SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna. Raperda tersebut mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Wakil Bupati Kotim, Irawati, menegaskan bahwa regulasi baru ini sangat penting untuk memperkuat peran DPRD sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah lebih efektif.
“Disusunnya peraturan daerah ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tujuannya dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, serta meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja DPRD,” ucap Irawati, Senin 25 Agustus 2025.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak strategis terhadap keseimbangan mekanisme antara DPRD dengan pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang lebih akuntabel.
“Penyesuaian yang dilakukan dengan perubahan perda ini diharapkan dapat memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan. Dengan demikian, perda yang ditetapkan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas DPRD sebagai wakil rakyat dapat berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.
Irawati juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penerapan aturan baru tersebut. Ia menjelaskan, setelah ditetapkan bersama DPRD, tahapan berikutnya sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 adalah permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
“Selanjutnya, pihak eksekutif akan menetapkan perda tersebut sehingga bisa resmi berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan adanya kepastian hukum ini, kita harapkan tata kelola pemerintahan daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.
Irawati menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa regulasi baru ini akan memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun Kotim. Ia berharap, seluruh pihak dapat mendukung implementasi perda tersebut sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post