PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalteng pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 17 Maret 2025.
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong ini juga dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda Provinsi Kalteng, serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal. Dalam kesempatan ini, Plt. Sekda Katma F. Dirun menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya mendukung Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.
“Pemprov Kalteng sepakat bahwa pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pengembangan wilayah,” ujar Katma.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang terarah, yang dapat mendorong ekonomi masyarakat dan mendukung keberlanjutan lingkungan.
Dalam jawaban tersebut, Plt. Sekda juga menegaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dengan melibatkan mereka dalam pengelolaan tambang secara berkelanjutan. Pemprov juga memberikan perhatian khusus pada kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta kegiatan reklamasi dan pasca tambang.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi pelaku usaha, termasuk dengan menyediakan layanan perizinan berbasis sistem OSS dan membentuk tim verifikasi untuk memastikan kesesuaian tata ruang dalam pengelolaan pertambangan. Ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan mendukung pengelolaan pertambangan yang lebih teratur.
Katma juga menjelaskan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, Pemprov telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mencakup objek pajak dari sektor pertambangan. Kerja sama yang baik antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung program-program pembangunan prioritas.
Plt. Sekda menambahkan, Pemerintah Provinsi juga berkomitmen untuk memberantas pertambangan ilegal dan memberikan peluang kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan yang sah. Program ini sejalan dengan semangat kearifan lokal dan visi misi Pemprov untuk meningkatkan perekonomian rakyat serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, meningkatkan kesempatan berusaha bagi masyarakat, serta mengurangi praktik pertambangan ilegal. Dengan demikian, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sektor pertambangan sebagai pendukung utama perekonomian Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post