SAMPIT – Upaya melindungi warisan budaya lokal akhirnya membuahkan hasil. Karya budaya Silat Kuntau Bangkui resmi mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sertifikat ini diserahkan langsung kepada Pj Sekda Kotim Masri didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Eka Wardhana, sebagai bentuk pengakuan resmi bahwa Kuntau Bangkui adalah hasil karya masyarakat Kotim.
“Kita sudah usulkan Silat Kuntau Bangkui beberapa bulan lalu, dan Alhamdulillah sekarang sertifikatnya sudah keluar. Ini artinya Silat Kuntau Bangkui diakui sebagai hasil karya budaya masyarakat Kotim. Jadi, kalau ada pihak lain yang mengklaim, itu sudah tidak bisa lagi karena secara resmi sudah tercatat sebagai milik masyarakat Kotim,” tegas Bima usai penyerahan sertifikat, Senin 5 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pengakuan atas Kekayaan Intelektual Komunal ini mirip dengan hak paten yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi karya-karya budaya lokal.
Saat ini, Disbudpar Kotim juga sedang memproses pengajuan KIK untuk sejumlah makanan tradisional khas daerah, salah satunya jajanan Mata Gajah.
“Masih ada beberapa makanan tradisional lainnya yang sedang dalam proses pengajuan. Target kita bukan hanya makanan, tapi juga karya seni seperti tari-tarian yang memang asli dari Kotim. Nanti kita akan inventarisir karya-karya budaya lainnya, termasuk benda-benda berwujud hasil karya masyarakat, agar semuanya bisa didaftarkan,” ujarnya.
Bima Eka Wardhana menegaskan bahwa upaya pencatatan KIK ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Ia berharap, dengan semakin banyaknya karya budaya Kotim yang terdaftar resmi, maka karya-karya tersebut akan lebih mudah dikenal masyarakat luas.
“Dengan diakuinya karya budaya oleh pemerintah, nilai tambahnya akan meningkat. Misalnya nilai ekonomisnya, branding daerah, dan tentu menjadi indikator kemajuan suatu daerah. Ini yang sedang kita dorong, agar kekayaan intelektual masyarakat Kotim bisa menjadi kebanggaan bersama,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang turut hadir dalam acara penyerahan sertifikat, menegaskan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual sebagai langkah perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat.
Ia menekankan bahwa siapa yang lebih dulu mendaftarkan, maka secara hukum dialah yang diakui sebagai pemilik sah.
“Seringkali terjadi, karya hasil olah pikir masyarakat dibiarkan begitu saja. Dinikmati orang banyak, tapi saat ada yang mendaftarkan, barulah diprotes. Padahal prinsipnya, siapa yang lebih dulu mendaftar, itu yang sah secara hukum,” ujar Hajrianor.
Ia mencontohkan kasus sederhana pada dunia kuliner. Seperti kopi kenangan. Dulu, kopi hanya dijual Rp 4.000 per cangkir. Tapi setelah punya merek, nilainya bisa berlipat-lipat.
“Jadi, indikator suatu daerah itu maju salah satunya adalah banyaknya kekayaan intelektual masyarakatnya yang didaftarkan. Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga bagaimana meningkatkan nilai ekonomi dari produk-produk lokal,” jelasnya.
Hajrianor berharap, Pemerintah Daerah di seluruh Kalimantan Tengah, termasuk Pemkab Kotim, terus mendorong masyarakat untuk mendata dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Menurutnya, dengan perlindungan yang jelas, potensi ekonomi dari produk budaya akan semakin terangkat.
“Kami dari Kemenkumham siap mendukung. Tapi tentu kami butuh partisipasi aktif dari Pemda dan masyarakat. Jangan biarkan hasil karya masyarakat kita dinikmati orang lain tanpa perlindungan. Ini adalah prioritas kita bersama,” tegasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post