• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kebijakan Hutan Dinilai Abaikan Hak Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Penyitaan Lahan Sawit

Kebijakan Hutan Dinilai Abaikan Hak Rakyat, Praktisi Hukum Soroti Penyitaan Lahan Sawit

Senin, 14 Juli 2025
in Hukrim
A A
Foto: DOK/MATA KALTENG - Penyitaan lahan di Kotim beberapa waktu lalu oleh satgas PKH.

Foto: DOK/MATA KALTENG - Penyitaan lahan di Kotim beberapa waktu lalu oleh satgas PKH.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Praktisi hukum Muhammad Sofyan Noor menyoroti kebijakan penyitaan lahan kelapa sawit yang diklaim masuk dalam kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Ia menilai, penanganan sepihak seperti itu justru berpotensi mencederai keadilan bagi masyarakat adat, petani lokal, dan pelaku usaha yang sudah mengelola lahan tersebut sejak lama.

“Ini bukan soal legalitas peta semata. Negara harus hadir dengan pendekatan hukum yang berkeadilan. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan hanya karena penetapan administratif sepihak,” tegas Sofyan, Senin 14 Juli 2025.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Ia menjelaskan bahwa konflik agraria tidak bisa ditangani sekadar berdasarkan penunjukan kawasan hutan di atas peta. Menurutnya, penyitaan yang tidak melalui proses verifikasi di lapangan serta tanpa dasar hukum yang kuat, adalah cacat secara prosedural. Penyelesaian harus mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) melalui Kementerian ATR/BPN, bukan melalui tindakan sektoral sepihak.

“Penetapan kawasan hutan seharusnya melalui mekanisme lengkap: penataan batas, pemetaan, pengumuman publik, dan pengukuhan akhir. Tapi selama ini justru sering hanya berhenti di tahap penunjukan,” ujarnya.

Ia menilai kekacauan tata kelola lahan berakar sejak era Orde Baru lewat kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Sistem ini menetapkan kawasan hutan secara administratif tanpa penyelesaian menyeluruh di lapangan, yang menyebabkan banyak lahan transmigran dan rakyat digusur atau tersandung hukum.

“UUPA tahun 1960 adalah induk hukum pertanahan nasional. Bahkan UU Kehutanan dan peraturan turunannya seharusnya tunduk pada UUPA, bukan sebaliknya,” tegas Sofyan, yang juga mewakili Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Kalteng.

Ia juga mengingatkan adanya perlindungan hukum bagi tanah yang sudah bersertifikat. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, hak atas tanah yang telah dimiliki secara sah tidak bisa begitu saja dibatalkan, apalagi jika telah dikuasai lebih dari lima tahun oleh pihak yang beritikad baik.

“Ini penting, agar rakyat tidak kehilangan tanah hanya karena kebijakan sektoral yang tidak menyentuh akar hukum dan sejarah penguasaan lahan,” imbuhnya.

Sofyan menekankan bahwa tahapan pengukuhan kawasan hutan telah diatur dalam UU Kehutanan dan PP 23 Tahun 2021. Setiap penunjukan kawasan harus dibarengi dengan batas lapangan, pemetaan, dan pengumuman kepada publik, termasuk mengakui keberadaan hak pihak ketiga bila ada.

Ia juga menyinggung perubahan fungsi kawasan hutan di Kalteng berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 292/Menhut-II/2011 dan revisinya No. 529/Menhut-II/2012. Luas kawasan hutan berkurang dari 15,3 juta hektare menjadi sekitar 12,7 juta hektare. Namun sebagian besar lahan tersebut justru dialihkan menjadi perkebunan sawit.

“Ini ironi. Di satu sisi negara menyita lahan rakyat karena disebut kawasan hutan, tapi di sisi lain justru mengalihfungsikan kawasan hutan untuk korporasi. Di mana keadilannya?” tegasnya.

Sofyan berharap pemerintah tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga memberikan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat atas tanah. Penataan ruang dan kebijakan kehutanan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

“Yang kita perjuangkan bukan semata-mata sawit atau izin. Ini soal keadilan hukum dan keberpihakan terhadap rakyat kecil yang kerap jadi korban dalam tarik-menarik kebijakan negara,” pungkasnya.

(dia/matakalteng)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Gunakan Nama Wabup untuk Tipu-Tipu Umrah, Akun Palsu Berkeliaran di Facebook

Next Post

Polda Kalteng Gelar Operasi Patuh Telabang 2025

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Polda Kalteng Gelar Operasi Patuh Telabang 2025

Jabatan Dirlantas Polda Kalteng Resmi Berganti

Polresta Palangka Raya Gelar Upacara Kedinasan Pelepasan Jenazah Almarhum Aipda Faredik Kadek

Pemkab Kobar buka Seleksi Calon Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat Marunting Sejahtera

Koperasi, Jalan Tengah Menuju Keadilan Ekonomi yang Berkeadaban

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK