SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat sebagian besar kasus yang menjerat aparatur desa disebabkan oleh kelalaian administrasi, bukan penyalahgunaan keuangan.
Sementara itu, DPMD saat ini juga tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gejolak yang terjadi di Desa Waringin Agung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, mengatakan bahwa frekuensi kasus di tingkat desa tidak dapat diprediksi karena bergantung pada perilaku individu.
“Kasus yang menyeret aparatur desa itu sifatnya fluktuatif. Kadang banyak, kadang sedikit, tergantung oknum dan kesempatan yang ada,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Ia menjelaskan, peran DPMD adalah melakukan pembinaan, sedangkan pengawasan berada di tangan Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami di DPMD fokus pada pembinaan. Untuk pengawasan dilakukan oleh Inspektorat dan BPD di tingkat desa. Tapi masyarakat juga punya peran besar dalam mencegah penyimpangan,” tegas Yudi.
Yudi mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di wilayahnya.
“Kalau ada informasi dari masyarakat, segera laporkan. Kami bersama Inspektorat akan turun untuk melakukan pembinaan dan klarifikasi di lapangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan langkah cepat pemerintah daerah dalam menangani kasus di Kecamatan Pulau Hanaut beberapa waktu lalu.
“Kasus di Pulau Hanaut itu salah satu bentuk tanggap cepat. Ibu Wakil Bupati sampai turun langsung ke lokasi, dan sekarang situasinya sudah kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa sekitar 80 persen kasus yang ditangani Inspektorat berkaitan dengan kelalaian administrasi.
“Kalau masih masalah administrasi, biasanya diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki. Tapi kalau tidak ada itikad baik dari pemerintah desa, baru diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.
Sementara untuk kasus yang melibatkan dugaan penyimpangan dana desa, DPMD menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat dan APH.
“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, berarti ada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran. Kami tetap mendampingi dalam hal pembinaan agar tidak terjadi lagi,” tutur Yudi.
Terkait dengan laporan dari Desa Waringin Agung, Yudi membenarkan pihaknya sudah menerima aduan resmi dari BPD setempat.
“Kami sudah menerima laporan dari BPD Waringin Agung. Saat ini kami masih mempelajari dan menunggu laporan dari kecamatan agar tidak menilai dari satu sisi saja,” ujarnya.
Yudi menegaskan bahwa DPMD berencana memanggil kepala desa untuk mendapatkan informasi dua arah sebelum mengambil keputusan.
“Kami tidak ingin keputusan tim kabupaten berat sebelah. Prinsipnya, kami harus objektif dan mencari solusi terbaik agar situasi di desa kembali tenang,” tegasnya.
Ia berharap seluruh aparatur desa di Kotim dapat bekerja secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.
“Kalau semua pihak terbuka dan mengikuti aturan, maka gejolak seperti ini bisa dihindari. Pembinaan terus kami lakukan agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post