• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bangun Rumah Sendiri di Kotim? Dinas Tekankan PBG Wajib Diurus dan Ini Konsekuensinya

Bangun Rumah Sendiri di Kotim? Dinas Tekankan PBG Wajib Diurus dan Ini Konsekuensinya

Jumat, 23 Januari 2026
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Ilustrasi.

Foto:Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang membangun rumah secara mandiri diingatkan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi.

Plt. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas, Rifarna Montazriani, menegaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

“Masyarakat yang keterlanjuran sudah membangun rumah tanpa mengurus PBG tetap bisa mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),”ujarnya, Jumat 23 Januari 2026.

Namun, wajib memiliki persetujuan tersebut menjadi syarat penting terutama dalam proses administratif dan perizinan lainnya.

“Kalau sudah terbangun tetap bisa mengurus pengajuan melaui aplikasi SIMBG. Sanksi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Bangunan Gedung, akan tetapi sanksi ini akan dilakukan penerapan secara bertahap, karena sampai dengan sekarang masih perlu sosialisasi lebih intensif lagi untuk masyarakat luas terkait penerapan PBG ini,” tegasnya.

Aturan PBG sendiri adalah bentuk pengaturan baru yang menggantikan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG merupakan persetujuan yang harus dimiliki pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, memperkecil, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku.

Rifarna menambahkan bahwa meskipun sanksi tegas seperti denda atau perintah pembongkaran belum diterapkan secara penuh sesuai aturan, status bangunan tanpa PBG akan membuat pemiliknya kesulitan mengurus layanan administratif perizinan lainnya.

Contohnya, saat ingin mengajukan kredit rumah atau fasilitas perbankan lainnya, salah satu persyaratan adalah bukti legalitas bangunan dalam bentuk PBG. Tanpa dokumen ini, proses pengajuan kredit bisa terganggu atau bahkan ditolak.

“Bagi warga yang ingin mengajukan PBG bisa langsung ke Layanan Terpadu Lantai 2 Mall Pelayanan Publik atau di kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Kami akan siap memberikan layanan terbaik dan memfasilitasi pengisian melalui aplikasi yang dikelola langsung oleh kementerian, jadi masyarakat yang perlu penjelasan lebih akurat dihimbau agar datang langsung jika mengajukan perizinan bangunan gedung/ PBG ini,” jelas Rifarna.

Proses pengurusan PBG dilakukan melalui aplikasi SIMBG yang terintegrasi secara nasional. Permohonan dibuka bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG baik sebelum pembangunan maupun setelah bangunan berdiri.

Penyediaan layanan online ini memudahkan pelaku pembangunan gedung rumah tinggal untuk melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur sesuai aturan.

PBG diatur sedemikian rupa agar bangunan yang berdiri aman, sesuai dengan tata ruang, dan memenuhi standar teknis seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan bangunan yang tidak hanya legal secara hukum tetapi juga layak dari segi teknis.

Meski kewajiban PBG masih baru bagi sebagian masyarakat, pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini menjadi penting agar proses pembangunan rumah berjalan lancar tanpa hambatan administratif atau sanksi di kemudian hari.

(dia/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perkuat Infrastruktur 2026, Rp80 Miliar Dialokasikan untuk Jalan dan Jembatan Termasuk Jembatan Patah

Next Post

Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Perkuat Patroli

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Perkuat Patroli

Kebakaran Lahan di Bagendang Hilir Berhasil Dipadamkan, Warga Diminta Siaga!!

Berjalan Kaki, Wabup Kapuas Kunjungi Sejumlah Desa di Kecamatan Mandau Talawang

SPKS Kotawaringin Barat Perkuat Organisasi dan Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

Nahas!! Dua Orang Meninggal Usai Terlibat Kecelakaan Dengan Mobil Patroli Polisi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK