SAMPIT – Kericuhan yang terjadi saat mediasi polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus menuai reaksi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Muslih, menilai tindakan anarkis dalam pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Muslih yang juga pernah menjabat sebagai Camat Mentaya Hilir Utara menegaskan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib tanpa kekerasan. Ia menilai aksi yang berujung pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, telah melewati batas dan mencederai proses dialog.
“Saya secara pribadi sebagai mantan camat di Mentaya Hilir Utara mengutuk tindakan tersebut. Menyampaikan aspirasi itu hak masyarakat, tetapi jika sampai terjadi kekerasan maka itu sudah melanggar aturan,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng proses mediasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan di tingkat kecamatan. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya provokator di balik kericuhan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, bahkan jika ada provokator harus diusut. Hal-hal seperti ini tidak boleh ditoleransi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Muslih menjelaskan bahwa polemik bermula dari adanya desakan agar camat menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Gapoktanhut Bagendang Raya. Namun secara prosedur, menurutnya, dokumen tersebut belum memenuhi ketentuan organisasi.
Ia mengungkapkan bahwa kepengurusan lama yang sebelumnya dipilih secara sah belum mengundurkan diri, sehingga proses pembentukan kepengurusan baru tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Setahu saya, camat diminta menandatangani SK kepengurusan baru. Padahal secara aturan pengurus lama belum mengundurkan diri. Artinya secara prosedur itu belum memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai pembentukan kepengurusan baru seharusnya melalui mekanisme organisasi yang jelas, termasuk melibatkan pihak desa, kecamatan, serta unsur terkait lainnya.
“Pembentukan pengurus seharusnya melibatkan pihak desa dan kecamatan serta dilakukan secara terbuka sesuai aturan organisasi, bukan dibentuk sepihak,” katanya.
Muslih juga mengungkapkan bahwa sebelum kericuhan terjadi, Camat Zikrillah sempat meminta pandangannya terkait persoalan tersebut. Pertemuan itu berlangsung saat keduanya menghadiri kegiatan buka puasa bersama sehari sebelum insiden terjadi.
Dalam kesempatan itu, ia menyarankan agar pergantian pengurus dilakukan melalui mekanisme pemilihan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Saya sampaikan kepada Pak Camat bahwa jika memang ingin pergantian pengurus, lakukan saja pemilihan sesuai aturan. Siapa pun boleh mencalonkan diri, tetapi harus melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.
Muslih juga mengingatkan bahwa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya sebelumnya terbentuk saat dirinya masih menjabat sebagai camat. Saat itu, struktur kepengurusan dipimpin oleh Dadang sebagai ketua, Iswanur sebagai sekretaris, dan Haji Ali sebagai bendahara.
Sementara dalam usulan kepengurusan baru yang beredar, disebutkan nama Jailani sebagai calon ketua yang diusulkan.
Ia juga menilai keputusan camat yang sempat menandatangani dokumen tersebut diduga terjadi dalam situasi tekanan akibat desakan massa. Karena itu, menurutnya, dokumen tersebut masih berpotensi untuk dibatalkan secara administratif.
“Kalau saya melihatnya, keputusan itu bisa saja dibatalkan karena posisi camat saat itu dalam tekanan. Selain itu, pengurus lama yang dipilih secara sah juga berpotensi menggugat jika merasa dirugikan,” jelasnya.
Selain insiden kekerasan, kericuhan tersebut juga dilaporkan menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas kantor kecamatan.
“Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, ada beberapa aset pemerintah yang mengalami kerusakan, seperti kaca yang pecah dan sebagainya,” ungkapnya.
Muslih pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Camat Zikrillah yang dilaporkan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan perlindungan kepada pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.
“Saya mendukung langkah Pak Camat untuk melaporkan kejadian itu. Pejabat publik juga harus dilindungi ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang berlaku tanpa harus menempuh cara-cara kekerasan.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post