SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) menegaskan bahwa tidak ada larangan atau penolakan terhadap rencana pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kabupaten Kotawaringin Timur. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa pemerintah desa disebut menolak pendirian rumah ibadah tersebut.
Camat MHU, Muslih, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan bersama unsur Forkopincam, termasuk kepala desa dan Polsek setempat, tidak ditemukan adanya penolakan terhadap pendirian gereja.
“Tidak ada penolakan. Yang diminta oleh pihak desa adalah kelengkapan persyaratan sesuai peraturan. Itu prosedur administrasi biasa,” ujar Muslih saat dikonfirmasi, Senin 21 Juli 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa di Desa Sumber Makmur sendiri sudah ada gereja yang berdiri dan aktif digunakan oleh jemaat hingga kini. Karena itu, ia meminta semua pihak melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Forkopincam, kata Muslih, akan terus mengawal dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara baik.
“Kami sudah agendakan pertemuan bersama Wakil Bupati Kotim, pihak gereja, dan pendeta besok, 22 Juli, di kantor camat untuk mencari jalan terbaik,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah desa menyatakan belum bisa mengeluarkan izin pembangunan gereja karena masih menunggu pemenuhan dokumen sesuai ketentuan. Bukan karena adanya penolakan terhadap keberadaan rumah ibadah tersebut.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post