SAMPIT – Pihak Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum melimpahkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seorang tenaga kontrak (Tekon) di wilayah Kecamatan Baamang, Kota Sampit. Keempat orang yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa proses hukum kasus tersebut masih berada pada tahap satu dan belum memasuki tahap dua. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun para tersangka sudah ditetapkan, mereka tidak ditahan karena adanya ketentuan dalam undang-undang yang mengatur hal tersebut.
“Sudah tahap satu, belum tahap dua. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan, tetapi tidak dilakukan penahanan karena ada aturan hukumnya,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Senin 10 Maret 2025.
Salah satu kasus perselingkuhan yang mencuat adalah dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36). Kejadian ini terjadi pada 11 Desember 2024, dimana ATS digerebek langsung oleh istrinya di sebuah kamar hotel saat sedang bersama wanita idaman lain (WIL). Penggerebekan ini sempat menghebohkan publik, mengingat seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya.
Sang istri yang merasa dikhianati langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan, ATS diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait perzinahan. Kasus ini pun akhirnya berlanjut hingga ke proses hukum.
Selain kasus yang melibatkan ATS, kejadian perselingkuhan lainnya juga menyeret nama oknum ASN yang merupakan seorang Kasi di Kecamatan Baamang, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Lurah Baamang Barat, Peristiwa ini terjadi pada 16 Desember 2024, dimana sang ASN yang berinisial A diduga berselingkuh dengan seorang Tekon berinisial R.
Perselingkuhan ini terungkap setelah warga menggerebek mereka di sebuah rumah di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang. Saat penggerebekan, warga mendapati keduanya dalam kondisi yang mencurigakan, bahkan ditemukan sisa cairan pada tisu yang menjadi barang bukti dugaan perzinahan. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat sekitar, terutama karena salah satu pelaku merupakan pejabat publik.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku perselingkuhan ini tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur proses penanganan kasus perzinahan, di mana penahanan bukan merupakan keharusan dalam setiap kasus. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap berikutnya.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post