PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon isu penyegaran dan rotasi pimpinan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dipastikan akan berdampak pada semua jabatan, mulai dari eselon II hingga eselon IV.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah di dunia birokrasi. “Pergantian pejabat di OPD itu wajar, baik di lingkungan TNI, Polri, maupun sipil seperti PNS atau ASN,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu 16 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Gubernur yang memiliki visi-misi baru berhak melakukan rotasi setelah enam bulan menjabat. Saat ini, proses pergantian pejabat juga menjadi lebih sederhana dibandingkan sebelumnya. “Dulu memerlukan izin panjang dari Kemendagri, sekarang cukup melapor ke BKN,” katanya.
Pelaksanaan rotasi, kata Leonard, masih menunggu tahapan proses, namun dipastikan akan menyentuh semua dinas. Semua jabatan nantinya akan terisi, baik oleh pejabat hasil seleksi maupun yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt). “Jika setelah rotasi masih terjadi kekosongan jabatan, maka akan diisi oleh Plt,” jelasnya.
Leonard menegaskan, rotasi merupakan hak prerogatif Gubernur Kalteng. Kriteria pejabat yang diharapkan tidak hanya memenuhi syarat teknis seperti kepangkatan, tetapi juga memahami visi, misi, dan program prioritas Gubernur lima tahun ke depan. “Pejabat eselon II itu ibarat kaki, tangan, dan pembantu Gubernur untuk mewujudkan visi-misi tersebut,” tambahnya.
Selain rotasi, Pemprov Kalteng juga akan melakukan evaluasi kinerja OPD. Tujuannya untuk melihat sejauh mana kepala OPD memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), visi-misi Gubernur, serta program prioritas yang selaras dengan program Asta Cita Presiden. “Pejabat harus mampu merespons isu-isu terkini di masyarakat, agar bisa bergerak cepat sesuai kebutuhan daerah,” tegas Leonard.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post