SAMPIT – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhamad Saleh, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan berbagai situasi darurat, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga kondisi darurat lainnya.
Ia menjelaskan bahwa ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan respons cepat pemerintah daerah ketika terjadi bencana.
Saat ini, anggaran yang tersedia untuk penanganan bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tercatat sebesar Rp374.662.816, sementara dukungan tambahan berasal dari pos Belanja Tidak Terduga yang dikelola melalui BKAD.
“Penggunaan dana BTT harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan,” ujar Muhamad Saleh, Selasa 14 April 2026.
Menurutnya, BTT merupakan pos anggaran dalam APBD yang memang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, mekanisme penggunaannya telah diatur secara jelas agar tetap transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan bahwa tata cara penggunaan serta pertanggungjawaban dana BTT mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
“Dana BTT tidak boleh digunakan secara sembarangan. Seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan yang ada agar tetap transparan, akuntabel, serta benar-benar digunakan untuk kebutuhan darurat,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dana darurat dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanganan bencana.
Hal ini mencakup penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, kegiatan pemadaman darurat baik melalui jalur darat maupun udara, hingga pengadaan barang, jasa, atau penyewaan peralatan yang diperlukan dalam proses penanggulangan bencana.
Muhamad Saleh menambahkan bahwa penggunaan dana BTT juga memiliki prosedur yang jelas sebelum dapat dicairkan. Proses tersebut diawali dengan penetapan status keadaan darurat oleh kepala daerah berdasarkan laporan atau hasil rapat koordinasi penanganan bencana.
“Bupati terlebih dahulu menetapkan status keadaan darurat bencana. Setelah itu, Kepala Pelaksana BPBD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja atau RKB kepada PPKD selaku Kepala BKAD,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah dokumen RKB diterima, Badan Usaha Milik Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib melakukan pencairan dana secara cepat untuk mendukung penanganan darurat di lapangan.
“Dana harus bisa dicairkan paling lambat satu hari kerja setelah RKB diterima, sehingga proses penanganan bencana tidak terhambat oleh persoalan administrasi,” ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana BTT dilakukan melalui skema Tambahan Uang (TU) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran BPBD. Mekanisme tersebut dirancang agar bantuan operasional di lapangan dapat segera digunakan untuk kegiatan tanggap darurat.
Meski bersifat darurat, Muhamad Saleh menegaskan bahwa penggunaan dana BTT tetap harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama. Laporan pertanggungjawaban, baik keuangan maupun kinerja, wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah status keadaan darurat berakhir,” katanya.
Selain itu, apabila terdapat sisa dana di akhir tahun anggaran, maka dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan.
Muhamad Saleh juga mengungkapkan bahwa total anggaran BTT Kabupaten Kotawaringin Timur tahun ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Dana tersebut dibagi dalam beberapa porsi penggunaan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Dari total Rp5 miliar itu, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk tanggap darurat bencana seperti karhutla, banjir, maupun wabah penyakit berskala nasional,” jelasnya.
Selain itu, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk mengantisipasi dampak inflasi daerah sebesar Rp2 miliar, sementara Rp1 miliar lainnya disiapkan untuk kebutuhan lain yang bersifat mendesak, seperti kekurangan pembayaran gaji atau pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan dana BTT sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi darurat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Dana BTT sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Tanpa anggaran ini, respons pemerintah bisa terhambat karena harus menunggu perubahan anggaran,” ungkapnya.
Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pemerintah daerah berharap dana BTT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Kotim.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post