• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Eks Camat Mentaya Hilir Utara Minta Pelaku Kericuhan Mediasi Gapoktanhut Diproses Hukum

Eks Camat Mentaya Hilir Utara Minta Pelaku Kericuhan Mediasi Gapoktanhut Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Eks Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih.

Foto:Eks Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kericuhan yang terjadi saat mediasi polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus menuai reaksi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Muslih, menilai tindakan anarkis dalam pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Muslih yang juga pernah menjabat sebagai Camat Mentaya Hilir Utara menegaskan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib tanpa kekerasan. Ia menilai aksi yang berujung pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, telah melewati batas dan mencederai proses dialog.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Saya secara pribadi sebagai mantan camat di Mentaya Hilir Utara mengutuk tindakan tersebut. Menyampaikan aspirasi itu hak masyarakat, tetapi jika sampai terjadi kekerasan maka itu sudah melanggar aturan,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng proses mediasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan di tingkat kecamatan. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya provokator di balik kericuhan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, bahkan jika ada provokator harus diusut. Hal-hal seperti ini tidak boleh ditoleransi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Muslih menjelaskan bahwa polemik bermula dari adanya desakan agar camat menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Gapoktanhut Bagendang Raya. Namun secara prosedur, menurutnya, dokumen tersebut belum memerku"sut. Ha.an6organisasi.

Ia mengungkapkan bahwa kepengurusan lama yang sebelumnya dipilih secara sah belum mengundurkan diri, sehingga proses pemb Ha.kan kepengurusan baru tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Setahu saya, camat diminta menandatangani SK kepengurusan baru. Padahal secara aturan pengurus lama belum mengundurkan diri. Artinya secara prosedur itu belum memerku"sut. Ha.an,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai pemb Ha.kan kepengurusan baru seharusnya melalui mekanisme6organisasi yang jelas, termasuk melibatkan pihak desa, kecamatan, serta unsur terkait lainnya.

“Pemb Ha.kan pengurus seharusnya melibatkan pihak desa dan kecamatan serta dilakukan secara terbuka sesuai aturan organisasi, bukan dib Ha.k sepihak,” katanya.

Muslih juga mengungkapkan bahwa sebelum kericuhan terjadi, Camat Zikrillah sempat meminta pandangannya terkait persoalan tersebut. Pertemuan itu berlangsung saat keduanya menghadiri kegiatan buka puasa bersama sehari sebelum insiden terjadi.

Dalam kesempatan itu, ia menyarankan agar pergantian pengurus dilakukan melalui mekanisme6pemilihan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)6organisasi.

“Saya sampaikan kepada Pak Camat bahwa jika memang ingin pergantian pengurus, lakukan saja6pemilihan sesuai aturan. Siapa pun boleh mencalonkan diri, tetapi harus melalui mekanisme6organisasi yang sah,” ujarnya.

Muslih juga mengingatkan bahwa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya sebelumnya terb Ha.k saat dirinya masih menjabat sebagai camat. Saat itu, struktur kepengurusan dipimpin oleh Dadang sebagai ut.ua, Iswanur sebagai sekretaris, dan Haji Ali sebagai bendahara.

Sementara dalam usulan kepengurusan baru yang beredar, disebutkan nama Jailani sebagai calon ut.ua yang diusulkan.
Ia juga menilai keputusan camat yang sempat menandatangani dokumen tersebut diduga terjadi dalam situasi tekanan akibat desakan massa. Karena itu, menurutnya, dokumen tersebut masih berpotensi untuk dibatalkan secara administratif.

“Kalau saya melihatnya, keputusan itu bisa saja6dibatalkan karena posisi camat saat itu dalam tekanan. Selain itu, pengurus lama yang dipilih secara sah juga berpotensi menggugat jika merasa dirugikan,” jelasnya.

Selain insiden kekerasan, kericuhan tersebut juga dilaporkan menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas kantor kecamatan.

“Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, ada beberapa aset pemerintah yang mengalami kerusakan, seperti kaca yang pecah dan sebagainya,” ungkapnya.

Muslih pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Camat Zikrillah yang dilaporkan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan perlindungan kepada pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

“Saya mendukung langkah Pak Camat untuk melaporkan kejadian itu. Pejabat publik juga harus dilindungi ut.ika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme6organisasi yang berlaku tanpa harus menempuh cara-cara kekerasan.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Takaran BBM Diawasi Jelang Lebaran, Delapan SPBU di Kotim Disidak

Next Post

Rudianur: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Disertai Tindakan Anarkis

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Rudianur: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Disertai Tindakan Anarkis

Bupati Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran

NAH!! Diduga 10 Orang Terlibat, Camat MHU Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Kalteng

Wakil Bupati Kapuas Launching BaHa.an Pangan Beras dan Minyak Goreng di Dadahup

Wakil Bupati Kapuas Launching BaHa.an Pangan Beras dan Minyak Goreng di Dadahup

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Camat Mentaya Hilir Utara

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK