SAMPIT – Ketua Koperasi Sawit Sukses Mandiri (SSM) Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan ke Polres Kotim terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dalam jual beli lahan kebun sawit. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp 777.310.000.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Syamsudin, dengan Kuasa pendamping dari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kotim Hendi dan Arif. Dugaan penipuan itu menyeret nama Syamsuri dan Machyatun sebagai terlapor.
Kuasa Pendamping korban dari Fordayak Kotim, Hendi, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menempuh jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Kotim sekitar lima bulan lalu. Namun karena terlapor dinilai tidak kooperatif dalam proses klarifikasi, laporan tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) dan kini ditangani Unit III Satreskrim Polres Kotim.
“Awalnya kami ajukan pengaduan masyarakat agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan dipertanggungjawabkan oleh terlapor. Namun yang bersangkutan kerap beralasan sibuk dan tidak memenuhi panggilan penyidik hingga tiga kali. Karena itu, kami naikkan statusnya menjadi laporan polisi,” ujar Hendi kepada wartawan, Sabtu 17 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 14 Juli 2023 di Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean. Terlapor juga menawarkan kebun sawit seluas lima hektare dengan nilai Rp 200 juta. “Lahan yang ditawarkan disebut sebagai milik kelompok tani. Klien kami menyetujui pembayaran dengan kesepakatan bahwa kelengkapan surat-surat lahan akan menyusul,” jelas Hendi.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak diperbolehkan memanen kebun sawit yang diklaim telah dibelinya. Terlapor berdalih bahwa lahan tersebut batal dijual. Merasa dirugikan, korban kemudian meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
Sayangnya, permintaan tersebut tidak direspons dengan itikad baik. Bahkan, menurut Hendi, terlapor justru kembali menawarkan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 100 hektare di lokasi berbeda dengan nilai Rp 1 miliar.
“Klien kami saat itu kembali menyetujui dengan sistem pembayaran dicicil. Total dana yang sudah disetorkan mencapai Rp 577.310.000. Namun kebun yang dijanjikan tersebut tidak pernah diserahkan dan belakangan diketahui bermasalah, sehingga tidak bisa dialihkan ke klien kami,” ungkapnya.
Akibat rangkaian transaksi tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 777.310.000. Merasa haknya tidak terpenuhi dan mengalami kerugian besar, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Korban bersama dua pendamping hukumnya, Hendi dan Arif dari Fordayak Kotim, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Polres Kotim.
Hendi menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara profesional dan transparan, mengingat nilai kerugian yang dialami korban cukup besar dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi. “Semua bukti transaksi korban dan terlapor sudah kami pegang. Saat ini menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post