• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini Klarifikasi Pihak Parhalado dan Jemaat HKBP Parulian Sampit Terkait Video Pendeta Faber Manurung

Ini Klarifikasi Pihak Parhalado dan Jemaat HKBP Parulian Sampit Terkait Video Pendeta Faber Manurung

Rabu, 19 Maret 2025
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Gereja HKBP Parulian Sampit.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Gereja HKBP Parulian Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pihak Parhalado dan Jemaat HKBP Parulian Sampit akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video yang menunjukkan Pendeta Faber Manurung tampak diusir oleh jemaat. Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan pengusiran, melainkan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Pendeta Faber selama bertugas di gereja tersebut.

Menurut M.H. Nainggolan penasihat Hukum Gereja HKBP Parulian mewakili para Parhalado atau jemaat gereja HKBP Parulian Sampit, kehadiran mereka di rumah dinas Pendeta bukan untuk mengambil paksa fasilitas dan inventaris gereja, melainkan untuk mengamankannya sementara waktu barang-barang inventaris perlengkapan seperti sepeda motor, mesin cuci, kulkas dan kursi kepunyaan gereja. Mereka mengatakan bahwa merupakan fasilitas dan inventaris yang nantinya akan digunakan oleh Pendeta yang baru atau Pendeta pengganti.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

“Barang-barang itu kami amankan dan kami simpan di gereja HKBP Parulian Sampit. Itu bukan tindakan perampasan, tapi bagian dari persiapan untuk Pendeta baru yang akan datang,” ujar M.H. Nainggolan, Selasa, 18 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia juga menanggapi pernyataan dalam video yang menyebut gereja dibangun oleh HKBP. Menurut Penetua Gereja, pembangunan gereja HKBP Parulian Sampit dilakukan secara swadaya bersama jemaat dan donatur eksternal.

Konflik di internal Gereja HKBP Parulian Sampit ini semakin meruncing setelah tidak adanya respon terhadap surat yang disampaikan oleh Parhalado dan Jemaat yang meminta pelayanan dari HKBP Resort Palangkaraya dan surat tersebut juga telah ditembuskan ke HKBP Distrik XVII Indonesia Bagian Timur – Surabaya dan HKBP Pusat di Pearaja – Tarutung. Surat itu mencantumkan berbagai alasan yang menjadi dasar permintaan pelayanan ibadah di HKBP Parulian Sampit.

Dalam surat tersebut menguraikan beberapa sumber permasalahan, antara lain yang menjadi sorotan adalah dugaan sikap skeptis dan tendensius dari Pendeta Faber Manurung terhadap sentralisasi HKBP. Pendeta Faber disebut meminta agar kewajiban sentralisasi keuangan dihentikan karena gajinya belum dibayarkan oleh pusat sehubungan adanya permasalahan pribadi beliau dengan pusat (sesuai cerita Pendeta Faber) dan menurut Pendeta Faber sentralisasi dianggap hanya memperkaya pimpinan-pimpinan HKBP.

“Terkait hal ini disampaikan dalam sermon (pertemuan parhalado) sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda,” tulis Parhalado dalam suratnya.

Masalah lain lagi yang dipersoalkan adalah keikutsertaan Pendeta Faber dalam Sinode Godang di Pearaja – Tarutung. Dia menyatakan berangkat sebagai peserta dan meminta segala pembiayaan keberangkatan dia ke Sinode Godang harus dibiayai dari Kas Gereja sebesar Rp12 juta, padahal dia bukan menjadi utusan atau perwakilan dari HKBP Resort Palangkaraya, sehingga tidak permintaannya tidak dapat dipenuhi karena hal ini Pendeta Faber Manurung menyebarkan informasi bohong bahwa Parhalado menghalangi keberangkatannya untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Selanjutnya kami mempertanyakan status keikutsertaan beliau. Seharusnya ada surat perintah tugas atau surat resmi dari atasan, tapi itu tidak ada,” ujarnya.

Pelaksanaan Sinode Godang berlangsung selama satu minggu namun Pendeta Faber Manurung meninggalkan pelayanannya selama tiga minggu sehingga banyak program pelayanan di gereja yang ditelantarkannya dan Jemaat merasa tidak nyaman karena tidak adanya kepastian mengenai kepulangan Pendeta Faber.

“Pada ibadah Minggu tanggal 15 Desember 2024, kami berharap beliau sudah kembali, tapi ternyata belum juga kembali. Padahal, kalau ada pemberitahuan sejak awal, kami bisa menyiapkan pengkhotbah pengganti,” katanya.

Ketegangan semakin meningkat ketika Parhalado menolak usulan kegiatan dan anggaran tahun 2025 yang diajukan oleh Pendeta Faber Manurung di dalam rapat Parhaladi. Beberapa usulan yang ditolak antara lain: pembelian sepeda listrik untuk istrinya padahal kendaraan dinas operasional berupa sepeda motor telah tersedia dan pembayaran tunjangan struktural Pimpinan Jemaat sebesar Rp.4.800.000,-/bulan yang menurut Parhalado hal tersebut sudah include dalam penggajian sentralisasi dari HKBP Pusat sehingga kami Parhalado menolak.

Selain itu, Pendeta Faber juga disebut melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Ketua Panitia Pembangunan Gereja yang bukan menjadi kewenangannya, serta berupaya memblokir rekening Panitia Pembangunan Gereja tanpa ada koordinasi dengan Parhalado. Kemudian Pendeta Faber menuduh tanpa dasar bahwa Panitia Pembangunan Gereja telah penggelapan dana sebesar Rp40 juta dan menyatakan bahwa Panitia Pembangunan Gereja tidak menyerahkan laporan keuangan padahal pada tanggal 30 Desember 2024 laporan sudah diserahkan berupa file pdf kepada Pendeta Faber dan selanjutnya tanggal 24 Januari 2025 oleh Bendahara Pembangunan telah diserahkan laporan secara lengkap kepada Pendeta Faber.

Masalah lainnya yang dipersoalkan adalah keputusan Pendeta Faber yang melarang Perayaan Natal Pemuda Remaja (Naposo Bulung) sebelum Minggu Advent Keempat dan kalau dilaksanakan sebelum selesai Advent Keempat tidak boleh dilaksanakan di gedung Gereja HKBP Parulian Sampit (harus di tempat lain) dan setelah berdiskusi antara Parhalado dengan Pendeta Faber boleh diadakan di gereja dengan ketentuan tidak boleh menyanyikan lagu ‘Malam Kudus’ dan Pendeta Faber tidak melayani. Hal ini bertentangan dengan kebiasaan gereja HKBP yang biasanya sudah merayakan Natal sejak Minggu Advent pertama.

“Beliau melarang perayaan Natal sebelum Minggu Advent keempat. Padahal gereja lain, termasuk Gereja HKBP lainnya, sudah merayakan sejak Advent pertama,” ujarnya.

Kehadiran Pendeta Faber di gereja juga dinilai menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan jemaat. Beberapa jemaat bahkan merasa terprovokasi oleh isi renungan harian yang ia bagikan melalui grup WhatsApp gereja.

“Isi renungan yang disampaikan beliau cenderung memprovokasi dan tidak sesuai dengan ajaran Alkitab,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika Pendeta Faber meminta bantuan Kepolisian untuk mengamankan sermon Parhalado tanggal 17 Januari 2025 dan ibadah Minggu tanggal 19 dan 26 Januari 2025 serta tanggal 02 Februari 2025. Kehadiran polisi di gereja memicu ketegangan hingga separuh jemaat memilih keluar dari ibadah. Dimana pengerahan polisi tersebut tanpa ada koordinasi dengan Parhalado, padahal sesuai aturan yang berhak memanggil pihak kepolisian seharusnya seizin dari Resort HKBP Palangka Raya.

“Beliau mengumumkan dari mimbar bahwa sudah meminta pengamanan dari Polres. Ini justru membuat Jemaat semakin resah, dan akhirnya banyak yang meninggalkan ibadah,” kata M.H. Nainggolan.

Dimana pertama sekali Parhalado dan Jemaat ada menyampaikan surat permintaan pelayanan dari HKBP Resort Palangka Raya pada tanggal 15 Januari 2025 yang ditandatangani sebanyak 104 jemaat dan 11 orang Parhalado tetapi tidak mendapatkan tanggapan, kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 kembali Parhalado mengajukan permintaan pelayanan dari HKBP Resort Palangka Raya yang ditandatangani oleh 11 orang Parhalado namun tetap tidak mendapatkan tanggapan oleh Pendeta Resort HKBP Palangka Raya.

Pada tanggal 4-6 Maret 2025 dilaksanakan Sinode Distrik XVII Indonesia Bagian Timur yang diikuti oleh Amang Sintua Y. Sinaga dan informasi yang didapat dari Praeses dan Sekretaris Distrik bahwa SK mutasi Pendeta Faber Manurung telah terbit tetapi ketika dikonfirmasi kepada Pendeta Resort HKBP Palangka Raya yang bersangkutan menyampaikan belum menerima SK tersebut dan menurut informasi SK tersebut sudah sampai di HKBP Resort Palangka Raya yang ditujukan kepada Parhalado Sampit.

Akibat berbagai permasalahan yang muncul, Jemaat akhirnya mengajukan surat penolakan yang ditujukan kepada Pendeta Resort HKBP Palangka Raya agar Pendeta Faber Manurung tidak lagi diperkenankan melayani di HKBP Parulian Sampit. Surat tersebut ditandatangani oleh Jemaat dan dikirimkan ke HKBP Resort Palangkaraya, serta ditembuskan ke Distrik HKBP XVII Indonesia Bagian Timur dan HKBP Pusat di Pearaja-Tarutung, dengan harapan setelah surat penolakan disampaikan ada respon dari Pendeta Resort untuk segera menyerahkan SK mutasi Pendeta Faber Manurung kepada Parhalado HKBP Parulian Sampit akan tetapi ternyata tidak ada respon.

“Dengan adanya berbagai permasalahan ini, kami menilai keberadaan Pendeta Faber Manurung tidak diinginkan lagi untuk melanjutkan pelayanan disini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pendeta Faber Manurung terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pihak Parhalado dan Jemaat berharap HKBP Resort Palangka Raya segera mengambil langkah dan tindakan untuk menyelesaikan konflik ini agar gereja kembali kondusif.

Untuk diketahui bahwa Para Parhalado Partohonan HKBP Parulian Sampit yaitu, St. Nangsi Br. Sianipar (Parhartaon), St. Erwin Pakpahan (Ketua Koinonia), St. Mastua Marbun (Ketua Marturia), St. Junarpen Nainggolan (Ketua Diakonia), St. Yelinson Sinaga (Sekretaris), St. Ramos Ch. Marbun (Bendahara), Ir. Rintar MP Siahaan (Anggota Koinonia), St. Remi Br. Malau (Anggota Koinonia), St. Nurmani Br. Sinaga (Anggota Marturia), St. Rundut Sitompul (Anggota Diakonia) dan St. Penda Sibarani (Tim Audit) serta M.H. Nainggolan, S.H. (Penasihat Hukum Gereja HKBP Parulian).

(gus/matakalteng)

Share806Tweet504SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Pengembangan SDM

Next Post

Ini Klarifikasi Lurah Baamang Tengah Terkait Viral Keluhan Warga Soal Pelayanan Administrasi

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Ini Klarifikasi Lurah Baamang Tengah Terkait Viral Keluhan Warga Soal Pelayanan Administrasi

Anak Mantan Pejabat Kotim Nekat Selundupkan Sabu Ke Lapas

Semarakkan Bulan Ramadhan, Polsek Bukit Batu Gelar BAkti Religi di Masjid Miftahul Huda

Berbeda, Safari Ramadan Pemkab Kotim Dihadiri Pangdam XII Tanjung Pura

Bupati Kotim Sebut Karyawan pada Lahan yang Disita PKH Tidak Akan Dipecat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK