SAMPIT – Kesabaran pedagang Pasar Mangkikit akhirnya habis. Lewat kuasa hukumnya, mereka melayangkan somasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ) atas mangkraknya pembangunan pasar yang sudah bertahun-tahun terbengkalai.
“Iya, hari ini kami layangkan somasi pertama melalui kantor hukum Norharliansyah, SH & Partner, ditujukan ke Pemkab Kotim dan PT HEJ,” tegas Agus Sugianto, Sekretaris Pengurus Pasar Mangkikit, Senin 26 Mei 2025.
Kuasa hukum pedagang, Norharliansyah, membeberkan bahwa somasi itu dialamatkan langsung kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim serta Direktur Utama PT HEJ. Menurutnya, langkah ini diambil karena tidak ada lagi kejelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami ingin ada penyelesaian melalui mediasi, tapi kalau terus dibiarkan tanpa kepastian, kami siap membawa ini ke ranah pidana dan perdata. Pedagang sudah menitipkan uang berdasarkan imbauan resmi dinas saat itu. Lalu sekarang pasar mangkrak begitu saja,” ungkap Norharliansyah.
Ia memberikan tenggat waktu tujuh hari kalender untuk pemerintah dan PT HEJ memberikan respons. Jika tetap bungkam, para pedagang siap menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan, penggelapan, dan perbuatan melawan hukum.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post