• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, 24 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Urusan Pribadi Belum Tuntas, PNS yang Pensiun Tetap Wajib Menyelesaikan

Urusan Pribadi Belum Tuntas, PNS yang Pensiun Tetap Wajib Menyelesaikan

Kamis, 30 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa meskipun seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah memasuki masa purna tugas, kewajiban yang bersifat pribadi tetap harus diselesaikan, terutama jika berkaitan dengan temuan atau tanggung jawab yang belum dituntaskan.

“Kalau purna tugas itu artinya seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai PNS sudah selesai. Jadi ketika berakhir, termasuk aset-aset yang digunakan harus dikembalikan ke instansi masing-masing. Begitu masuk TMT pensiun, yang bersangkutan sudah bebas dari tugas dan kewajiban kedinasan,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Namun demikian, ia menekankan bahwa terdapat pengecualian pada hal-hal tertentu yang menjadi tanggung jawab pribadi, seperti temuan dari inspektorat atau kewajiban lain yang belum diselesaikan saat masih aktif bertugas.

“Kecuali ada hal-hal lain yang sifatnya pribadi, misalnya terkait temuan inspektorat, itu tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Walaupun sudah purna tugas, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi dan akan tetap disampaikan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Kamaruddin menjelaskan, sebelum memasuki masa pensiun, setiap PNS wajib menuntaskan seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting karena setelah memasuki tanggal mulai tugas (TMT) pensiun, status kepegawaian yang bersangkutan secara resmi berakhir.

“Tugas-tugas itu harus sudah diselesaikan sebelum jatuh tempo. Karena ketika sudah masuk masa purna tugas, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan ataupun tugas sesuai jabatannya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, bagi PNS yang memasuki TMT 1 Mei, maka pada tanggal 30 April statusnya sudah diberhentikan dari jabatan dan tidak lagi menjalankan fungsi sebagai aparatur sipil negara.

“Jadi di akhir bulan itu, tepatnya sehari sebelum TMT, statusnya sudah berakhir. Artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi PNS dan tidak memiliki kewenangan dalam jabatan sebelumnya,” pungkasnya. 

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kobar Lepas 161 Jemaah Calon Haji

Next Post

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Tak Ada Orasi, May Day di Kalteng Dirayakan Penuh Hiburan

Harga Material Melonjak, Proyek Lampu Jalan Kapten Mulyono Dirombak Demi Tekan Risiko Kecelakaan

Semua Aspek Teknis Bandara H Asan Dipastikan Rampung, Airbus A320 Bermuatan 180 Kursi

Tingkatkan SDM Bidang Kehumasan, Pemkab Kapuas Gelar Pelatihan Jurnalistik Televisi dan Konten

Salundik Ingatkan Bijak Bermedsos

DPRD Dukung Pelatihan Pencegahan Kebakaran

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK