SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik dan mengapresiasi pelatihan juru sembelih halal (Juleha) yang diselenggarakan menjelang Iduladha 1446 H.
Kegiatan ini dinilai sangat strategis karena memastikan proses penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan memenuhi standar kesehatan pangan.
Asisten III Setda Kotim, M. Saleh menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi juga bentuk pembinaan keagamaan yang konkret bagi masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting dan strategis, terutama dalam memastikan proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam, sekaligus memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan,” ujarnya, Senin 2 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Kotim atas inisiatifnya menyelenggarakan pelatihan ini. Menurutnya, pelatihan ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam memberikan jaminan kehalalan produk makanan kepada masyarakat serta meningkatkan kompetensi para juru sembelih halal di daerah.
“Kepada peserta, saya harapkan dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius dan mengaplikasikan ilmunya di lapangan. Menjadi juru sembelih halal bukan hanya pekerjaan teknis, tetapi juga amanah besar yang menyangkut ibadah umat dan kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang konsep halal dalam Islam. Ia menyebut tiga aspek utama yang menentukan kehalalan: sifat benda, cara memperoleh, dan cara mengolahnya.
“Hari ini kita memperkuat cara mengolahnya. Syaratnya sudah jelas dalam Alquran, terutama dalam Surah Al-Maidah ayat 3. Di sana disebutkan dengan tegas apa yang diharamkan,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun hewan yang disembelih halal secara jenis, namun jika cara menyembelihnya salah, maka dagingnya menjadi tidak halal.
“Menyembelih tanpa membaca Bismillah atau menyebut selain nama Allah, menyembelih setelah hewan mati, atau menggunakan alat yang tidak sesuai, itu menjadikan sembelihan tidak sah. Ini yang kita perkuat lewat pelatihan ini,” jelasnya.
Nur Widiantoro juga menyinggung Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai diberlakukan penuh sejak Oktober 2024.
“Ini bukan hanya tanggung jawab personal, tapi juga institusional. Masjid-masjid perlu menyiapkan takmir yang siap menyembelih dengan benar. Pelatihan ini sangat relevan dan mendukung amanah undang-undang tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Juleha Kotim, H. Zainuddin menyebut pelatihan kali ini diikuti oleh 122 peserta, melebihi target awal. Ia juga menyampaikan harapannya agar di masa mendatang gerakan Satu Masjid Satu Juleha dapat terwujud di Kotim.
(dia/matakalteng)













Discussion about this post