• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Silat Kuntau Bangkui Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kotim

Silat Kuntau Bangkui Resmi Diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Kotim

Rabu, 6 Agustus 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto:IST/MATA KALTENG - Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual budaya Silat Kuntau Bangkui dari Kemenhum Kalteng ke Pemda Kotim, 5 Agustus 2025.

Foto:IST/MATA KALTENG - Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual budaya Silat Kuntau Bangkui dari Kemenhum Kalteng ke Pemda Kotim, 5 Agustus 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Upaya melindungi warisan budaya lokal akhirnya membuahkan hasil. Karya budaya Silat Kuntau Bangkui resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sertifikat ini diserahkan langsung kepada Pj Sekda Kotim Masri didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Eka Wardhana, sebagai bentuk pengakuan resmi bahwa Kuntau Bangkui adalah hasil karya masyarakat Kotim.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

“Kita sudah usulkan Silat Kuntau Bangkui beberapa bulan lalu, dan Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah keluar. Ini artinya Silat Kuntau Bangkui diakui sebagai hasil karya budaya masyarakat Kotim. Jadi, kalau ada pihak lain yang mengklaim, itu sudah tidak bisa lagi karena secara resmi sudah tercatat sebagai milik masyarakat Kotim,” tegas Bima usai penyerahan sertifikat, Senin 5 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pengakuan atas Kekayaan Intelektual Komunal ini mirip dengan hak paten yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi karya-karya budaya lokal.

Saat ini, Disbudpar Kotim juga sedang memproses pengajuan KIK untuk sejumlah makanan tradisional khas daerah, salah satunya jajanan Mata Gajah.

“Masih ada beberapa makanan tradisional lainnya yang sedang dalam proses pengajuan. Target kita bukan hanya makanan, tapi juga karya seni seperti tari-tarian yang memang asli dari Kotim. Nanti kita akan inventarisir karya-karya budaya lainnya, termasuk benda-benda berwujud hasil karya masyarakat, agar semuanya bisa didaftarkan,” ujarnya.

Bima Eka Wardhana menegaskan bahwa upaya pencatatan KIK ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.

Ia berharap, dengan semakin banyaknya karya budaya Kotim yang terdaftar resmi, maka karya-karya tersebut akan lebih mudah dikenal masyarakat luas.

“Dengan diakuinya karya budaya oleh pemerintah, nilai tambahnya akan meningkat. Misalnya nilai ekonomisnya, branding daerah, dan tentu menjadi indikator kemajuan suatu daerah. Ini yang sedang kita dorong, agar kekayaan intelektual masyarakat Kotim bisa menjadi kebanggaan bersama,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat, menegaskan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual sebagai langkah perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.

Ia menekankan bahwa siapa yang lebih dulu mendaftarkan, maka secara hukum dialah yang diakui sebagai pemilik sah.

“Seringkali terjadi, karya hasil olah pikir masyarakat dibiarkan begitu saja. Dinikmati orang banyak, tapi saat ada yang mendaftarkan, barulah diprotes. Padahal prinsipnya, siapa yang lebih dulu mendaftar, itu yang sah secara hukum,” ujar Hajrianor.

Ia mencontohkan kasus sederhana pada dunia kuliner. Seperti kopi kenangan. Dulu, kopi hanya dijual Rp 4.000 per cangkir. Tapi setelah punya merek, nilainya bisa berlipat-lipat.

“Jadi, indikator suatu daerah itu maju salah satunya adalah banyaknya kekayaan intelektual masyarakatnya yang didaftarkan. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga bagaimana meningkatkan nilai ekonomi dari produk-produk lokal,” jelasnya.

Hajrianor berharap, Pemerintah Daerah di seluruh Kalimantan Tengah, termasuk Pemkab Kotim, terus mendorong masyarakat untuk mendata dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Menurutnya, dengan perlindungan yang jelas, potensi ekonomi dari produk budaya akan semakin terangkat.

“Kami dari Kemenkumham siap mendukung. Tapi tentu kami butuh partisipasi aktif dari Pemda dan masyarakat. Jangan biarkan hasil karya masyarakat kita dinikmati orang lain tanpa perlindungan. Ini adalah prioritas kita bersama,” tegasnya.

(dia/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Sukamara Lantik PJ Sekda 

Next Post

Kemenhum Kalteng Dorong Setiap Desa Miliki Pos Bantuan Hukum

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Kemenhum Kalteng Dorong Setiap Desa Miliki Pos Bantuan Hukum

Pencuri Gondol Vega R Guru TK Bhayangkari di Sampit

Arus Lalu Lintas Sampit – Pangkalan Bun Ditutup 3 Jam untuk Perbaikan Jalur

Legislatif Katingan Tekankan Peran Koperasi dalam Penyaluran KUR

Pelaksanaan PSU di Barito Utara Berjalan Tertib dan Aman

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK