SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang perayaan hari raya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 100.3.5.2/19/INSP/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran tersebut, bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum perayaan hari raya keagamaan.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik gratifikasi serta memperkuat integritas aparatur pemerintah,”ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Bupati menyampaikan bahwa seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi pada momen hari raya atau perayaan besar lainnya.
“Aparatur Sipil Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau perbuatan koruptif. Praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Edaran tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Selain itu, dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebutkan bahwa setiap pejabat atau pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Kemudian permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat atau perusahaan, merupakan tindakan yang dilarang,”ucapnya.
Permintaan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan dapat berimplikasi pada proses hukum.
Namun demikian, dalam edaran tersebut juga diatur bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, maka barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Kotawaringin Timur yang berada di Inspektorat Daerah, lengkap dengan penjelasan serta dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya laporan tersebut akan direkap dan diteruskan kepada KPK.
Melalui surat edaran ini, seluruh ASN serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah daerah juga membuka akses pelaporan bagi aparatur yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), layanan situs resmi gratifikasi KPK, maupun melalui Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kotawaringin Timur,”bebernya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi, khususnya pada momentum hari raya yang seringkali rawan terjadi praktik gratifikasi.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post