SAMPIT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Marjuki, mengungkapkan bahwa Kotim termasuk daerah dengan tingkat pembiayaan anggaran lingkungan yang masih rendah di antara kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data, posisi Kotim berada di urutan kedua dari bawah setelah Kabupaten Pulang Pisau.
“Kabupaten Kotim nomor dua dari bawah, selain Kabupaten Pulang Pisau. Kita termasuk daerah dengan pembiayaan anggaran yang masih di bawah standar. Saat ini, setelah perubahan kemarin, anggaran kita sekitar 4,5 persen,” ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Marjuki, rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan minimal alokasi anggaran lingkungan sebesar tiga persen. Namun, angka tersebut masih bersifat rekomendasi, bukan dasar hukum tetap.
“Kalau mengikuti rekomendasi dari Kementerian, minimalnya memang 3 persen. Namun kami sudah melakukan perhitungan, dan angka tiga persen itu sebenarnya hanya bersifat rekomendasi, bukan dasar hukum yang kuat seperti PMK atau DAK dari Menteri Keuangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi anggaran daerah yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian kebijakan tersebut.
“Kalau hanya sekadar rekomendasi, agak sulit bagi kita untuk menyesuaikan, karena daerah lain pun pasti memiliki kebutuhan yang sama dan ingin mendapatkan porsi anggaran yang cukup,” kata Marjuki.
Terkait pengelolaan sampah, ia menjelaskan bahwa anggaran sebesar 3,5 persen pun sebenarnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di lapangan. Ia mencontohkan, dari 434 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi, Kotim termasuk salah satunya.
“Waktu itu Pak Bupati juga memanggil saya dan bertanya, ‘Kita ini kan sudah bersih-bersih, kenapa masih kena sanksi?’ Setelah dicek, ternyata masalahnya ada pada tata kelola persampahan. Selama ini pola kita masih ‘kumpul–angkut–buang’, dan sistem itu memang sudah tidak diperbolehkan lagi. Inilah yang terus kami benahi,” terangnya.
Perbaikan tata kelola sampah diakui Marjuki membutuhkan biaya yang besar. Bahkan, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sempat sangat memprihatinkan.
“Dulu, jangankan lahannya, bahkan jalan menuju lokasi pun penuh dengan tumpukan sampah. Namun setelah adanya sanksi itu, kita langsung bergerak melakukan penataan. Langkah pertama adalah menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” ujarnya.
Hasil pembenahan tersebut kini mulai terlihat. Dari enam indikator yang diminta oleh Kementerian, empat di antaranya sudah terlaksana, sementara dua sisanya masih dalam proses penyempurnaan.
“Untuk penghentian open dumping, sudah beberapa bulan terakhir ini kami terapkan. Bahkan, ada dua landfill yang sebelumnya sudah tertutup hampir lima tahun, kini sudah kami buka dan manfaatkan kembali,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian sudah tiga kali datang melakukan kunjungan lapangan untuk melihat progres di Kotim, dengan penilaian yang cukup positif.
“Mulai kemarin hingga tanggal 24 nanti, akan dilakukan evaluasi terhadap penilaian Adipura. Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Dari hasil tiga kali kunjungan itu, mereka menilai progres kita cukup baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marjuki menyebut bahwa kriteria penilaian Adipura tahun ini mencakup empat hal utama, yakni tidak adanya lagi praktik open dumping, besaran alokasi anggaran pengelolaan sampah, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kondisi lapangan yang bersih dari tumpukan sampah.
Sebagai langkah dukungan, DLH Kotim telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Persampahan yang beranggotakan sekitar 184 orang.
“Mereka setiap hari turun ke lapangan melakukan pemantauan dan pembersihan, meskipun dengan tenaga yang terbatas,” tandas Marjuki.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post