• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemkab Tegaskan Larangan Sewa Menyewa Aset Pasar Rakyat Secara Pribadi

Pemkab Tegaskan Larangan Sewa Menyewa Aset Pasar Rakyat Secara Pribadi

Jumat, 8 Agustus 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Pendataan kembali pedagang yang berjualan di pasar rakyat Jalan Ahmad Yani Kota Sampit.

Foto:IST/MATA KALTENG - Pendataan kembali pedagang yang berjualan di pasar rakyat Jalan Ahmad Yani Kota Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan larangan praktik penyewaan kembali kios atau lapak di Pasar Rakyat atau swalayan UMKM di Jalan A. Yani.

Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kotim, Johny Tangkere, usai melakukan pendataan lapangan bersama tim.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Kami turun untuk mendata kembali terkait isu kios atau lapak yang dikuasai oknum pribadi dan disewakan kepada pihak lain. Dari hasil pendataan, sekitar 40 persen dikelola langsung oleh pemiliknya atau keluarganya. Itu tidak masalah, asalkan membayar retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, rata-rata sebesar Rp391.400 per bulan,” ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.

Johny menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil alih kios, namun menegaskan larangan praktik pindah tangan atau penyewaan kembali kepada pihak lain.

“Misalnya ada yang menyewa sampai Rp19 juta untuk dua kios dari orang yang bukan pemilik resmi. Itu akan kami telusuri. Kalau mau berusaha di sini silakan, tapi retribusinya wajib dibayarkan ke daerah. Nanti akan terbit SK bupati dengan syarat tidak boleh dipindah tangankan, disewakan kembali, dan jika berhenti berjualan wajib melapor,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan retribusi dimulai sejak Januari 2025 dengan besaran bervariasi. Jika nantinya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menilai tarif tersebut terlalu rendah, pihaknya siap menyesuaikan sesuai aturan terbaru.

“Yang penting saat ini adalah menyelamatkan aset daerah agar kembali berfungsi untuk kepentingan masyarakat sekaligus menyumbang pendapatan asli daerah,” katanya.

Johny juga menegaskan tidak ada praktik penyewa ganda di pasar tersebut. Selama yang menggunakan adalah pemilik atau anaknya dan tidak disewakan lagi, itu tidak masalah.

“Namun jika ada yang menyewakan kepada pihak lain, itu melanggar. Pemerintah daerah tidak mendapat apa-apa, yang diuntungkan hanya oknum itu. Maka kami kembalikan fungsinya agar bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, rata-rata penyewa di pasar ini membayar di bawah Rp1 juta per kios kepada pemilik ruko. Namun, karena statusnya aset daerah, pembalikan nama wajib dilakukan jika pemilik tidak lagi berjualan.

“Kami ingin orang yang bekerja dan berusaha, bukan yang memperkaya diri dari aset daerah. Ke depan pengawasan akan kami perketat, apalagi lokasinya terpusat sehingga mudah diawasi. Kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan. Jika ada yang tidak mau melepas kios ini, bisa masuk kategori pungutan liar,” tandasnya.

Dirinya berharap, persoalan ini tidak lagi menjadi polemik. Semua aturan sudah disampaikan dan para pedagang menyambut baik langkah ini.

“Kita luruskan apa yang salah, agar aset daerah berfungsi optimal dan masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah,” tutupnya.

(dia/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Panitia HUT RI di Kotim Akan Cek Lokasi Upacara dan Siapkan Antisipasi Debu di Stadion

Next Post

Pemkab Siap Manfaatkan Pasar Terbengkalai untuk Tambah PAD

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Siap Manfaatkan Pasar Terbengkalai untuk Tambah PAD

Pendidikan Kunci Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kementerian Koordinator Polhukam Tinjau Pemberdayaan Ekonomi Desa di Katingan

Warga Temukan Pria Paruh Baya Tewas Tergantung dalam Rumah di Gang Suhada

Polisi Bekuk Pria Muda Usai Bobol Rumah Dinas Anggota Polda Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK