• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » BBPOM Tekankan Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Keamanan Produk Repack di Sampit

BBPOM Tekankan Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Keamanan Produk Repack di Sampit

Jumat, 19 Desember 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Pemeriksaan mamin di Kota Sampit oleh BBPOM Kalteng, 18 Desember 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - Pemeriksaan mamin di Kota Sampit oleh BBPOM Kalteng, 18 Desember 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Praktik pengemasan ulang atau repack produk pangan di swalayan dan toko modern menjadi perhatian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya. Menjelang meningkatnya konsumsi masyarakat pada momentum Natal dan Tahun Baru, BBPOM menegaskan bahwa produk repack tidak bisa diperlakukan sebagai barang biasa karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan pangan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Palangka Raya, Etik Sumardani, menegaskan bahwa kegiatan repack sejatinya masuk dalam kategori proses produksi.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Sebenarnya produk repack itu bagian dari produksi, sehingga seharusnya memiliki izin edar sendiri seperti PIRT. Namun untuk mengurus PIRT, pelaku usaha harus memiliki kontrak dengan produsen awal, dan ini menjadi salah satu kendala bagi swalayan,” ujarnya, Kamis 18 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Etik saat BBPOM Palangka Raya melakukan pengawasan pangan terpadu menjelang Nataru di Kota Sampit. Kegiatan itu melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan Kotim, Satpol PP, serta Dinas Kesehatan Kotim, dengan tujuan memastikan produk pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Menurut Etik, meskipun pengurusan izin edar untuk produk repack kerap menjadi tantangan bagi pelaku usaha, BBPOM tetap memberikan ruang pembinaan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Salah satunya, proses repack dianjurkan dilakukan secara terbuka di hadapan konsumen agar transparansi tetap terjaga.
Ia menjelaskan, pelabelan menjadi poin krusial yang tidak boleh diabaikan.

Produk hasil repack wajib mencantumkan informasi lengkap, mulai dari nama produk, komposisi bahan, nomor izin edar dari produk asal, hingga tanggal kedaluwarsa. Informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui secara jelas apa yang mereka beli dan konsumsi.

Selain itu, BBPOM juga menekankan bahwa kemasan asli dari produk awal tidak boleh langsung dihilangkan. Kemasan tersebut harus tetap tersedia hingga seluruh produk hasil repack habis terjual, sebagai bentuk jaminan keterlacakan produk apabila terjadi masalah di kemudian hari.

“Kemasan awal itu juga tidak boleh hilang sampai produk yang direpack itu habis. Itu saran kami kepada swalayan yang melakukan repacking,” tandas Etik.

Melalui imbauan ini, BBPOM Palangka Raya berharap para pelaku usaha, khususnya swalayan dan toko pangan, semakin memahami bahwa praktik repack bukan sekadar soal penjualan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum dan keselamatan konsumen.

Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di Sampit tetap terjaga.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Komisi IV DPRD Kotim Pastikan Kesiapan Layanan Transportasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Next Post

Warga Bangkuang Menanti Terang, DPRD Kotim Kawal Perbaikan Jaringan Listrik

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Warga Bangkuang Menanti Terang, DPRD Kotim Kawal Perbaikan Jaringan Listrik

Polda Kalteng Gelar Operasi Lilin Telabang Kerahkan 774 Personel dan 55 Pos Pengamanan

Stabilitas Kotim Dinilai Terjaga, DPRD Dorong Penguatan Pengamanan Hingga Desa

Kodam XXII Gelar Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat

Kesepakatan Tripartit Tetapkan UMK Kotim 2026 Rp3,75 Juta

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK