SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menerbitkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kotim. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh manajer perkebunan besar swasta (PBS) sawit serta pengelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di daerah tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan di Sampit pada 30 Maret 2026 itu merupakan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya memasuki musim kemarau tahun ini.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari informasi dan prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan potensi musim kemarau di Kalimantan Tengah pada 2026.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha perkebunan dan pengelola kawasan hutan agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Halikinnor, Selasa 14 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin kejadian karhutla yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terulang. Oleh karena itu, perusahaan dan pengelola kawasan hutan diminta untuk mempersiapkan berbagai langkah pencegahan sejak dini.
Dalam surat edaran tersebut, Halikinnor meminta setiap perusahaan mempersiapkan sumber daya manusia yang bertugas khusus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan ketersediaan sarana serta prasarana pendukung di wilayah kerja masing-masing.
“Perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia yang memadai serta sarana dan prasarana yang mendukung kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta seluruh perusahaan untuk mengoptimalkan peralatan yang dimiliki agar dapat digunakan secara maksimal ketika terjadi potensi kebakaran di lapangan.
Menurutnya, kesiapan peralatan dan tim di tingkat perusahaan sangat penting karena sebagian besar wilayah rawan kebakaran berada di sekitar kawasan perkebunan maupun hutan produksi.
Halikinnor juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla. Dalam hal ini, perusahaan diminta menjalin kerja sama dengan pemerintah kecamatan, aparat TNI dan Polri, Manggala Agni, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan pemerintah desa setempat.
“Koordinasi dengan camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, serta pemerintah desa sangat penting agar upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran di wilayah kerja mereka, baik di dalam areal izin maupun di sekitar kawasan tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab pencegahan dan penanganan kebakaran tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Perusahaan harus melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran di dalam maupun di sekitar areal kerja mereka sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan,” ujar Halikinnor.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta perusahaan untuk selalu memperbarui informasi terkait kondisi cuaca di wilayah masing-masing yang bersumber dari BMKG. Hal ini penting mengingat adanya fenomena iklim global yang dapat memicu musim kemarau lebih panjang dari biasanya.
Halikinnor menyebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat fenomena iklim El Nino yang diperkirakan dapat memicu peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
“Fenomena El Nino pada tahun ini berpotensi menyebabkan musim kemarau lebih awal dan lebih panjang sehingga risiko kebakaran hutan dan lahan juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan. Setiap orang maupun pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Halikinnor.
Dalam upaya mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, perusahaan juga diminta meningkatkan komunikasi serta pelaporan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ia meminta setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
“Setiap kejadian kebakaran harus segera dilaporkan secara cepat, akurat, dan terpadu kepada Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Timur serta dinas teknis terkait,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, Halikinnor berharap seluruh perusahaan perkebunan dan pengelola kawasan hutan di Kotawaringin Timur dapat meningkatkan kewaspadaan serta mengambil langkah-langkah pencegahan sejak dini sehingga bencana karhutla dapat diminimalkan.
“Surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya demi menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post