BBPOM Tekankan Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Keamanan Produk Repack di Sampit

SAMPIT – Praktik pengemasan ulang atau repack produk pangan di swalayan dan toko modern menjadi perhatian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya. Menjelang meningkatnya konsumsi masyarakat pada momentum Natal dan Tahun Baru, BBPOM menegaskan bahwa produk repack tidak bisa diperlakukan sebagai barang biasa karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menegaskan bahwa kegiatan repack sejatinya masuk dalam kategori proses produksi.

Baca juga berita lainnya

“Sebenarnya produk repack itu bagian dari produksi, sehingga seharusnya memiliki izin edar sendiri seperti PIRT. Namun untuk mengurus PIRT, pelaku usaha harus memiliki kontrak dengan produsen awal, dan ini menjadi salah satu kendala bagi swalayan,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Etik saat BBPOM Palangka Raya melakukan pengawasan pangan terpadu menjelang Nataru di Kota Sampit. Kegiatan itu melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kotim, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kotim, dengan tujuan memastikan produk pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Menurut Etik, meskipun pengurusan izin edar untuk produk repack kerap menjadi tantangan bagi pelaku usaha, BBPOM tetap memberikan ruang pembinaan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satunya, proses repack dianjurkan dilakukan secara terbuka di hadapan konsumen agar transparansi tetap terjaga.
Ia menjelaskan, pelabelan menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan.

Produk hasil repack wajib mencantumkan informasi lengkap, mulai dari nama produk, komposisi bahan, nomor izin edar dari produk asal, hingga tanggal kedaluwarsa. Informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui secara jelas apa yang mereka beli dan konsumsi.

Selain itu, BBPOM juga menekankan bahwa kemasan asli dari produk awal tidak boleh langsung dihilangkan. Kemasan tersebut harus tetap tersedia hingga seluruh produk hasil repack habis terjual, sebagai bentuk jaminan keterlacakan produk apabila terjadi masalah di kemudian hari.

“Kemasan awal itu juga tidak boleh hilang sampai produk yang direpack itu habis. Itu saran kami kepada swalayan yang melakukan repacking,” tandas Etik.

Melalui imbauan ini, BBPOM Palangka Raya berharap para pelaku usaha, khususnya swalayan dan toko pangan, semakin memahami bahwa praktik repack bukan sekadar soal penjualan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan keselamatan konsumen.

Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di Sampit tetap terjaga.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • Kunhrefi/05/26/g,an-jam TNI Peta"uubergsutigkapyi/05/hindu-klsil-diGarudaenga">Drainase Tersumbat dan Km="04">317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

  • PT HMBPkesadungkap-121-kasDidettp Rp 33/-umk-inase Tersumbat dan Km="04">317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH
  • TEKNO HOLISTIK.1 8.eg_preloader square">
    <-067e896a-hide-cove067e896a-hide-//div><_jnews_Peor":aomunikasi Sos
    <-m="04"tedaomunikasi Sos
  • <-3aa248f
    <_jnews_ widgetung-jawabeg_cjnews_/>
    Shas="jeg_face_wtar2et='"exank' lay='exassne_ noopekapanofollow' 26/01/22/hakiFind us s_bTe-textcov>