SAMPIT – Penundaan Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang diundur dari semula Maret menjadi Oktober 2025. Dan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur dari Oktober menjadi Maret 2026 dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Betul, kita sudah menerima informasinya. Jadi terkait dengan penundaan itu, kita mengikuti edaran dari BKN tanggal 8 Maret 2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN,”kata Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Senin 10 Maret 2025.
Menurutnya, pengangkatan akan disamakan waktunya pada 2026 serempak di seluruh Indonesia. Sehingga Kabupaten Kotim yang sudah terlanjur menyelesaikan seleksi CASN dan PPPK tahap 1 terpaksa harus menyesuaikan dengan cara menunda SK pengangkatan bagi mereka yang sudah lulus seleksi.
“Kami sudah diskusi dengan BKPSDM bagaimana langkah-langkah yang harus kita lakukan, pertama terkait dengan SK terpaksa kita tangguhkan dulu untuk kita sampaikan kepada mereka yang bersangkutan,”ucapnya.
Yang mana diketahui, sebelumnya pemerintah Kotim telah melaksanakan kegiatan pembekalan dan penyerahan SK CPNS serta PPPK tahap I untuk formasi Tahun Anggaran (TA) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, 4 Maret 2025.
“Namun memang SK belum kita serahkan. Kemarin hanya simbolis saja. Jadi kita sampaikan kepada BKPSDM untuk membuat surat edaran kepada mereka ini suapaya bisa tetap bekerja namun penggajiannya nanti tetap gaji kontrak sampai nanti 2026 ada pengangkatan,”bebernya.
Dimana, ada sebanyak 583 CASN dan PPPK di Kotim yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tahun 2024 lalu.
“Sebenarnya kita cukup terkejut juga dengan kebijakan ini, namun mungkin pemerintah pusat menyeduaikan dengan penganggaran negara dan segala macam yang harus kita maklumi bersama, tetapi ini juga menjadi satu beban pemerintah daerah, karena status mereka tetap menjadi tenaga kontrak dan beban pembayaran gajinya masih ditanggung daerah,”ungkapnya.
Meski demikian menurutnya, pemerintah Kotim tetap akan mengupayakan seluruh pegawai mendapatkan gaji sesuai dengan pekerjaannya, salah satunya melalui pengusulan perubahan anggaran 2025.
“Semoga nanti pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan ini, terutama tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten/kota. Karena hal ini bukan hanya menimbulkan gejolak di Kotim saja,”ujar Sanggul.
Terutama kata Sanggul, karena gaji yang masih dibebankan kepada pemerintah daerah, padahal kabupaten sudah mendapatkan pemotongan dana transfer sebesar Rp 141 miliar dari pemerintah pusat.
“Memang kita sudah lakukan rasionalisasi dan berhasil menghemat Rp 90 miliar, namun itu untuk menutupi pembangunan yang sebelumnya di danai dari pemerintah pusat dan dibatalkan karena efisiensi ini. Ternyata keluar lagi edaran penundaan pengakatan ini, akhirnya kita harus cari solusi lagi menggaji mereka. Dan bisa berdampak pada terhambatnya pembangunan, karena anggaran sangat minim,” bebernya.
Bahkan untuk THR pun pihaknya masih akan merapatkan persoalan ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post