• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Warga Tiga Desa di Parenggean Demo Tuntut Hak Plasma 20 Persen ke PT SSP

Warga Tiga Desa di Parenggean Demo Tuntut Hak Plasma 20 Persen ke PT SSP

Senin, 7 Juli 2025
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Camat Parenggean, Kapolsek Parenggean, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Berunang Miri, Kepala Desa Bajarau, Gm PT. SSP, Ketua Kordinasi saat berada di depan pendemo.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Camat Parenggean, Kapolsek Parenggean, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Berunang Miri, Kepala Desa Bajarau, Gm PT. SSP, Ketua Kordinasi saat berada di depan pendemo.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Aksi demonstrasi digelar masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 7 Juli 2025. Mereka menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Saudaya Sapta Putra (SSP) yang beroperasi di wilayah mereka.

Aksi berlangsung di area perkebunan sawit milik perusahaan tersebut yang berada di Dusun Padas, Desa Bajarau, sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Desa Bajarau, Desa Berunang Miri, dan Desa Sebungsu. Mereka menyuarakan tuntutan yang sudah lama disampaikan, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Baca juga berita lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Tuntutan muncul kembali seiring dengan adanya aktivitas peremajaan (replanting) tanaman sawit di lahan perusahaan. “Saya hadir di sini sebagai penanggung jawab aksi ini. Harapan saya, aksi berjalan damai tanpa ada kericuhan. Namun untuk hasil akhirnya, saya tidak bisa memutuskan, karena itu adalah hak masyarakat,” ujar Subli, Kepala Desa Berunang Miri, saat menyampaikan orasi di tengah aksi, Senin 7 Juli 2025.

Aksi berjalan tertib hingga akhirnya perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan sejumlah unsur pemerintahan lokal menggelar mediasi di lokasi. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait kelanjutan tuntutan plasma masyarakat.

Pertama, dilakukan pembahasan dan diskusi mengenai kewajiban PT SSP untuk merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat tiga desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kedua, pihak PT SSP menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan luas lahan yang berada dalam wilayah masing-masing desa.

Ketiga, seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa permasalahan ini akan dilanjutkan melalui jalur mediasi resmi di tingkat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Camat Parenggean Hery Bardi, S.Hut, Kapolsek Parenggean, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Bajarau, Kepala Desa Berunang Miri, serta General Manager PT SSP.

“Besok, Selasa 8 Juli 2025, kami akan berangkat ke Sampit untuk menjadwalkan pertemuan dan membahas mediasi lebih lanjut terkait tuntutan plasma 20 persen dari masyarakat tiga desa. Pertemuan ini akan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Camat Parenggean, Hery Bardi.

Mediasi ini menjadi langkah awal bagi masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan konflik agraria secara damai dan formal. Masyarakat berharap, dengan keterlibatan langsung pemerintah daerah, keadilan atas hak plasma dapat segera diwujudkan.

(dia/matakalteng)

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Irwasum Polri Buka Taklimat Awal Audit Kinerja di Polda Kalteng

Next Post

Perempuan Barsel Dibekali Pengetahuan Kelola Keuangan dan Waspadai Pinjaman Ilegal

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada Perusahaan Konstruksi di Kotim

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Sehari Enam Kali Karhutla, Sejumlah Wilayah Kotim Diselimuti Ancaman Api

Sabtu, 25 Juli 2026
Kotawaringin Timur

Krisis Air Bersih di Teluk Sampit, Wabup Kotim Turun Langsung Pastikan Distribusi Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026 Jadi Momentum Perkuat Sinergi, BNNK Kotim Fokus Lindungi Generasi Muda

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026
Kotawaringin Timur

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026
Load More
Next Post

Perempuan Barsel Dibekali Pengetahuan Kelola Keuangan dan Waspadai Pinjaman Ilegal

Rutan Palangka Raya Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba Lewat Tes Urine Massal dan Penandatanganan Integritas

Pembangunan Rumah Sakit di KM 26 Tangkiling Tetap Berlanjut, Ditargetkan Rampung 5 hingga 10 Tahun

Pembangunan Rumah Sakit di KM 26 Tangkiling Tetap Berlanjut, Ditargetkan Rampung 5 hingga 10 Tahun

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Begini Penyampaian Wabup Dodo

Wisatawan Asal California Kunjungi Betang Manggatang Utus Kapuas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK