SAMPIT – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah, Syaiful Panigoro, menyoroti dampak serius dari penertiban kawasan hutan (PKH) yang semakin memperparah kondisi sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, meskipun perusahaan telah mengikuti proses perizinan yang benar, banyak lahan yang tetap terkena kebijakan penyitaan oleh Satgas PKH karena masalah status kawasan yang belum terselesaikan.
“Kondisi kita memang tidak baik-baik saja, namun kita tidak bisa hanya terpengaruh dengan situasi ini tanpa memperbaiki aspek teknis. Harus diingat, ketika kita tidak memperbaiki teknis, dampaknya akan sangat besar terhadap produktivitas,” ujar Syaiful, Selasa 29 April 2025.
Menurutnya, masalah utama terletak pada status hukum lahan yang berada di kawasan hutan, meskipun perusahaan telah mengurus izin dengan benar.
Ia menambahkan bahwa kebingungan terkait proses perizinan menjadi salah satu pemicu penyitaan oleh Satgas PKH.
“Banyak lahan yang kita kelola secara sah dan sesuai izin, tetapi karena perizinan belum selesai, ada kebingungan yang mengakibatkan kita dianggap berada di kawasan hutan. Prosesnya masih berjalan, namun kami di-judge negatif,” ujarnya.
Syaiful mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih banyak melihat lahan sawit sebagai bagian dari kawasan hutan, meskipun pihak perusahaan sudah menjalani semua prosedur yang benar.
“Kalau kita punya dokumen pendukung yang sah, seharusnya tidak ada masalah. Ini hanya soal menyamakan persepsi antara pemerintah dan pengusaha,” tambahnya.
Dalam penertiban kawasan, ia mengungkapkan bahwa Kalimantan Tengah menargetkan satu juta hektare lahan sawit untuk ditertibkan, namun realisasinya masih jauh dari harapan.
“Targetnya satu juta hektare, tapi yang sudah dikerjakan baru sekitar 200 ribu hektare. Dulu ada sekitar 3 juta hektare, yang sudah selesai sekitar 800 ribu hektare. Sekarang ada sekitar 2,2 juta hektare yang masih harus diselesaikan,” jelasnya.
Syaiful juga memperingatkan bahwa penurunan produktivitas yang diakibatkan oleh penertiban ini sangat berdampak pada perekonomian daerah dan perusahaan.
“Pastinya dampaknya sangat besar. Kalau pada 2023-2024 produktivitas menurun 12 persen, untuk 2025 kita belum tahu seberapa besar penurunan itu karena kebijakan ini masih berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, namun perusahaan akan menghadapi kesulitan besar dalam jangka panjang.
“Untuk sementara masih dikelola, tapi ada kemungkinan besar akan terjadi PHK. Satgas menyuarakan bahwa tidak ada PKH, tapi kenyataannya di lapangan tetap ada,” tegas Syaiful.
Dengan kondisi yang semakin tidak menentu ini, Syaiful menganggap bahwa sektor sawit di Kalimantan Tengah sedang berada di posisi yang sangat sulit.
“Kami sudah berinvestasi besar, tapi tiba-tiba harus menghadapi perubahan kebijakan yang tidak selaras. Izin yang kami urus berproses, namun karena pergantian rezim, banyak yang dianggap tidak sesuai,” ungkapnya.
GAPKI berharap agar ke depan ada kebijakan yang lebih konsisten dan jelas dalam menangani sektor sawit, yang bukan hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi para pengusaha yang telah berinvestasi besar dalam sektor ini.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post