiun, mereka bisa tidak lagi bekerja, tetapi tetap menerima gaji pokok penuh. Namun tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan sudah tidak diberikan karena jabatannya sudah dilepas,” jelasnya. Menurutnya, jumlah ASN yang mengajukan MPP relatif sedikit, hanya satu hingga dua orang dalam setahun. Begitu pula dengan pengajuan pensiun dini yang tidak banyak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Dalam beberapa tahun terakhir, yang mengajukan pensiun dini hanya satu atau dua orang setiap tahun, tidak sampai puluhan,” ungkapnya. Dia menyebutkan, alasan pengajuan pensiun dini umumnya dipengaruhi kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan menjalankan tugas sebagai PNS, yang menuntut kedisiplinan waktu dan tanggung jawab pekerjaan.
“Ada yang dari guru mengajukan karena kondisi kesehatannya sudah tidak mendukung lagi untuk melaksanakan tugas. Selama masih berstatus PNS, tentu terikat kewajiban, termasuk jam dan hari kerja,” katanya. Disisi lain, terdapat pula alasan lain seperti keinginan beralih ke dunia usaha, meskipun kasus tersebut tidak banyak terjadi pada tahun ini.
“Dulu pernah ada yang mengajukan berhenti di usia muda karena ingin fokus mengembangkan usaha. Tapi karena belum memenuhi syarat usia dan masa kerja, yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun,” tambahnya. Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara jelas, sehingga setiap PNS dapat mempertimbangkan keputusan yang diambil dengan memahami konsekuensi yang ada, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post