SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, di Kantor Desa Eka Bahurui.
Ahli waris yang menerima santunan tersebut adalah Asrianah, istri dari almarhum M. Firdaus, peserta aktif Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum berprofesi sebagai mekanik dan petani yang mendaftar melalui Agen Perisai Desa Eka Bahurui. BPJS Ketenagakerjaan Sampit menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.
Dalam kesempatan itu, Dwi Ari Wibowo menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
“Santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi. Kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Dwi, Selasa 28 Oktober 2025.
Selain menyerahkan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh perusahaan dan pekerja di wilayah Sampit untuk memastikan kepesertaan aktif agar seluruh manfaat perlindungan dapat diterima apabila risiko terjadi.
“Kami ingin seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi secara menyeluruh. Karena setiap pekerja berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Dwi Ari Wibowo.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post