• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Antri ke Kantor Cabang

Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Perlu Antri ke Kantor Cabang

Rabu, 7 Mei 2025
in Kotawaringin Timur
A A
Foto: MATA KALTENG - Ilustrasi.

Foto: MATA KALTENG - Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memiliki aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan layanan daring Lapak Asik yang dapat diakses oleh peserta dari manapun untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati berbagai layanan secara praktis, termasuk pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tanpa perlu datang dan antre di kantor cabang.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Aplikasi JMO merupakan platform digital resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi sarana transparansi kepada peserta terkait informasi saldo, program, dan data ketenagakerjaan lainnya,”kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, Rabu 7 Mei 2025.

Guna meningkatkan pemanfaatan aplikasi ini, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mengenai kemudahan dalam pengajuan klaim.

“Aplikasi JMO hadir untuk memberikan pelayanan yang praktis dan efisien bagi para peserta. Salah satu fitur unggulannya adalah klaim JHT yang dapat diajukan langsung dari aplikasi. Khusus untuk klaim di bawah 15 juta rupiah, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup menggunakan ponsel mereka dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantri,” ujarnya.

Selain fitur klaim, lanjutnya, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, dan Lapor Kecelakaan Kerja. Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant-merchant rekanan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Fitur-fitur ini kami hadirkan untuk memberikan layanan yang lengkap dan responsif terhadap kebutuhan peserta. Dengan JMO, peserta bisa melaporkan kecelakaan kerja dengan cepat, mengecek apakah perusahaannya sudah membayarkan iuran atau belum, hingga menikmati manfaat tambahan lainnya,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk menghindari kendala saat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, peserta disarankan agar terlebih dahulu mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut dan melakukan pengkinian data, terutama selama status sebagai Tenaga Kerja masih aktif.

“syarat agar dalam akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat Tenaga Kerja masih aktif, agar mengaktifkan penggunaan Aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data” jelasnya.

Salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rizqon Aryadi (30), yang pernah bekerja di perusahaan ekspedisi selama enam tahun, membagikan pengalamannya menggunakan aplikasi JMO. Ia yang baru terdaftar sebagai peserta JHT selama setahun, memutuskan untuk mengajukan klaim setelah resign dari pekerjaannya.

“Ini aplikasinya gampang banget di download di Playstore. Tinggal daftar, cek saldo, dan langsung bisa ajukan klaim. Prosesnya cepat, cuma butuh waktu sekitar 5 sampai 15 menit, dan dananya langsung masuk ke rekening,” ungkap Rizqon.

Ia juga menambahkan bahwa melalui aplikasi tersebut, dirinya bisa mengetahui status pembayaran iuran oleh perusahaan, sehingga dapat segera melakukan komplain jika terjadi keterlambatan.

Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan alternatif layanan klaim melalui website Lapak Asik, yang dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang ke kantor.

Prosesnya adalah sebagai berikut: Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB. Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.

Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi. Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai dengan 5 hari kerja.

Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantri ataupun datang langsung ke kantor.

(dia/matakalteng)

Share5Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Literasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Sinergi Bersama Gass Jek Cab Sampit

Next Post

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan Sampit untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan Sampit untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Tangkal Karhutla, MPA se-Kalteng Dibekali Pelatihan di Mentaya Hilir Selatan

Dharmasanti Hari Raya Nyepi di Kotim, Momentum Perkuat Kerukunan dan Toleransi

Wakil Bupati Kotim Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba dalam Rakor Kalteng

KTNA Kotim Gelar Rembug Paripurna, Bahas Kepengurusan Baru dan Penguatan Peran Petani

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK