SAMPIT – Gelombang aksi massa dari puluhan koperasi plasma di Kabupaten Kotawaringin Timur belum benar-benar reda. Sebanyak 32 koperasi dengan total 12.439 anggota yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) 119 memilih menahan langkah demonstrasi sambil menunggu hasil pertemuan lanjutan bersama pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 27 Januari 2026.
Keputusan menunda aksi besar yang semula dijadwalkan pada 14 Januari 2026 itu diambil sebagai bentuk itikad baik kepada Pemerintah Kabupaten Kotim, khususnya Tim Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), yang masih berupaya menjembatani tuntutan masyarakat terkait kewajiban 20 persen kebun plasma di dalam kebun inti perusahaan sawit.
Ketua Koordinator AMPLAS 119, Audy Valent, menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan tanpa konsekuensi. “Aksi demo besar itu sudah kami siapkan secara matang, termasuk biaya akomodasi dan transportasi. Tapi kami memilih memberi kesempatan terakhir agar masalah ini bisa diselesaikan lewat meja perundingan,” ujarnya, Sabtu 17 Januari 2026.
Menurut Audy, tuntutan AMPLAS 119 tetap sama, yakni implementasi penuh Surat Bupati Kotim tertanggal 9 September 2025 yang mewajibkan perusahaan perkebunan besar swasta kelapa sawit merealisasikan 20 persen kebun plasma di dalam areal kebun inti yang ditanam. Ia menilai, hingga kini pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan.
“Banyak perusahaan justru melakukan perlawanan. Mereka menawarkan program-program lain yang tidak menyentuh substansi kewajiban plasma 20 persen, padahal aturan ini sudah jelas dan lama diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, Audy mengakui ada perusahaan yang telah menunjukkan sikap kooperatif. Sejumlah perusahaan disebut sudah menyetujui dan melaksanakan kewajiban plasma, sebagian lainnya masih dalam proses, sementara beberapa perusahaan dinilai secara terbuka menolak dengan berbagai dalih hukum, bahkan mengabaikan undangan pemerintah daerah.
Isu ini kembali mengemuka dalam rapat yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. Rapat yang dipimpin Asisten II Setda Kotim, Rodi Kamsilam, tersebut membahas jawaban tertulis dari perusahaan perkebunan sawit dan berlangsung dinamis dengan pemaparan data serta adu argumentasi hukum.
Pertemuan yang berlangsung hampir tiga setengah jam itu akhirnya menyepakati digelarnya pertemuan lanjutan pada 27 Januari 2026 dengan menghadirkan pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
AMPLAS 119 menegaskan, pertemuan lanjutan tersebut akan menjadi penentu. Jika tidak ada kesepakatan yang sejalan dengan isi Surat Bupati Kotim, maka opsi aksi massa kembali dibuka. “Ini langkah terakhir kami. Jika gagal, 32 koperasi dengan 12.439 anggota siap turun ke jalan,” pungkas Audy.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post