SAMPIT – Keterbatasan modal, minimnya sarana usaha, sulitnya pemasaran, hingga lemahnya penguasaan teknologi masih menjadi masalah klasik yang dihadapi pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kondisi ini diakui pemerintah daerah sebagai tantangan besar yang perlu segera dicarikan solusi melalui regulasi yang tepat sasaran.
“Permasalahan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap upaya pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro di Kotim. Karena itu diperlukan kebijakan yang berdayaguna agar pelaku usaha kecil mampu bertahan dan berkembang,” disampaikan Wabup Kotim Irawati, Selasa 9 September 2025.
Pemerintah menegaskan, koperasi dan usaha mikro merupakan sektor penting dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Selain membuka lapangan kerja, keberadaan usaha kecil juga diyakini mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas nasional.
Untuk itu, Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro disusun sebagai payung hukum yang lebih fokus dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Aturan ini menekankan kebijakan berupa pemberian kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan secara berkelanjutan.
Langkah konkret yang tertuang dalam Raperda antara lain kemudahan dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi, hingga pemanfaatan teknologi. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran khusus untuk program pemberdayaan serta melakukan pembinaan, pendaftaran, dan pendampingan hukum bagi usaha mikro.
Selain itu, sektor-sektor potensial seperti perikanan, peternakan, perdagangan, pertanian, dan perkebunan akan terus dikembangkan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil agar lebih mandiri.
“Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sangat dibutuhkan untuk menjawab situasi saat ini. Dengan adanya regulasi daerah, kami ingin agar pelaku usaha benar-benar merasakan manfaat dari pelindungan yang diberikan,” tegasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post