SAMPIT – Pihak Parhalado dan Jemaat HKBP Parulian Sampit akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video yang menunjukkan Pendeta Faber Manurung tampak diusir oleh jemaat. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan pengusiran, melainkan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Pendeta Faber selama bertugas di gereja tersebut.
Menurut M.H. Nainggolan penasihat Hukum Gereja HKBP Parulian mewakili para Parhalado atau jemaat gereja HKBP Parulian Sampit, kehadiran mereka di rumah dinas Pendeta bukan untuk mengambil paksa fasilitas dan inventaris gereja, melainkan untuk mengamankannya sementara waktu barang-barang inventaris perlengkapan seperti sepeda motor, mesin cuci, kulkas dan kursi kepunyaan gereja. Mereka mengatakan bahwa merupakan fasilitas dan inventaris yang nantinya akan digunakan oleh Pendeta yang baru atau Pendeta pengganti.
“Barang-barang itu kami amankan dan kami simpan di gereja HKBP Parulian Sampit. Itu bukan tindakan perampasan, tapi bagian dari persiapan untuk Pendeta baru yang akan datang,” ujar M.H. Nainggolan, Selasa, 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi pernyataan dalam video yang menyebut gereja dibangun oleh HKBP. Menurut Penetua Gereja, pembangunan gereja HKBP Parulian Sampit dilakukan secara swadaya bersama jemaat dan donatur eksternal.
Konflik di internal Gereja HKBP Parulian Sampit ini semakin meruncing setelah tidak adanya respon terhadap surat yang disampaikan oleh Parhalado dan Jemaat yang meminta pelayanan dari HKBP Resort Palangkaraya dan surat tersebut juga telah ditembuskan ke HKBP Distrik XVII Indonesia Bagian Timur – Surabaya dan HKBP Pusat di Pearaja – Tarutung. Surat itu mencantumkan berbagai alasan yang menjadi dasar permintaan pelayanan ibadah di HKBP Parulian Sampit.
Dalam surat tersebut menguraikan beberapa sumber permasalahan, antara lain yang menjadi sorotan adalah dugaan sikap skeptis dan tendensius dari Pendeta Faber Manurung terhadap sentralisasi HKBP. Pendeta Faber disebut meminta agar kewajiban sentralisasi keuangan dihentikan karena gajinya belum dibayarkan oleh pusat sehubungan adanya permasalahan pribadi beliau dengan pusat (sesuai cerita Pendeta Faber) dan menurut Pendeta Faber sentralisasi dianggap hanya memperkaya pimpinan-pimpinan HKBP.
“Terkait hal ini disampaikan dalam sermon (pertemuan parhalado) sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda,” tulis Parhalado dalam suratnya.
Masalah lain lagi yang dipersoalkan adalah keikutsertaan Pendeta Faber dalam Sinode Godang di Pearaja – Tarutung. Dia menyatakan berangkat sebagai peserta dan meminta segala pembiayaan keberangkatan dia ke Sinode Godang harus dibiayai dari Kas Gereja sebesar Rp12 juta, padahal dia bukan menjadi utusan atau perwakilan dari HKBP Resort Palangkaraya, sehingga tidak permintaannya tidak dapat dipenuhi karena hal ini Pendeta Faber Manurung menyebarkan informasi bohong bahwa Parhalado menghalangi keberangkatannya untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Selanjutnya kami mempertanyakan status keikutsertaan beliau. Seharusnya ada surat perintah tugas atau surat resmi dari atasan, tapi itu tidak ada,” ujarnya.
Pelaksanaan Sinode Godang berlangsung selama satu minggu namun Pendeta Faber Manurung meninggalkan pelayanannya selama tiga minggu sehingga banyak program pelayanan di gereja yang ditelantarkannya dan Jemaat merasa tidak nyaman karena tidak adanya kepastian mengenai kepulangan Pendeta Faber.
“Pada ibadah Minggu tanggal 15 Desember 2024, kami berharap beliau sudah kembali, tapi ternyata belum juga kembali. Padahal, kalau ada pemberitahuan sejak awal, kami bisa menyiapkan pengkhotbah pengganti,” katanya.
Ketegangan semakin meningkat ketika Parhalado menolak usulan kegiatan dan anggaran tahun 2025 yang diajukan oleh Pendeta Faber Manurung di dalam rapat Parhaladi. Beberapa usulan yang ditolak antara lain: pembelian sepeda listrik untuk istrinya padahal kendaraan dinas operasional berupa sepeda motor telah tersedia dan pembayaran tunjangan struktural Pimpinan Jemaat sebesar Rp.4.800.000,-/bulan yang menurut Parhalado hal tersebut sudah include dalam penggajian sentralisasi dari HKBP Pusat sehingga kami Parhalado menolak.
Selain itu, Pendeta Faber juga disebut melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Ketua Panitia Pembangunan Gereja yang bukan menjadi kewenangannya, serta berupaya memblokir rekening Panitia Pembangunan Gereja tanpa ada koordinasi dengan Parhalado. Kemudian Pendeta Faber menuduh tanpa dasar bahwa Panitia Pembangunan Gereja telah penggelapan dana sebesar Rp40 juta dan menyatakan bahwa Panitia Pembangunan Gereja tidak menyerahkan laporan keuangan padahal pada tanggal 30 Desember 2024 laporan sudah diserahkan berupa file pdf kepada Pendeta Faber dan selanjutnya tanggal 24 Januari 2025 oleh Bendahara Pembangunan telah diserahkan laporan secara lengkap kepada Pendeta Faber.
