SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan larangan praktik penyewaan kembali kios atau lapak di Pasar Rakyat atau swalayan UMKM di Jalan A. Yani.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, usai melakukan pendataan lapangan bersama tim.
“Kami turun untuk mendata kembali terkait isu kios atau lapak yang dikuasai oknum pribadi dan disewakan kepada pihak lain. Dari hasil pendataan, sekitar 40 persen dikelola langsung oleh pemiliknya atau keluarganya. Itu tidak masalah, asalkan membayar retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, rata-rata sebesar Rp391.400 per bulan,” ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Johny menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil alih kios, namun menegaskan larangan praktik pindah tangan atau penyewaan kembali kepada pihak lain.
“Misalnya ada yang menyewa sampai Rp19 juta untuk dua kios dari orang yang bukan pemilik resmi. Itu akan kami telusuri. Kalau mau berusaha di sini silakan, tapi retribusinya wajib dibayarkan ke daerah. Nanti akan terbit SK bupati dengan syarat tidak boleh dipindah tangankan, disewakan kembali, dan jika berhenti berjualan wajib melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan retribusi dimulai sejak Januari 2025 dengan besaran bervariasi. Jika nantinya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menilai tarif tersebut terlalu rendah, pihaknya siap menyesuaikan sesuai aturan terbaru.
“Yang penting saat ini adalah menyelamatkan aset daerah agar kembali berfungsi untuk kepentingan masyarakat sekaligus menyumbang pendapatan asli daerah,” katanya.
Johny juga menegaskan tidak ada praktik penyewa ganda di pasar tersebut. Selama yang menggunakan adalah pemilik atau anaknya dan tidak disewakan lagi, itu tidak masalah.
“Namun jika ada yang menyewakan kepada pihak lain, itu melanggar. Pemerintah daerah tidak mendapat apa-apa, yang diuntungkan hanya oknum itu. Maka kami kembalikan fungsinya agar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, rata-rata penyewa di pasar ini membayar di bawah Rp1 juta per kios kepada pemilik ruko. Namun, karena statusnya aset daerah, pembalikan nama wajib dilakukan jika pemilik tidak lagi berjualan.
“Kami ingin orang yang bekerja dan berusaha, bukan yang memperkaya diri dari aset daerah. Ke depan pengawasan akan kami perketat, apalagi lokasinya terpusat sehingga mudah diawasi. Kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan. Jika ada yang tidak mau melepas kios ini, bisa masuk kategori pungutan liar,” tandasnya.
Dirinya berharap, persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. Semua aturan sudah disampaikan dan para pedagang menyambut baik langkah ini.
“Kita luruskan apa yang salah, agar aset daerah berfungsi optimal dan masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah,” tutupnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post