• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bupati Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Sawit Diminta Siaga Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Bupati Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Sawit Diminta Siaga Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Selasa, 14 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor.

Foto:Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menerbitkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kotim. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh manajer perkebunan besar swasta (PBS) sawit serta pengelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di daerah tersebut.

Surat edaran yang diterbitkan di Sampit pada 30 Maret 2026 itu merupakan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya memasuki musim kemarau tahun ini.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari informasi dan prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan potensi musim kemarau di Kalimantan Tengah pada 2026.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha perkebunan dan pengelola kawasan hutan agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor, Selasa 14 April 2026.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kejadian karhutla yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terulang. Oleh karena itu, perusahaan dan pengelola kawasan hutan diminta untuk mempersiapkan berbagai langkah pencegahan sejak dini.

Dalam surat edaran tersebut, Halikinnor meminta setiap perusahaan mempersiapkan sumber daya manusia yang bertugas khusus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan ketersediaan sarana serta prasarana pendukung di wilayah kerja masing-masing.

“Perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia yang memadai serta sarana dan prasarana yang mendukung kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta seluruh perusahaan untuk mengoptimalkan peralatan yang dimiliki agar dapat digunakan secara maksimal ketika terjadi potensi kebakaran di lapangan.

Menurutnya, kesiapan peralatan dan tim di tingkat perusahaan sangat penting karena sebagian besar wilayah rawan kebakaran berada di sekitar kawasan perkebunan maupun hutan produksi.

Halikinnor juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla. Dalam hal ini, perusahaan diminta menjalin kerja sama dengan pemerintah kecamatan, aparat TNI dan Polri, Manggala Agni, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan pemerintah desa setempat.

“Koordinasi dengan camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, serta pemerintah desa sangat penting agar upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran di wilayah kerja mereka, baik di dalam areal izin maupun di sekitar kawasan tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab pencegahan dan penanganan kebakaran tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Perusahaan harus melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran di dalam maupun di sekitar areal kerja mereka sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan,” ujar Halikinnor.

Selain itu, pemerintah daerah juga meminta perusahaan untuk selalu memperbarui informasi terkait kondisi cuaca di wilayah masing-masing yang bersumber dari BMKG. Hal ini penting mengingat adanya fenomena iklim global yang dapat memicu musim kemarau lebih panjang dari biasanya.

Halikinnor menyebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat fenomena iklim El Nino yang diperkirakan dapat memicu peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.

“Fenomena El Nino pada tahun ini berpotensi menyebabkan musim kemarau lebih awal dan lebih panjang sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan. Setiap orang maupun pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Halikinnor.

Dalam upaya mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, perusahaan juga diminta meningkatkan komunikasi serta pelaporan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ia meminta setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.

“Setiap kejadian kebakaran harus segera dilaporkan secara cepat, akurat, dan terpadu kepada Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur serta dinas teknis terkait,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, Halikinnor berharap seluruh perusahaan perkebunan dan pengelola kawasan hutan di Kotawaringin Timur dapat meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini sehingga bencana karhutla dapat diminimalkan.

“Surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Anggaran BTT Disiapkan untuk Respons Cepat Penanganan Bencana di Kotim

Next Post

Layanan Kesehatan Didekatkan ke Warga Melalui Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Layanan Kesehatan Didekatkan ke Warga Melalui Cek Kesehatan Gratis

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Laksanakan Pendampingan Sita Eksekusi di Kelurahan Panarung

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Pimpinan DPRD Kotim Ikuti Pemantapan Kepemimpinan di Magelang

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Imbau Pasang CCTV dan Tingkatkan Kewaspadaan

Polsek Rakumpit Datangi Laporan Keributan Rumah Tangga di Petuk Bukit

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK