SAMPIT – Kepengurusan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kabupaten Kotawaringin Timur masa bhakti 2025–2030 resmi berjalan dengan sejumlah agenda strategis yang telah disiapkan. Ketua terpilih MD-AHK Kotim, Betly, menegaskan fokus utama kepengurusan baru adalah penguatan kelembagaan, terutama terkait legalitas tanah aset umat Kaharingan di Kotim.
Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat di Palangka Raya Nomor 323/MB-AHK/SK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, susunan pengurus MD-AHK Kotim telah ditetapkan untuk masa bhakti 2025–2030.
Dalam struktur tersebut, Drs Pungkal, MSM dipercaya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, sementara pengurus harian dipimpin oleh Betly, S.Ag sebagai Ketua, dengan dukungan sejumlah bidang yang menangani organisasi, upacara keagamaan, hubungan antaragama, pendidikan, hingga usaha dan dana.
Ketua terpilih Betly mengungkapkan, persoalan legalitas tanah menjadi pekerjaan rumah terbesar yang harus segera diselesaikan. Pasalnya, sejumlah tanah umat yang saat ini telah dimanfaatkan untuk tempat ibadah, sekolah, dan yayasan, masih berstatus pinjam pakai.
“Pertama itu masalah legalitas tanah, karena terus terang tanah umat hidup Kaharingan yang sekarang sudah dibangun, tempat ibadah, sekolah, yayasan, ini masih batas pinjam pakai. Jadi kami akan programkan yang paling utama itu adalah tempat sekretariat, kemudian tanah ini yang paling utama,” ujar Betly, Minggu 18 Januari 2026.
Ia menjelaskan, apabila tanah tersebut nantinya telah dihibahkan dan resmi menjadi milik Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotim, pihaknya akan menyusun dan melaksanakan master plan pengembangan kawasan. Rencana tersebut tidak hanya mencakup pembangunan fisik, tetapi juga pembenahan kelembagaan secara menyeluruh.
“Kemudian yang kedua yang tidak kalah penting juga master plan. Kalau memang itu sudah dihibahkan dan sudah resmi menjadi milik Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan Kotawaringin Timur, tanah ini kami akan membangun asrama dan akan membenahi isi dalam tentang kelembagaan kami yang ada di Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Selain fokus internal, MD-AHK Kotim juga akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah. Betly menyebutkan pihaknya akan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Bupati Kotawaringin Timur, guna menyampaikan program kerja kepengurusan yang baru.
“Kami tetap melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak instansi, terutama dengan pemerintah daerah yang ada di Kotawaringin Timur. Kami akan audiensi nanti menyampaikan kepengurusan yang baru agar pihak pemerintah, terutama Bapak Bupati, bisa memperhatikan kami sebagai pimpinan lembaga beserta umat kami,” katanya.
Agenda penting lainnya adalah menyelesaikan berbagai tugas yang sebelumnya tertunda. Betly menekankan bahwa MD-AHK Kotim memiliki tanggung jawab besar dalam merespons laporan dan keluhan masyarakat, baik dari internal umat Kaharingan maupun dari luar umat.
“Kemudian yang keempat, kami akan menyelesaikan tugas-tugas yang tertunda, tugas-tugas yang belum terpenuhi prioritas sebelumnya. Yang paling utama adalah menyelesaikan laporan-laporan masyarakat, baik oleh umat kami maupun di luar umat kami,” ungkapnya.
Ia secara khusus menyoroti persoalan penggunaan ritual Kaharingan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh dengan pendekatan persuasif demi menjaga kerukunan dan kedamaian.
“Tentang masalah penggunaan ritual kami yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh orang-orang selain kami sebagai pemegang ritual itu, kami akan selesaikan dengan cara yang persuasif, dengan cara yang baik, agar semua bisa tercipta kerukunan, kedamaian, dan ketentraman di bumi Habarin Hurung ini,” tegas Betly.
Ia berharap, melalui kepengurusan MD-AHK Kotim periode 2025–2030, lembaga ini dapat menjalankan amanah dengan baik, memperkuat posisi umat Kaharingan, serta berkontribusi nyata dalam menjaga keharmonisan sosial dan kehidupan beragama di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post