SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa meskipun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memasuki masa purna tugas, kewajiban yang bersifat pribadi tetap harus diselesaikan, terutama jika berkaitan dengan temuan atau tanggung jawab yang belum dituntaskan.
“Kalau purna tugas itu artinya seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai PNS sudah selesai. Jadi ketika berakhir, termasuk aset-aset yang digunakan harus dikembalikan ke instansi masing-masing. Begitu masuk TMT pensiun, yang bersangkutan sudah bebas dari tugas dan kewajiban kedinasan,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.
Namun demikian, ia menekankan bahwa terdapat pengecualian pada hal-hal tertentu yang menjadi tanggung jawab pribadi, seperti temuan dari inspektorat atau kewajiban lain yang belum diselesaikan saat masih aktif bertugas.
“Kecuali ada hal-hal lain yang sifatnya pribadi, misalnya terkait temuan inspektorat, itu tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Walaupun sudah purna tugas, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi dan akan tetap disampaikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan, sebelum memasuki masa pensiun, setiap PNS wajib menuntaskan seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting karena setelah memasuki tanggal mulai tugas (TMT) pensiun, status kepegawaian yang bersangkutan secara resmi berakhir.
“Tugas-tugas itu harus sudah diselesaikan sebelum jatuh tempo. Karena ketika sudah masuk masa purna tugas, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan ataupun tugas sesuai jabatannya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, bagi PNS yang memasuki TMT 1 Mei, maka pada tanggal 30 April statusnya sudah diberhentikan dari jabatan dan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai aparatur sipil negara.
“Jadi di akhir bulan itu, tepatnya sehari sebelum TMT, statusnya sudah berakhir. Artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi PNS dan tidak memiliki kewenangan dalam jabatan sebelumnya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post