PALANGKA RAYA – Isu beras oplosan yang mencuat secara nasional kini juga terindikasi terjadi di Kalimantan Tengah. Tim Satgas Pangan Provinsi bersama Satgas Pangan Kota Palangka Raya menemukan lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu setelah dilakukan uji laboratorium.
Inspeksi dilakukan pada 17 Juli 2025 di sejumlah titik penjualan beras di Kota Palangka Raya. Sebanyak 20 sampel beras premium dari berbagai merek dikumpulkan dan diuji di Laboratorium UPT BPSMB Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kalteng. Hasilnya, dari 8 merek yang sudah diuji, lima di antaranya ternyata kualitasnya lebih rendah dari label premium yang tertera di kemasan.
“Setelah temuan ini, kami segera koordinasi dengan distributor. Barang langsung ditarik dari pasaran, dan proses penanganan berjalan sesuai prosedur,” ujar Kepala Disperindag Kalteng, Norhani, saat ditemui dan dikonfirmasi, Minggu 20 Juli 2025.
Menurut Norhani, praktik oplosan ini jelas merugikan masyarakat karena mereka membeli beras dengan harga tinggi namun kualitasnya rendah. “Kasihan masyarakat, karena harga seharusnya di bawah Rp100.000 per sak, tetapi dijual lebih dari Rp100.000,” ujarnya.
Ia menjelaskan, oplosan yang dimaksud adalah mencampur beras premium dengan beras medium. Meski mutu turun, harga tetap premium. “Banyak orang salah paham. Oplosan ini bukan seperti minuman keras oplosan, tapi beras premium yang dicampur medium, merugikan konsumen,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, ada satu merek yang ditemukan nyaris tidak layak konsumsi. Namun Norhani enggan menyebut merek maupun lokasi temuan, karena kasus ini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Data lengkap akan kami serahkan ke Polda Kalteng dan Dinas Ketahanan Pangan.,” katanya.
Pemprov Kalteng segera mengambil langkah strategis dengan memerintahkan distributor, ritel modern, dan grosir untuk menarik beras yang tidak memenuhi standar. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta memperketat pengawasan di daerah masing-masing.
Norhani mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik, serta hanya mempercayai informasi resmi dari pemerintah. “Harapannya masyarakat tidak resah berlebihan dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah provinsi. Pemerintah hadir untuk melindungi hak konsumen,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post