SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menegaskan dukungan penuh eksekutif terhadap usulan DPRD untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dukungan itu ia sampaikan saat rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin 11 Agustus 2025.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2017,”ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
Penyesuaian tersebut dianggap penting agar regulasi daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Atas pengajuan Raperda ini, kami dari pihak eksekutif pada prinsipnya sepakat dan sangat mendukung untuk dilanjutkan ke pembahasan sesuai mekanisme. Materinya perlu dikaji lebih komprehensif, terstruktur, terukur, dan terarah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Irawati.
Menurutnya, revisi perda ini tidak sekadar mengatur besaran hak keuangan DPRD, tetapi juga memastikan pengelolaannya transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan mampu mendorong kinerja DPRD dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Irawati juga mengapresiasi langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang menginisiasi perubahan tersebut. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Ia menutup tanggapannya dengan harapan agar proses pembahasan dapat berjalan lancar.
“Semoga apa yang kita lakukan bersama senantiasa mendapat kemudahan, bimbingan, dan petunjuk dari Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post