• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Perselingkuhan, Oknum Kades dan ASN di Baamang Tidak Dilakukan Penahanan

Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Perselingkuhan, Oknum Kades dan ASN di Baamang Tidak Dilakukan Penahanan

Senin, 10 Maret 2025
in Hukrim
A A
FOTO: AGUS/MATAKALTENG - Mapolres Kotim.

FOTO: AGUS/MATAKALTENG - Mapolres Kotim.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum melimpahkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang tenaga kontrak (Tekon) di wilayah Kecamatan Baamang, Kota Sampit. Keempat orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap satu dan belum memasuki tahap dua. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun para tersangka sudah ditetapkan, mereka tidak ditahan karena adanya ketentuan dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

“Sudah tahap satu, belum tahap dua. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan, tetapi tidak dilakukan penahanan karena ada aturan hukumnya,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Senin 10 Maret 2025.

Salah satu kasus perselingkuhan yang mencuat adalah dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36). Kejadian ini terjadi pada 11 Desember 2024, dimana ATS digerebek langsung oleh istrinya di sebuah kamar hotel saat sedang bersama wanita idaman lain (WIL). Penggerebekan ini sempat menghebohkan publik, mengingat seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya.

Sang istri yang merasa dikhianati langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan, ATS diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait perzinahan. Kasus ini pun akhirnya berlanjut hingga ke proses hukum.

Selain kasus yang melibatkan ATS, kejadian perselingkuhan lainnya juga menyeret nama oknum ASN yang merupakan seorang Kasi di Kecamatan Baamang, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Lurah Baamang Barat, Peristiwa ini terjadi pada 16 Desember 2024, dimana sang ASN yang berinisial A diduga berselingkuh dengan seorang Tekon berinisial R.

Perselingkuhan ini terungkap setelah warga menggerebek mereka di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang. Saat penggerebekan, warga mendapati keduanya dalam kondisi yang mencurigakan, bahkan ditemukan sisa cairan pada tisu yang menjadi barang bukti dugaan perzinahan. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat sekitar, terutama karena salah satu pelaku merupakan pejabat publik.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku perselingkuhan ini tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur proses penanganan kasus perzinahan, di mana penahanan bukan merupakan keharusan dalam setiap kasus. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap berikutnya.

(gus/matakalteng)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ramadhan Camp, SDN 3 MB Hulu Hadirkan Pemateri dari Al Falah Banjarbaru

Next Post

Pesantren Ramadan untuk Bentuk Generasi Muda Islam Cerdas

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Pesantren Ramadan untuk Bentuk Generasi Muda Islam Cerdas

Bupati Sampaikan Visi Misi dan Program 100 Kerja

Bapemperda DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda

Masduki: Efesiensi Anggaran Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Bupati Sukamara Imbau ASN Tidak Ajukan Cuti Lebih Awal

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK