SAMPIT – Aksi demonstrasi digelar masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 7 Juli 2025. Mereka menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Saudaya Sapta Putra (SSP) yang beroperasi di wilayah mereka.
Aksi berlangsung di area perkebunan sawit milik perusahaan tersebut yang berada di Dusun Padas, Desa Bajarau, sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat dari Desa Bajarau, Desa Berunang Miri, dan Desa Sebungsu. Mereka menyuarakan tuntutan yang sudah lama disampaikan, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Tuntutan muncul kembali seiring dengan adanya aktivitas peremajaan (replanting) tanaman sawit di lahan perusahaan. “Saya hadir di sini sebagai penanggung jawab aksi ini. Harapan saya, aksi berjalan damai tanpa ada kericuhan. Namun untuk hasil akhirnya, saya tidak bisa memutuskan, karena itu adalah hak masyarakat,” ujar Subli, Kepala Desa Berunang Miri, saat menyampaikan orasi di tengah aksi, Senin 7 Juli 2025.
Aksi berjalan tertib hingga akhirnya perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, dan sejumlah unsur pemerintahan lokal menggelar mediasi di lokasi. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting terkait kelanjutan tuntutan plasma masyarakat.
Pertama, dilakukan pembahasan dan diskusi mengenai kewajiban PT SSP untuk merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat tiga desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kedua, pihak PT SSP menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan luas lahan yang berada dalam wilayah masing-masing desa.
Ketiga, seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa permasalahan ini akan dilanjutkan melalui jalur mediasi resmi di tingkat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Camat Parenggean Hery Bardi, S.Hut, Kapolsek Parenggean, Ketua DAD Parenggean, Kepala Desa Bajarau, Kepala Desa Berunang Miri, serta General Manager PT SSP.
“Besok, Selasa 8 Juli 2025, kami akan berangkat ke Sampit untuk menjadwalkan pertemuan dan membahas mediasi lebih lanjut terkait tuntutan plasma 20 persen dari masyarakat tiga desa. Pertemuan ini akan dilaksanakan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Camat Parenggean, Hery Bardi.
Mediasi ini menjadi langkah awal bagi masyarakat dan perusahaan untuk menyelesaikan konflik agraria secara damai dan formal. Masyarakat berharap, dengan keterlibatan langsung pemerintah daerah, keadilan atas hak plasma dapat segera diwujudkan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post