SAMPIT – Praktisi hukum Muhammad Sofyan Noor menyoroti kebijakan penyitaan lahan kelapa sawit yang diklaim masuk dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Ia menilai, penanganan sepihak seperti itu justru berpotensi mencederai keadilan bagi masyarakat adat, petani lokal, dan pelaku usaha yang sudah mengelola lahan tersebut sejak lama.
“Ini bukan soal legalitas peta semata. Negara harus hadir dengan pendekatan hukum yang berkeadilan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan hanya karena penetapan administratif sepihak,” tegas Sofyan, Senin 14 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa konflik agraria tidak bisa ditangani sekadar berdasarkan penunjukan kawasan hutan di atas peta. Menurutnya, penyitaan yang tidak melalui proses verifikasi di lapangan serta tanpa dasar hukum yang kuat, adalah cacat secara prosedural. Penyelesaian harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melalui Kementerian ATR/BPN, bukan melalui tindakan sektoral sepihak.
“Penetapan kawasan hutan seharusnya melalui mekanisme lengkap: penataan batas, pemetaan, pengumuman publik, dan pengukuhan akhir. Tapi selama ini justru sering hanya berhenti di tahap penunjukan,” ujarnya.
Ia menilai kekacauan tata kelola lahan berakar sejak era Orde Baru lewat kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Sistem ini menetapkan kawasan hutan secara administratif tanpa penyelesaian menyeluruh di lapangan, yang menyebabkan banyak lahan transmigran dan rakyat digusur atau tersandung hukum.
“UUPA tahun 1960 adalah induk hukum pertanahan nasional. Bahkan UU Kehutanan dan peraturan turunannya seharusnya tunduk pada UUPA, bukan sebaliknya,” tegas Sofyan, yang juga mewakili Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Kalteng.
Ia juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi tanah yang sudah bersertifikat. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, hak atas tanah yang telah dimiliki secara sah tidak bisa begitu saja dibatalkan, apalagi jika telah dikuasai lebih dari lima tahun oleh pihak yang beritikad baik.
“Ini penting, agar rakyat tidak kehilangan tanah hanya karena kebijakan sektoral yang tidak menyentuh akar hukum dan sejarah penguasaan lahan,” imbuhnya.
Sofyan menekankan bahwa tahapan pengukuhan kawasan hutan telah diatur dalam UU Kehutanan dan PP 23 Tahun 2021. Setiap penunjukan kawasan harus dibarengi dengan batas lapangan, pemetaan, dan pengumuman kepada publik, termasuk mengakui keberadaan hak pihak ketiga bila ada.
Ia juga menyinggung perubahan fungsi kawasan hutan di Kalteng berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 292/Menhut-II/2011 dan revisinya No. 529/Menhut-II/2012. Luas kawasan hutan berkurang dari 15,3 juta hektare menjadi sekitar 12,7 juta hektare. Namun sebagian besar lahan tersebut justru dialihkan menjadi perkebunan sawit.
“Ini ironi. Di satu sisi negara menyita lahan rakyat karena disebut kawasan hutan, tapi di sisi lain justru mengalihfungsikan kawasan hutan untuk korporasi. Di mana keadilannya?” tegasnya.
Sofyan berharap pemerintah tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat atas tanah. Penataan ruang dan kebijakan kehutanan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Yang kita perjuangkan bukan semata-mata sawit atau izin. Ini soal keadilan hukum dan keberpihakan terhadap rakyat kecil yang kerap jadi korban dalam tarik-menarik kebijakan negara,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post