SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan pasar tradisional sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur, Selasa 28 Oktober 2025, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap ranperda inisiatif dewan tersebut. Ia menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki peran vital dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.
“Pasar tradisional merupakan salah satu indikator kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Dengan adanya pasar tradisional, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan upaya kita bersama untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional agar tidak tergerus oleh kehadiran pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujarnya, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurutnya, pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan menuntut adanya kebijakan yang mampu menciptakan prinsip saling menguntungkan antar pelaku usaha serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan, perlu dilakukan perlindungan, penataan, dan pembinaan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Hal ini penting agar seluruh sektor perdagangan dapat tumbuh berdampingan secara sehat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irawati menjelaskan bahwa setelah disetujui bersama, Ranperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan akan melalui proses penetapan dan pengundangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya terhadap rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan proses penetapan dan pengundangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” terangnya.
Di akhir pidatonya, Wabup Irawati menyampaikan harapan agar seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai perencanaan meskipun dengan kondisi keuangan yang masih terbatas. Ia mengajak semua pihak tetap optimis dan berinovasi dalam menggali potensi pendapatan daerah.
“Kita semua berharap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,”ucapnya.
Meskipun pada tahun anggaran 2026 masih dalam kondisi keuangan terbatas, Ia mengajak agar tetap optimis dan berusaha menggali alternatif pendapatan daerah, baik melalui transfer keuangan ke daerah maupun dengan mengembangkan potensi pendapatan asli daerah.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post