SAMPIT – Proses panjang penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 akhirnya mencapai kesepakatan melalui forum tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja. Hasilnya, UMK Kotim ditetapkan naik menjadi Rp3.756.643,61 atau meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Rusnah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh pihak mempertimbangkan kondisi ekonomi, dunia usaha, serta kebutuhan pekerja. “Alfa yang digunakan dalam perhitungan sebesar 0,80 dan dari hasil itu disepakati kenaikan UMK sebesar 5,55 persen yang mulai berlaku Januari 2026,” ujarnya saat rapat penetapan di Kantor Disnakertrans Kotim, Jumat 19 Desember 2025.
Ia menjelaskan, rapat berlangsung cukup dinamis karena masing-masing unsur menyampaikan pandangan dan argumentasi secara terbuka. Perbedaan pendapat sempat terjadi, khususnya terkait besaran kenaikan upah yang dianggap harus tetap berkeadilan bagi pekerja tanpa menekan keberlangsungan usaha.
Untuk mencari titik temu, pimpinan rapat memberikan waktu khusus agar perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dapat melakukan komunikasi langsung. Langkah tersebut dinilai efektif karena akhirnya kedua pihak dapat mencapai kesepahaman bersama dalam forum resmi. Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans Kotim, Gatut, menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 telah sesuai dengan regulasi terbaru.
“Perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 yang menggunakan formula tunggal dalam penetapan upah minimum,” jelasnya. Disisi pekerja, Ketua Serikat Buruh Nusantara (SBN) Kotim, Sopiansyah, mengakui pihaknya sempat mengusulkan nilai alfa yang lebih tinggi agar kenaikan upah lebih besar. Namun karena tidak memperoleh dukungan mayoritas, serikat pekerja menerima keputusan yang telah disepakati bersama.
Meski demikian, ia berharap seluruh perusahaan di Kotim benar-benar mematuhi UMK 2026 yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan upah yang berkelanjutan di masa mendatang agar mampu mengikuti kenaikan kebutuhan hidup pekerja.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post