• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bupati Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran

Bupati Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Saat Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Bupati Kotim Halikinnor.

Foto:Bupati Kotim Halikinnor.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang perayaan hari raya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 100.3.5.2/19/INSP/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Dalam edaran tersebut, bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum perayaan hari raya keagamaan.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik gratifikasi serta memperkuat integritas aparatur pemerintah,”ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.

Bupati menyampaikan bahwa seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi pada momen hari raya atau perayaan besar lainnya.

“Aparatur Sipil Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga diingatkan agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau perbuatan koruptif. Praktik semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Edaran tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Selain itu, dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur disebutkan bahwa setiap pejabat atau pegawai wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Kemudian permintaan dana atau hadiah yang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat atau perusahaan, merupakan tindakan yang dilarang,”ucapnya.

Permintaan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan dapat berimplikasi pada proses hukum.
Namun demikian, dalam edaran tersebut juga diatur bahwa apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, maka barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kabupaten Kotawaringin Timur yang berada di Inspektorat Daerah, lengkap dengan penjelasan serta dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya laporan tersebut akan direkap dan diteruskan kepada KPK.

Melalui surat edaran ini, seluruh ASN serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi.

“Pemerintah daerah juga membuka akses pelaporan bagi aparatur yang ingin melaporkan penerimaan gratifikasi melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), layanan situs resmi gratifikasi KPK, maupun melalui Unit Pengendali Gratifikasi di Inspektorat Daerah Kotawaringin Timur,”bebernya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi, khususnya pada momentum hari raya yang seringkali rawan terjadi praktik gratifikasi.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Rudianur: Penyampaian Aspirasi Tak Boleh Disertai Tindakan Anarkis

Next Post

NAH!! Diduga 10 Orang Terlibat, Camat MHU Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Kalteng

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

NAH!! Diduga 10 Orang Terlibat, Camat MHU Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Kalteng

Wakil Bupati Kapuas Launching Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Dadahup

Wakil Bupati Kapuas Launching Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng di Dadahup

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Camat Mentaya Hilir Utara

Kapolda Kalteng Pimpin Apel Ops Ketupat di Kobar

Polda Kalteng Amankan Perayaan Idul Fitri 1447 H, Ribuan Personel dan 53 Pos Pelayanan Diterjunkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK