SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang membangun rumah secara mandiri diingatkan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi.
Plt. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas, Rifarna Montazriani, menegaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Masyarakat yang keterlanjuran sudah membangun rumah tanpa mengurus PBG tetap bisa mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),”ujarnya, Jumat 23 Januari 2026.
Namun, wajib memiliki persetujuan tersebut menjadi syarat penting terutama dalam proses administratif dan perizinan lainnya.
“Kalau sudah terbangun tetap bisa mengurus pengajuan melaui aplikasi SIMBG. Sanksi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Bangunan Gedung, akan tetapi sanksi ini akan dilakukan penerapan secara bertahap, karena sampai dengan sekarang masih perlu sosialisasi lebih intensif lagi untuk masyarakat luas terkait penerapan PBG ini,” tegasnya.
Aturan PBG sendiri adalah bentuk pengaturan baru yang menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG merupakan persetujuan yang harus dimiliki pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, memperkecil, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.
Rifarna menambahkan bahwa meskipun sanksi tegas seperti denda atau perintah pembongkaran belum diterapkan secara penuh sesuai aturan, status bangunan tanpa PBG akan membuat pemiliknya kesulitan mengurus layanan administratif perizinan lainnya.
Contohnya, saat ingin mengajukan kredit rumah atau fasilitas perbankan lainnya, salah satu persyaratan adalah bukti legalitas bangunan dalam bentuk PBG. Tanpa dokumen ini, proses pengajuan kredit bisa terganggu atau bahkan ditolak.
“Bagi warga yang ingin mengajukan PBG bisa langsung ke Layanan Terpadu Lantai 2 Mall Pelayanan Publik atau di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kami akan siap memberikan layanan terbaik dan memfasilitasi pengisian melalui aplikasi yang dikelola langsung oleh kementerian, jadi masyarakat yang perlu penjelasan lebih akurat dihimbau agar datang langsung jika mengajukan perizinan bangunan gedung/ PBG ini,” jelas Rifarna.
Proses pengurusan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG yang terintegrasi secara nasional. Permohonan dibuka bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG baik sebelum pembangunan maupun setelah bangunan berdiri.
Penyediaan layanan online ini memudahkan pelaku pembangunan gedung rumah tinggal untuk melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur sesuai aturan.
PBG diatur sedemikian rupa agar bangunan yang berdiri aman, sesuai dengan tata ruang, dan memenuhi standar teknis seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan bangunan yang tidak hanya legal secara hukum tetapi juga layak dari segi teknis.
Meski kewajiban PBG masih baru bagi sebagian masyarakat, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini menjadi penting agar proses pembangunan rumah berjalan lancar tanpa hambatan administratif atau sanksi di kemudian hari.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post