SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menegaskan pentingnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan dana transfer pusat. Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Terhadap pemandangan umum Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, dan PKB, saya ucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungannya dengan memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan,” kata Irawati, Selasa 9 September 2025.
Ia menegaskan bahwa APBD tidak hanya mencerminkan kebijakan daerah, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah bersama DPRD harus menyusun perencanaan anggaran yang realistis, berkualitas, serta implementatif.
Lebih lanjut, Irawati menanggapi pandangan Fraksi PKS, Nasdem, dan PAN. Ia menjelaskan RAPBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan kinerja pembangunan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan masyarakat di daerah.
“Semua diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, yang tentu perlu kita dukung dengan strategi anggaran yang tepat,” tegasnya.
Menurut Irawati, salah satu tantangan utama adalah terbatasnya ruang fiskal akibat kebijakan pemerintah pusat yang semakin membatasi penggunaan dana transfer. Kondisi itu, katanya, harus dijawab dengan menggali sumber-sumber PAD secara optimal.
Ia menyebutkan, optimalisasi PAD dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, pemanfaatan teknologi, hingga pemberian insentif fiskal bagi pelaku usaha. Langkah-langkah ini, lanjutnya, menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah tidak bisa hanya bergantung pada transfer pusat. Kita harus memperkuat kemandirian fiskal dengan memaksimalkan potensi daerah yang ada,” ucapnya.
Selain itu, Irawati juga menekankan perlunya sinkronisasi program pembangunan daerah dengan provinsi dan nasional. Dengan demikian, arah kebijakan Kotim tetap sejalan dengan prioritas pembangunan yang lebih luas.
Ia menambahkan, meski masih ada penyesuaian terkait alokasi dari DAK maupun APBN lainnya, hal itu akan dibahas dalam rapat gabungan eksekutif dan legislatif. Diskusi tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada masyarakat.
“Demikian penjelasan atas Raperda APBD 2026. Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan ini paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Kami berharap pembahasan nanti berjalan lancar dan tuntas dengan kesepakatan bersama,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post