SAMPIT — Maraknya pertumbuhan ritel modern seperti waralaba Indomaret dan Alfamart di Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menjadi sorotan. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menyusun evaluasi komprehensif untuk mengatur keberadaan ritel modern, baik dari sisi jumlah, lokasi, hingga jam operasionalnya.
“Pembatasan memang belum diberlakukan, tapi saat ini kami sudah membentuk tim evaluasi berdasarkan inisiatif dari DPMPTSP dan disetujui Bupati. Hasil evaluasi ini nantinya akan menentukan kebijakan, termasuk apakah perlu pembatasan jumlah atau pengaturan wilayah operasional,” ungkap Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan, Senin 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan, hasil dari evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, di antaranya kecamatan mana yang layak dan tidak layak untuk pendirian waralaba, serta pengaturan jam buka dan tutup yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayah.
“Kami merancang kemungkinan pembatasan jam operasional, misalnya di sekitar rumah sakit mungkin bisa tetap buka 24 jam karena kebutuhan keluarga pasien. Sedangkan di bulan Ramadan, akan disesuaikan dengan aktivitas masyarakat. Tapi semua ini masih dalam bentuk rencana, belum kami ajukan resmi karena menunggu hasil evaluasi lengkap,” katanya.
Diana menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk semua bentuk waralaba ritel modern yang beroperasi di wilayah Kotim. Namun, Pemkab juga melihat potensi besar untuk mendorong pelibatan UMKM lokal dalam ekosistem ritel tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Indomaret di Jakarta. Kita minta agar mereka mau melatih pelaku UMKM kita, agar bisa menitipkan produk mereka di gerai Indomaret. Target kami pelatihan ini bisa terlaksana di bulan Juli ini, sehingga UMKM kita punya ruang untuk tumbuh,” jelasnya.
Produk yang dimaksud bisa berupa makanan kemasan hingga produk khas lokal, namun para pelaku UMKM harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu agar produknya sesuai dengan standar penjualan ritel modern.
“Kita ingin pelaku UMKM bisa masuk ke dalam sistem mereka, meskipun melalui skema penitipan produk. Ini jauh lebih baik daripada UMKM hanya menjadi penonton dari ekspansi waralaba,” ujarnya.
Diana juga menyebut bahwa regulasi saat ini masih mengacu pada Perda yang mengatur jam operasional ritel, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, dalam waktu dekat aturan tersebut akan direvisi karena telah diajukan sebagai Perda inisiatif DPRD.
“Harapan kami, hasil evaluasi dari tim ini bisa dimasukkan ke dalam revisi Perda inisiatif DPRD. Di situ nanti semuanya akan diatur lebih detail dan menyeluruh. Tanpa regulasi yang kuat, kita tidak bisa kendalikan perkembangan ritel modern ini,” tegasnya.
Ia berharap, upaya ini bukan hanya menjadi langkah pengendalian, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk mengangkat perekonomian lokal, khususnya pelaku UMKM.
“Kalau kolaborasi ini berjalan baik, maka manfaatnya bukan hanya untuk daerah, tapi langsung dirasakan para pelaku usaha kecil. Karena itu saya desak pimpinan Indomaret agar serius dan cepat merealisasikan pelatihan tersebut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post