SAMPIT – Meski telah divonis satu tahun empat bulan penjara karena kasus pemalsuan ijazah, posisi Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, berinisial AF, belum juga ditentukan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Timur masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan dan memastikan apakah ada upaya banding dari terdakwa.
“Memang kemarin kami sudah mendapat informasi dari Camat Mentaya Hulu mengenai putusan terhadap saudara AF, tetapi kami belum menerima salinan putusan tersebut dan kami belum tahu apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak,” kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Jumat 27 Juni 2025.
Menurut dia, DPMD tidak ingin gegabah mengambil keputusan, meskipun informasi vonis telah terkonfirmasi melalui laman resmi Pengadilan Negeri Sampit. Raihansyah menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pengadilan guna memastikan status inkrah perkara tersebut sebelum menerbitkan surat pemberhentian tetap.
“Kalau memang nanti tidak ada banding berarti sudah inkrah, maka surat pemberhentian sementara akan kami tarik dan dibuat surat pemberhentian tetapnya. Kemudian, Pj Kades Baampah bisa melaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW), tapi saat ini kami masih koordinasi dengan pengadilan,” imbuhnya.
Di sisi lain, kabar putusan bersalah itu disambut lega oleh Ketua PKBM Harati, Deny Hidayat, yang sejak awal merasa dirugikan karena lembaga yang dipimpinnya ikut terseret kasus tersebut. Deny menyebut ijazah yang digunakan AF saat Pilkades 2023 bukan hanya palsu, tapi juga memakai identitas peserta didik resmi bernama Nadiya Vega.
“Akhirnya kasus ini selesai dan telah terbukti bersalah, kami sejak awal sudah menyatakan bahwa ijazah yang digunakan oleh Kades Baampah ini saat pilkades itu palsu dan sejak dari awal kami tidak terlibat dengan pembuatannya,” tegas Deny.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan dokumen palsu demi ambisi pribadi. Menurutnya, tindakan seperti itu tak hanya mencederai demokrasi desa, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga pendidikan nonformal.
“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan bagi lembaga kami dan merusak citra pendidikan kesetaraan,” tutupnya.
(dia/matakalteng)



















Discussion about this post