• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perda Perlindungan Pasar Tradisional Disetujui, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Seimbang

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Disetujui, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Seimbang

Selasa, 28 Oktober 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:Wabup Kotim Irawati.

Foto:Wabup Kotim Irawati.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan pasar tradisional sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.

Baca juga berita lainnya

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Selasa 28 Oktober 2025, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap ranperda inisiatif dewan tersebut. Ia menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki peran vital dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.

“Pasar tradisional merupakan salah satu indikator kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Dengan adanya pasar tradisional, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan upaya kita bersama untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional agar tidak tergerus oleh kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.

Menurutnya, pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan menuntut adanya kebijakan yang mampu menciptakan prinsip saling menguntungkan antar pelaku usaha serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan, perlu dilakukan perlindungan, penataan, dan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Hal ini penting agar seluruh sektor perdagangan dapat tumbuh berdampingan secara sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irawati menjelaskan bahwa setelah disetujui bersama, Ranperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan akan melalui proses penetapan dan pengundangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan proses penetapan dan pengundangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” terangnya.

Di akhir pidatonya, Wabup Irawati menyampaikan harapan agar seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai perencanaan meskipun dengan kondisi keuangan yang masih terbatas. Ia mengajak semua pihak tetap optimis dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah.

“Kita semua berharap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,”ucapnya.

Meskipun pada tahun anggaran 2026 masih dalam kondisi keuangan terbatas, Ia mengajak agar tetap optimis dan berusaha menggali alternatif pendapatan daerah, baik melalui transfer keuangan ke daerah maupun dengan mengembangkan potensi pendapatan asli daerah.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polda Kalteng Jalin Keakraban Bersama Media

Next Post

Pemkab Kotim Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Peran Generasi Muda dalam Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Komite SMPN 1 Sampit Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi, Dinas Pendidikan Dorong Musyawarah untuk Kemajuan Siswa

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Kotim Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Tekankan Peran Generasi Muda dalam Kemajuan Daerah

DLH Kotim Gelar FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pengelolaan Sampah

Pelarian Dua Buronan Asal Samarinda Berakhir di Palangka Raya

Masuk PAD, Disbun Kalteng Pastikan 2.500 Alat Berat Perusahaan Diverifikasi

Wakil Wali Kota Ajak Pemuda Palangka Raya Tanamkan Semangat Patriotisme

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK