SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah menindalanjuti Surat Edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
“Kami rapatkan terlebih dahulu dengan TAPD dan Pansel untuk membahas petunjuk teknis pengangkatan CPNS dan PPPK. Kami akan menindaklanjutinya karena ada batas waktu yang telah ditetapkan untuk pengangkatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Rabu 26 Maret 2025.
Menurutnya, proses pengangkatan akan berjalan sesuai ketentuan dari BKN. Dan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti surat edaran terbaru dari BKN terkait penetapan Nomor Induk ASN.
“Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat 1 Juni 2025, sementara untuk PPPK, batas waktunya adalah 1 Oktober 2025,”bebernya.
Dikatakannya, jika instansi tidak mengikuti jadwal tersebut, maka pertimbangan teknis Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan diproses oleh BKN.
“Kami akan mengikuti jadwal dari pusat. Kalau tidak, NIP tidak akan diproses oleh BKN. Untuk penerbitan SK, kita lihat nanti, karena CPNS masih menunggu, sedangkan PPPK sudah ada, tetapi ada instruksi pusat agar mereka kembali ke tempat tugas sebelum diangkat,” ungkapnya.
BKPSDM Kotim berharap semua pihak bersabar dan mengikuti instruksi sesuai aturan yang berlaku. Yang mana pihaknya juga akan mengawal setiap proses agar tidak ada hambatan administratif yang berpotensi merugikan peserta seleksi.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post