SAMPIT – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar sidang redistribusi tanah yang menjadi bagian dari target sertifikasi lahan di wilayah tersebut.
Dari total 500 bidang yang ditargetkan, sebanyak 131 bidang telah lebih dulu disalurkan pada bulan Ramadan lalu, dan sisanya kini tengah dalam proses penyelesaian.
Kepala Kantor Pertanahan Kotim yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA Kotim, Mu’min Haryanto, menjelaskan bahwa struktur GTRA telah terbentuk di tingkat kabupaten melalui SK Bupati. Dalam struktur itu, Bupati bertindak sebagai ketua umum, sementara Kepala Kantor Pertanahan ditunjuk sebagai ketua harian.
“Salah satu tugas GTRA adalah melaksanakan sidang terhadap kegiatan redistribusi tanah. Ini menjadi bahan utama dalam pelaksanaan sidang hari ini,” jelas Mu’min, Selasa 29 April 2025.
Redistribusi tanah merupakan kegiatan sertifikasi yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan atau tanah-tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan. Berbeda dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang arealnya berasal dari kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).
“Kalau redistribusi tanah, sumbernya dari pelepasan kawasan hutan dan tanah terlantar, sedangkan PTSL dari awal memang sudah masuk APL. Jadi perbedaan utamanya ada di sumber tanahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mu’min mengungkapkan bahwa dari 500 bidang tanah yang ditargetkan, sebagian besar telah melalui proses validasi.
“Untuk 131 bidang, kita sudah laksanakan pada bulan Ramadan. Nah, sisanya ini yang sedang dibahas. Harapannya setelah sidang dan pembahasan ini selesai, nanti kita usulkan ke Kanwil dan ke Bupati untuk dibuatkan SK penetapan objek dan subjeknya,” ujarnya.
Dalam hasil sidang redistribusi tanah tersebut, seluruh bidang pada dasarnya disetujui. Namun, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan.
“Ada yang dipotong karena sebagian kecil masuk kawasan hutan. Jumlahnya tidak banyak, hanya ada yang 9 meter, 10 meter, bahkan hanya 1 meter. Sisanya tidak masalah. Selain itu, ada satu bidang yang kita ganti karena penerimanya tidak sesuai kriteria, yaitu pelaku usaha makro. Maka akan kita alihkan ke penerima lain di desa yang sama,” ungkapnya.
Terkait luas maksimal bidang tanah yang bisa diberikan, Mu’min menyebutkan bahwa untuk pertanian maksimal lima hektare per orang, sedangkan untuk non-pertanian maksimal 5.000 meter persegi. Ia menambahkan, redistribusi tanah tahun ini mencakup dua kecamatan, yakni Cempaga Hulu dan Cempaga, yang tersebar di empat desa.
Sementara itu, program PTSL tahun ini juga telah dilaksanakan dengan jumlah 650 bidang.
“Untuk PTSL, kita hanya dapat 650 bidang dan itu sudah selesai tahapannya. Sementara redistribusi tinggal menunggu usulan ke Kanwil dan Bupati. Setelah itu, baru kita cetak sertifikatnya,” tutup Mu’min.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post