SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Sampit Creative Hub.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan 17 kecamatan se-Kotim, sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan informasi publik yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan hak publik yang wajib dipenuhi pemerintah,”kata Plt Kepala Dinas Kominfo Kotim, Muhammad Saleh, Senin 2 Juni 2025.
Ia menegaskan, peran PPID sangat vital sebagai garda terdepan dalam menjamin ketersediaan informasi yang benar, dapat diakses dengan mudah, serta disampaikan secara cepat kepada masyarakat.
“Evaluasi ini bukan hanya rutinitas tahunan, tapi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan informasi publik di Kotim semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Saleh.
Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang menjadikan keterbukaan sebagai prinsip dasar dalam setiap layanan publik.
Dalam sesi pemaparan teknis, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Kotim, Agus Pria Dany, menyebut bahwa wajah birokrasi hari ini bisa dinilai dari seberapa siap institusi membuka diri terhadap kontrol publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“PPID adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan secara resmi dan bertanggung jawab. Maka dari itu, kesiapan SDM dan penguatan sistem harus menjadi perhatian serius semua pihak,” terang Agus.
Kotim sendiri pernah meraih predikat “Informatif” pada tahun 2023 dari Komisi Informasi. Namun predikat tersebut belum berhasil dipertahankan, menjadi refleksi bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi.
“Beberapa tantangan seperti terbatasnya SDM yang memahami regulasi keterbukaan informasi, infrastruktur TIK yang belum merata, hingga rendahnya inisiatif proaktif dalam menyediakan informasi publik, menjadi fokus utama yang perlu dibenahi,”bebernya.
Kominfo Kotim mengajak seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kotim agar memandang keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebuah budaya kerja yang harus melekat dalam sistem pelayanan publik.
Ia berharap evaluasi ini menjadi momentum kebangkitan bersama untuk menciptakan birokrasi yang lebih terbuka, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
“Sudah saatnya keterbukaan informasi kita naik kelas. Ini bukan hanya soal laporan tahunan, tapi menyangkut kepercayaan publik. Ketika informasi disampaikan secara terbuka, kita sedang membangun kepercayaan itu sedikit demi sedikit,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post