Masalah lainnya yang dipersoalkan adalah keputusan Pendeta Faber yang melarang Perayaan Natal Pemuda Remaja (Naposo Bulung) sebelum Minggu Advent Keempat dan kalau dilaksanakan sebelum selesai Advent Keempat tidak boleh dilaksanakan di gedung Gereja HKBP Parulian Sampit (harus di tempat lain) dan setelah berdiskusi antara Parhalado dengan Pendeta Faber boleh diadakan di gereja dengan ketentuan tidak boleh menyanyikan lagu ‘Malam Kudus’ dan Pendeta Faber tidak melayani. Hal ini bertentangan dengan kebiasaan gereja HKBP yang biasanya sudah merayakan Natal sejak Minggu Advent pertama.
“Beliau melarang perayaan Natal sebelum Minggu Advent keempat. Padahal gereja lain, termasuk Gereja HKBP lainnya, sudah merayakan sejak Advent pertama,” ujarnya.
Kehadiran Pendeta Faber di gereja juga dinilai menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan jemaat. Beberapa jemaat bahkan merasa terprovokasi oleh isi renungan harian yang ia bagikan melalui grup WhatsApp gereja.
“Isi renungan yang disampaikan beliau cenderung memprovokasi dan tidak sesuai dengan ajaran Alkitab,” ungkapnya.
Situasi semakin memanas ketika Pendeta Faber meminta bantuan Kepolisian untuk mengamankan sermon Parhalado tanggal 17 Januari 2025 dan ibadah Minggu tanggal 19 dan 26 Januari 2025 serta tanggal 02 Februari 2025. Kehadiran polisi di gereja memicu ketegangan hingga separuh jemaat memilih keluar dari ibadah. Dimana pengerahan polisi tersebut tanpa ada koordinasi dengan Parhalado, padahal sesuai aturan yang berhak memanggil pihak kepolisian seharusnya seizin dari Resort HKBP Palangka Raya.
“Beliau mengumumkan dari mimbar bahwa sudah meminta pengamanan dari Polres. Ini justru membuat Jemaat semakin resah, dan akhirnya banyak yang meninggalkan ibadah,” kata M.H. Nainggolan.
Dimana pertama sekali Parhalado dan Jemaat ada menyampaikan surat permintaan pelayanan dari HKBP Resort Palangka Raya pada tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani sebanyak 104 jemaat dan 11 orang Parhalado tetapi tidak mendapatkan tanggapan, kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 kembali Parhalado mengajukan permintaan pelayanan dari HKBP Resort Palangka Raya yang ditandatangani oleh 11 orang Parhalado namun tetap tidak mendapatkan tanggapan oleh Pendeta Resort HKBP Palangka Raya.
Pada tanggal 4-6 Maret 2025 dilaksanakan Sinode Distrik XVII Indonesia Bagian Timur yang diikuti oleh Amang Sintua Y. Sinaga dan informasi yang didapat dari Praeses dan Sekretaris Distrik bahwa SK mutasi Pendeta Faber Manurung telah terbit tetapi ketika dikonfirmasi kepada Pendeta Resort HKBP Palangka Raya yang bersangkutan menyampaikan belum menerima SK tersebut dan menurut informasi SK tersebut sudah sampai di HKBP Resort Palangka Raya yang ditujukan kepada Parhalado Sampit.
Akibat berbagai permasalahan yang muncul, Jemaat akhirnya mengajukan surat penolakan yang ditujukan kepada Pendeta Resort HKBP Palangka Raya agar Pendeta Faber Manurung tidak lagi diperkenankan melayani di HKBP Parulian Sampit. Surat tersebut ditandatangani oleh Jemaat dan dikirimkan ke HKBP Resort Palangkaraya, serta ditembuskan ke Distrik HKBP XVII Indonesia Bagian Timur dan HKBP Pusat di Pearaja-Tarutung, dengan harapan setelah surat penolakan disampaikan ada respon dari Pendeta Resort untuk segera menyerahkan SK mutasi Pendeta Faber Manurung kepada Parhalado HKBP Parulian Sampit akan tetapi ternyata tidak ada respon.
“Dengan adanya berbagai permasalahan ini, kami menilai keberadaan Pendeta Faber Manurung tidak diinginkan lagi untuk melanjutkan pelayanan disini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pendeta Faber Manurung terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pihak Parhalado dan Jemaat berharap HKBP Resort Palangka Raya segera mengambil langkah dan tindakan untuk menyelesaikan konflik ini agar gereja kembali kondusif.
Untuk diketahui bahwa Para Parhalado Partohonan HKBP Parulian Sampit yaitu, St. Nangsi Br. Sianipar (Parhartaon), St. Erwin Pakpahan (Ketua Koinonia), St. Mastua Marbun (Ketua Marturia), St. Junarpen Nainggolan (Ketua Diakonia), St. Yelinson Sinaga (Sekretaris), St. Ramos Ch. Marbun (Bendahara), Ir. Rintar MP Siahaan (Anggota Koinonia), St. Remi Br. Malau (Anggota Koinonia), St. Nurmani Br. Sinaga (Anggota Marturia), St. Rundut Sitompul (Anggota Diakonia) dan St. Penda Sibarani (Tim Audit) serta M.H. Nainggolan, S.H. (Penasihat Hukum Gereja HKBP Parulian).
(gus/matakalteng)




















Discussion about this post