• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Eks Camat Mentaya Hilir Utara Minta Pelaku Kericuhan Mediasi Gapoktanhut Diproses Hukum

Eks Camat Mentaya Hilir Utara Minta Pelaku Kericuhan Mediasi Gapoktanhut Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Eks Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih.

Foto:Eks Camat Mentaya Hilir Utara, Muslih.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kericuhan yang terjadi saat mediasi polemik kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus menuai reaksi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim, Muslih, menilai tindakan anarkis dalam pertemuan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Muslih yang juga pernah menjabat sebagai Camat Mentaya Hilir Utara menegaskan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara tertib tanpa kekerasan. Ia menilai aksi yang berujung pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, telah melewati batas dan mencederai proses dialog.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Saya secara pribadi sebagai mantan camat di Mentaya Hilir Utara mengutuk tindakan tersebut. Menyampaikan aspirasi itu hak masyarakat, tetapi jika sampai terjadi kekerasan maka itu sudah melanggar aturan,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng proses mediasi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan di tingkat kecamatan. Karena itu ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya provokator di balik kericuhan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, bahkan jika ada provokator harus diusut. Hal-hal seperti ini tidak boleh ditoleransi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Muslih menjelaskan bahwa polemik bermula dari adanya desakan agar camat menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru Gapoktanhut Bagendang Raya. Namun secara prosedur, menurutnya, dokumen tersebut belum memenuhi ketentuan organisasi.

Ia mengungkapkan bahwa kepengurusan lama yang sebelumnya dipilih secara sah belum mengundurkan diri, sehingga proses pembentukan kepengurusan baru tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Setahu saya, camat diminta menandatangani SK kepengurusan baru. Padahal secara aturan pengurus lama belum mengundurkan diri. Artinya secara prosedur itu belum memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai pembentukan kepengurusan baru seharusnya melalui mekanisme organisasi yang jelas, termasuk melibatkan pihak desa, kecamatan, serta unsur terkait lainnya.

“Pembentukan pengurus seharusnya melibatkan pihak desa dan kecamatan serta dilakukan secara terbuka sesuai aturan organisasi, bukan dibentuk sepihak,” katanya.

Muslih juga mengungkapkan bahwa sebelum kericuhan terjadi, Camat Zikrillah sempat meminta pandangannya terkait persoalan tersebut. Pertemuan itu berlangsung saat keduanya menghadiri kegiatan buka puasa bersama sehari sebelum insiden terjadi.

Dalam kesempatan itu, ia menyarankan agar pergantian pengurus dilakukan melalui mekanisme pemilihan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Saya sampaikan kepada Pak Camat bahwa jika memang ingin pergantian pengurus, lakukan saja pemilihan sesuai aturan. Siapa pun boleh mencalonkan diri, tetapi harus melalui mekanisme organisasi yang sah,” ujarnya.

Muslih juga mengingatkan bahwa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya sebelumnya terbentuk saat dirinya masih menjabat sebagai camat. Saat itu, struktur kepengurusan dipimpin oleh Dadang sebagai ketua, Iswanur sebagai sekretaris, dan Haji Ali sebagai bendahara.

Sementara dalam usulan kepengurusan baru yang beredar, disebutkan nama Jailani sebagai calon ketua yang diusulkan.
Ia juga menilai keputusan camat yang sempat menandatangani dokumen tersebut diduga terjadi dalam situasi tekanan akibat desakan massa. Karena itu, menurutnya, dokumen tersebut masih berpotensi untuk dibatalkan secara administratif.

“Kalau saya melihatnya, keputusan itu bisa saja dibatalkan karena posisi camat saat itu dalam tekanan. Selain itu, pengurus lama yang dipilih secara sah juga berpotensi menggugat jika merasa dirugikan,” jelasnya.

Selain insiden kekerasan, kericuhan tersebut juga dilaporkan menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas kantor kecamatan.

“Berdasarkan informasi dari pihak kecamatan, ada beberapa aset pemerintah yang mengalami kerusakan, seperti kaca yang pecah dan sebagainya,” ungkapnya.

Muslih pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Camat Zikrillah yang dilaporkan telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah serta memberikan perlindungan kepada pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

“Saya mendukung langkah Pak Camat untuk melaporkan kejadian itu. Pejabat publik juga harus dilindungi ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang berlaku tanpa harus menempuh cara-cara kekerasan.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Takaran BBM Diawasi Jelang Lebaran, Delapan SPBU di Kotim Disidak

Next Post

Rudianur: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Disertai Tindakan Anarkis

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Rudianur: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Disertai Tindakan Anarkis

Bupati Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran

NAH!! Diduga 10 Orang Terlibat, Camat MHU Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Kalteng

Wakil Bupati Kapuas Launching Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Dadahup

Wakil Bupati Kapuas Launching Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Dadahup

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Camat Mentaya Hilir Utara

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK