• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Anggaran BTT Disiapkan untuk Respons Cepat Penanganan Bencana di Kotim

Anggaran BTT Disiapkan untuk Respons Cepat Penanganan Bencana di Kotim

Selasa, 14 April 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Proses pemadaman kebakaran oleh BPBD Kotim di Sampit belum lama ini.

Foto:IST/MATA KALTENG - Proses pemadaman kebakaran oleh BPBD Kotim di Sampit belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhamad Saleh, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skema anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan berbagai situasi darurat, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga kondisi darurat lainnya.

Ia menjelaskan bahwa ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan respons cepat pemerintah daerah ketika terjadi bencana.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Saat ini, anggaran yang tersedia untuk penanganan bencana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tercatat sebesar Rp374.662.816, sementara dukungan tambahan berasal dari pos Belanja Tidak Terduga yang dikelola melalui BKAD.

“Penggunaan dana BTT harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan,” ujar Muhamad Saleh, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, BTT merupakan pos anggaran dalam APBD yang memang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Oleh karena itu, mekanisme penggunaannya telah diatur secara jelas agar tetap transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan bahwa tata cara penggunaan serta pertanggungjawaban dana BTT mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.

“Dana BTT tidak boleh digunakan secara sembarangan. Seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan yang ada agar tetap transparan, akuntabel, serta benar-benar digunakan untuk kebutuhan darurat,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa dana darurat dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Hal ini mencakup penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan, kegiatan pemadaman darurat baik melalui jalur darat maupun udara, hingga pengadaan barang, jasa, atau penyewaan peralatan yang diperlukan dalam proses penanggulangan bencana.

Muhamad Saleh menambahkan bahwa penggunaan dana BTT juga memiliki prosedur yang jelas sebelum dapat dicairkan. Proses tersebut diawali dengan penetapan status keadaan darurat oleh kepala daerah berdasarkan laporan atau hasil rapat koordinasi penanganan bencana.

“Bupati terlebih dahulu menetapkan status keadaan darurat bencana. Setelah itu, Kepala Pelaksana BPBD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja atau RKB kepada PPKD selaku Kepala BKAD,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah dokumen RKB diterima, Badan Usaha Milik Daerah sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib melakukan pencairan dana secara cepat untuk mendukung penanganan darurat di lapangan.

“Dana harus bisa dicairkan paling lambat satu hari kerja setelah RKB diterima, sehingga proses penanganan bencana tidak terhambat oleh persoalan administrasi,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa mekanisme pencairan dana BTT dilakukan melalui skema Tambahan Uang (TU) yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran BPBD. Mekanisme tersebut dirancang agar bantuan operasional di lapangan dapat segera digunakan untuk kegiatan tanggap darurat.

Meski bersifat darurat, Muhamad Saleh menegaskan bahwa penggunaan dana BTT tetap harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama. Laporan pertanggungjawaban, baik keuangan maupun kinerja, wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah status keadaan darurat berakhir,” katanya.

Selain itu, apabila terdapat sisa dana di akhir tahun anggaran, maka dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang tertib dan transparan.

Muhamad Saleh juga mengungkapkan bahwa total anggaran BTT Kabupaten Kotawaringin Timur tahun ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Dana tersebut dibagi dalam beberapa porsi penggunaan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Dari total Rp5 miliar itu, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk tanggap darurat bencana seperti karhutla, banjir, maupun wabah penyakit berskala nasional,” jelasnya.

Selain itu, sebagian anggaran juga dialokasikan untuk mengantisipasi dampak inflasi daerah sebesar Rp2 miliar, sementara Rp1 miliar lainnya disiapkan untuk kebutuhan lain yang bersifat mendesak, seperti kekurangan pembayaran gaji atau pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan dana BTT sangat penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi darurat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Dana BTT sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Tanpa anggaran ini, respons pemerintah bisa terhambat karena harus menunggu perubahan anggaran,” ungkapnya.

Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pemerintah daerah berharap dana BTT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi masyarakat serta mendukung upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Kotim.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakapolda Kalteng Kunker ke Mapolres Mura

Next Post

Bupati Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Sawit Diminta Siaga Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Sawit Diminta Siaga Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Layanan Kesehatan Didekatkan ke Warga Melalui Cek Kesehatan Gratis

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Laksanakan Pendampingan Sita Eksekusi di Kelurahan Panarung

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Pimpinan DPRD Kotim Ikuti Pemantapan Kepemimpinan di Magelang

Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Imbau Pasang CCTV dan Tingkatkan Kewaspadaan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK