SAMPIT – Operasi penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berjalan mulus tanpa perlawanan berarti dari perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit. Ribuan hektare lahan disita, namun tidak satu pun perusahaan menggugat langkah hukum tersebut.
“Sampai hari ini kita belum melihat PBS yang kebunnya disita melakukan upaya perlawanan hukum. Tidak ada gugatan perdata maupun terhadap dasar hukum Satgas PKH,” ungkap Tasrifinnor, praktisi hukum di Kotawaringin Timur, Senin 14 April 2025.
Ia menilai kekuatan struktur Satgas PKH yang diketuai Menteri Pertahanan dan didukung oleh institusi besar seperti Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, BPKP, Menkeu, dan lainnya membuat para pengusaha sawit ciut nyali.
“Mereka sadar, melawan sama saja membuka pintu ke ranah pidana. Bisa-bisa pelanggaran lain dikuliti: dari tindak pidana lingkungan, perpajakan, hingga pencucian uang,” tegas Tasrifinnor.
Ia mengaitkan ketakutan pengusaha dengan kasus besar PT Duta Palma Grup yang menyeret Surya Darmadi ke meja hijau, termasuk jeratan korupsi korporasi dan TPPU. Kasus tersebut dinilai menjadi “shock therapy” nasional yang membungkam perlawanan korporasi besar lainnya.
Meski tindakan Satgas PKH bisa dipandang kontroversial karena melakukan penyitaan tanpa putusan pengadilan, Tasrifin menyebut pelanggaran para PBS jauh lebih serius.
“Mereka menggarap kawasan hutan tanpa izin bertahun-tahun. Jika merasa benar, lawan saja di pengadilan. Tapi mereka diam. Kenapa?” ucapnya.
Menariknya, beberapa perusahaan justru menyerahkan lahan secara sukarela. Ada pula yang mencoba berlindung di balik koperasi plasma, namun dinilai hanya akal-akalan.
“Ujung-ujungnya tetap akan disita juga,” kata Tasrifin.
Ia menyimpulkan bahwa kekuatan hukum dan politik di balik Satgas PKH kini menjadi mimpi buruk bagi para perambah kawasan hutan. Diamnya para konglomerat sawit menjadi tanda bahwa negara tengah memegang kendali.
(dia/matakalteng)




















Discussion about this post