PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalteng pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. Rapat Paripurna (Rapur) Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 17 Maret 2025.
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong ini juga dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda Provinsi Kalteng, serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal. Dalam kesempatan ini, Plt. Sekda Katma F. Dirun menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya mendukung Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut.
