• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPMPTSP Serahkan Penertiban Reklame Bermasalah ke Satpol PP, Pelaku Usaha Terancam Sanksi

DPMPTSP Serahkan Penertiban Reklame Bermasalah ke Satpol PP, Pelaku Usaha Terancam Sanksi

Jumat, 14 November 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan.

Foto:Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa penanganan reklame rusak maupun yang menyalahi aturan kini sepenuhnya telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penertiban berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait reklame yang lepas ataupun ada kerusakan, itu sebenarnya kewenangannya Satpol PP. Kami sudah menyerahkan ke Satpol PP, termasuk untuk mencabut beberapa reklame yang menyalahi aturan. Suratnya sudah saya tanda tangani untuk menertibkan itu,” ujar Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Jumat 14 November 2025.

Baca juga berita lainnya

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Ia menjelaskan bahwa dari pendataan yang dilakukan, cukup banyak reklame yang mengalami kerusakan, bahkan tidak lagi terurus oleh pemiliknya. Kondisi tersebut dinilai dapat membahayakan masyarakat jika dibiarkan, sehingga perlu segera ditangani oleh instansi yang berwenang melakukan penindakan.

“Yang terdata kerusakannya itu banyak, Bu, karena memang sepertinya tidak ada urusan dari pemiliknya. Maka sudah saya kirim surat ke Satpol PP karena itu desk Satpol PP untuk menertibkan. Kami hanya menyerahkan kepada Satpol PP,” jelasnya.

Menurut Diana, pelaku usaha atau pemilik reklame yang lalai sangat memungkinkan untuk dikenakan sanksi. Hal tersebut karena aturan mengenai pemasangan reklame sudah jelas, termasuk kewajiban pemilik untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan izin.

“Pemilik reklame sangat bisa diberikan sanksi karena itu menyalahi aturan. Aturan itu sudah tertera di izinnya, apa yang harus ditaati. Jadi sangat bisa diberi sanksi, dan kewenangan memberi sanksi itu ada di Satpol PP karena penertiban memang berada di mereka,” tegasnya.

Diana menambahkan bahwa kewenangan DPMPTSP lebih kepada proses perizinan dan pengawasan administratif. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya melakukan teguran bertahap sebelum akhirnya meneruskan penanganan ke Satpol PP.

“Dari DPMPTSP kewenangannya memberi izin dan mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahi aturan. Sudah ada beberapa yang kami berikan peringatan, teguran 1, 2, sampai 3. Setelah itu langsung kami suratkan kepada Satpol PP untuk menindak,” tuturnya.

Ia berharap melalui penindakan tegas dan koordinasi lintas perangkat daerah, persoalan reklame bermasalah di Kotim dapat tertangani secara maksimal sehingga tidak membahayakan masyarakat serta tercipta tata kota yang lebih tertib dan rapi.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Kotim Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Besar

Next Post

Bupati Halikinnor Pastikan Lelang Jabatan 12 Posisi Eselon II Dimulai Pekan Depan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Tani Merdeka Kotim Ditargetkan Bangun Jaringan hingga Desa, Fokus Kawal Persoalan Petani

Rabu, 22 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Pasar Rakyat Dituntut Beradaptasi di Tengah Perubahan Perdagangan, APPSI Kalteng Bahas Strategi Penguatan Pedagang

Selasa, 21 Juli 2026
Load More
Next Post

Bupati Halikinnor Pastikan Lelang Jabatan 12 Posisi Eselon II Dimulai Pekan Depan

Plt Kadisdik Kotim Yolanda Siap Emban Amanah dan Mulai Konsolidasi Internal

Pelantikan Empat Kepala Dinas Sempat Tertunda Karena Tunggu SK Kementerian Dalam Negeri

MTsN 1 Palangka Raya Pastikan Temuan Belatung di Menu MBG Pertama Terjadi...

Wabup Kobar Buka Turnamen Sepak Bola Usia Dini

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

PAN Kotim Tancap Gas Usai Terima SK, Abdul Hafid Bidik Tambah Kursi DPRD dan Perkuat Ranting

Minggu, 19 Juli 2026

Kotim Siaga Ganda Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Dampaknya Mengancam Kesehatan dan Pertanian

Rabu, 15 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK