SAMPIT – Akibat banyaknya pedagang nakal yang berjualan di pinggiran jalan mengakibatkan menurunnya pembeli pada pasar resmi khususnya di pasar keramat yang merupakan lapak resmi milik pemerintah daerah.
Bahkan para pedagang yang berjualan di pasar resmi menyebutkan terjadi penurunan pembeli cukup signifikan, bahkan mengakibatkan banyak sayuran busuk akibat tidak ada pembeli. Sehingga pihaknya enggan melakukan pembayaran pajak atau retribusi kepada pemerintah daerah terkait penyewaan lapak di pasar keramat.
“Kami minta agar pemerintah segera menertibkan pedagang liar itu baik yang berjualan sayur, buah ataupun ayam. Semuanya harus masuk berjualan kembali di dalam areal pasar resmi,”kata salah seorang pedagang pasar keramat, Masrawiyah, Senin 17 Maret 2025.
Karena menurutnya, jika semua pedagang berjualan di dalam pasar resmi Maka pasar akan kembali ramai serta pajak yang didapatkan oleh pemerintah pun akan semakin banyak melalui retribusi pasar. Dan yang paling utama adalah memberikan keadilan bagi seluruh pedagang.
“Karena kami yang berjualan di pasar resmi ini sangat minim pembeli bahkan dipukul 09.00 pagi pasar sudah sepi, sementara kami harus membayar pajak kepada pemerintah. Sedangkan mereka yang berjualan di luar sangat ramai pembeli dan tidak perlu membayar pajak,”tegasnya.
Menurut Masrawiyah, ada banyak pedagang sekarang bermunculan di sepanjang jalan Sukabumi dan Christopel Mihing yang membuat pasar keramat menjadi lebih sepi. Lantaran para pembeli lebih memilih membeli di pinggir jalan karena tidak perlu membayar parkir untuk masuk ke pasar resmi.
“Padahal dulu kami tidak pernah mengalami masalah ketika belum ada yang berjualan di pinggir jalan. Bahkan sekarang karena minim pembeli, banyak sayur-mayur yang kami jual akhirnya busuk dan tidak bisa dijual lagi. Sehingga jangankan untuk membayar pajak, untuk makan saja kami sulit mencari nafkah,”tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan, pemerintah akan terus berupaya melakukan penertiban para pedagang nakal di pinggiran jalan tersebut Namun tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Karena ada beberapa proses atau tahapan yang harus dilakukan untuk melakukan penertiban ini. Sehingga kita tidak bisa langsung mengusir begitu saja, untuk itu kami harap para pedagang di pasar resmi dapat bersabar,”ujarnya.
Ditambahkan Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kotim Fahrujiansyah, pihak yang telah berkoordinir dengan para pedagang termasuk pengelola pasar. Yang mana pihaknya menyatakan kesiapan untuk menerima para pedagang pinggir jalan ini agar berjualan di dalam pasar resmi.
“Khusus pedagang ikan, pedagang sayur dan pedagang ayam. Mudah-mudahan secepatnya bisa dilakukan, karena proses pelaksanaan penertipan itu memang ada SOP atau aturannya, sehingga agak lambat,”ucapnya.
Dirinya menyadari para pedagang resmi ini menginginkan para pedagang nakal segera ditertibkan namun pihaknya tetap harus mengikuti aturan di mana tidak boleh melakukan pemaksaan dalam penutupan suatu usaha masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Sehingga kita mencari solusi terbaik yaitu menampung mereka dalam pasar keramat. Kalaupun nantinya tidak cukup maka akan kita fasilitasi berjualan di pasar resmi milik pemerintah lainnya,”kata Fahrujiansyah.
Termasuk ujarnya para pedagang yang berjualan di atas trotoar di mana hal itu menyalahi ketentuan. Meski sudah adanya keterampilan namun pihaknya berkomitmen untuk melakukan perbaikan pada sektor pasar.
“Terkait retribusi sendiri memang kami dari dinas pun sampai saat ini belum ada melakukan penarikan karena carut-marut kondisi pasar. Di mana para pedagang di pasar keramat ini sudah menunggak pembayaran retribusi sejak awal Januari 2025,”bebernya.
Namun tambahnya, para pedagang tersebut berjanji akan melunasi retribusi tersebut jika pedagang nakal sudah ditertibkan dan masuk ke dalam pasar resmi juga.
“Memang jika berbicara peraturan daerah tentu retribusi itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan karena salah satu potensi pendapatan daerah. Dan seharusnya kami bisa menurunkan Satpol PP untuk menindaklanjuti hal itu agar retribusi segera dibayar,”jelasnya.
Akan terapi kata Fahrujiansyah, dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan Di mana para pedagang juga mengeluhkan pendapatan mereka yang terus menurun akibat banyaknya pedagang nakal sehingga pemerintah daerah pun memberikan kebijakan untuk meringankan sedikit beban para pedagang yaitu melalui penundaan pembayaran retribusi.
“Harapan mereka memang sudah lama agar para pedagang nakal ini ditertibkan dan informasi dari Satpol PP, bahwa untuk melakukan penertiban harus melalui tiga kali teguran baru bisa dilakukan penindakan. Dan saat ini Satpol PP telah melakukan tiga kali teguran, baik itu lisan maupun tertulis, sehingga sekarang masih menunggu jadwal untuk melakukan penindakan,”bebernya.
Berkaitan dengan jadwal sendiri menurut Fahrujiansyah, merupakan kewenangan dari Satpol PP selaku penegakan peraturan daerah.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post